POSBELITUNG.CO – Peredaran narkoba jenis ekstasi berhasil dibongkar Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang.
Dari penggeledahan terungkap pelaku tindak pidana narkotika jenis ekstasi.
Pria 41 tahun tersebut bernama Yopi Fellani alias Bobi.
Ia langsung ditangkap dan diamankan beserta temuan 3.173 butir ekstasi.
Diketahui, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang mengamankan pelaku tindak pidana narkotika jenis ekstasi bernama Yopi Fellani alias Bobi (41) dengan barang bukti ribuan ekstasi.
Ia diringkus dan diamankan Sabtu, 21 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.
Baca juga: Detik-detik Mencekam Siswa MTs Tewas Dianiaya Oknum Brimob, Diduga Dipukul Helm Lalu Tersungkur
Petugas melakukan penindakan di dua lokasi berbeda.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama di sebuah rumah di Jalan Mujair Kelurahan Rejosari, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.
Kemudian, tim kembali melakukan penggeledahan di TKP kedua, berada di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Bukit Intan Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima personel Unit II Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang, pada awal Februari 2026 terkait maraknya peredaran narkotika jenis pil ekstasi di wilayah Kota Pangkalpinang.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, anggota berhasil menemukan sejumlah barang bukti mulai dari ekstasi sampai kendaraan roda dua milik tersangka.
Baca juga: Giliran Rumah Bos Timah Asui Mendadak Digeledah Bareskrim, Mobil Mewah dan Aset Digaris Polisi
Hal itu disampaikan Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, dalam konferenai pers dengan didampingi Kabag Ops dan Kasatresnarkoba Polresta Pangkalpinang, Senin (23/2/2026) pagi.
Berikut jenis ekstasi disita:
"Jumlah barang bukti yang kita lakukan penyitaaan dari tersangka Yopi Yellani berupa 3.173 butir ekstasi. Terdiri dari 908 butir ekstasi warna merah muda, 1.580 butir ekstasi warna ungu, 682 butir ekstasi warna hijau dan 3 butir ekstasi warna kuning," beber Kombes Pol Max.
Plastik Hitam dan Kotak Parfum
Barang bukti ini diamankan di rumah tersangka, ditemukan dalam sebuah kantong berwarna hitam berisikan ekstasi sebanyak 3.167 butir.
Dilakukan penggeledahan di kontrakan tersangka, menemukan satu buah kotak parfum yang didalamnya terdapat ekstasi dan sabu.
Untuk barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku 2 plastik strup ukuran sedang, 1 unit timbangan, 1 unit handphone dan satu unit kendaraan roda dua jenis Yamaha Mio Soul.
Akibat perbuatan tersangka ia disangkan dengan dua pasal berlapis, pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Ancaman hukuman terhadap tersangka pertama 20 tahun penjara, kemudian ancaman kedua paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan tersangka merupakan residivis tahun 2021," tegasnya.
Lebih lanjut ia menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait asal usul barang yang didapatkan tersangka dari mana dan berapa banyak sudah diedarkan.
“Kita masih terus melakukan pengembangan, dari mana tersangka mendapatkan barang dan asal usul yang ia dapatkan yang perkirakan mencapai Rp1 miliar," ungkapnya.
Baca juga: 18 Kali Selundup Pasir Timah ke Malaysia, Bareskrim Geledah Rumah Bos Timah Basel
Barang-barang ini kata Max, didapatkan dari dalam rumah tersangka dan ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis ekstasi dan tersangka digelandang ke Mapolresta Pangkalpinang.
"Barang bukti ini diamankan di rumah tersangka, ditemukan dalam sebuah kantong berwarna hitam berisikan ekstasi sebanyak 3.167 butir. Dilakukan penggeledahan di kontrakan tersangka, menemukan satu buah kotak parfum yang didalamnya terdapat ekstasi dan sabu," terangnya.
Sementara, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polresta Pangkalpinang, Kompol Yandri C Akip menyebut tersangka Yopi Fellani alias Bobi (41) mendapatkan barang narkotika jenis ekstasi melalui telepon.
Tersangka mengambil barang dan dikendalikan melalui jaringan telepon.
Kemudian tersangka mengambil barang sesuai intruksi.
"Yang bersangkutan ini (Yopi Yellani) menerima barang ini, dikendalikan menggunakan alat elektronik berupa HP (handphone) dan yang bersangkutan mengambil sudah dibungkus," kata Kompol Yandri dalam konferensi pers, Senin (23/2/2026) pagi.
Polisi masih terus melakukan pengembangan terkait komunikasi antara tersangka dengan pengendali yang diduga bandar narkotika jenis ekstasi.
"Kita sedang melakukan pengembangan dengan cara membuka hubungan komunikasi, antara tersangka dengan bandar yang mengatur berinisial R," ujarnya.
Baca juga: Peran Krusial Sosok Dua Pejabat PT Timah Loloskan Bos Timah di Skandal Korupsi Rp4,16 Triliun
Menurut keterangan tersangka, ia baru saja menerima barang pada Jumat (21/2/2026) lalu tapi terlebih dahulu ditangkap tim Satresnarkoba Pangkalpinang.
"Kalau keterangan dalam pemeriksaan kemarin, tersangka baru menerima pagi dan malamnya sudah kita amankan. Dijual di tempat hiburan malam, kisaran Rp300-Rp400 ribu per butir oleh tersangka," terangnya.
Polisi masih terus melakukan pengembangan terkait komunikasi antara tersangka dengan pengendali yang diduga bandar narkotika jenis ekstasi.
"Kita saat sedang melakukan pengembangan dengan cara membuka hubungan komunikasi, antara tersangka dengan bandar yang mengatur berinisial R," ujarnya.
Menurut keterangan tersangka, ia baru saja menerima barang pada Jumat (21/2/2026) lalu tapi terlebih dahulu diamankan tim Satresnarkoba Pangkalpinang.
"Kalau keterangan dalam pemeriksaan kemarin, tersangka baru menerima pagi dan malamnya sudah kita amankan. Dijual di tempat hiburan malam, kisaran Rp300-Rp400 ribu perbutir oleh tersangka," terangnya.
(Bangkapos.com/Adi Saputra/Posbelitung.co)