Modus Licik Bobi Simpan Ekstasi dan Sabu di Kotak Parfum Terbongkar, Ribuan Pil Ditaksir Rp1 Miliar
Rusaidah February 23, 2026 05:39 PM

 

BANGKAPOS.COM -- Modus licik pelaku tindak pidana narkotika jenis ekstasi bernama Yopi Fellani alias Bobi (41) menyimpan ribuan pil ekstasi berhasil dibongkar.

Diketahui, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang mengamankan pelaku tindak pidana narkotika jenis ekstasi bernama Yopi Fellani alias Bobi (41) dengan barang bukti ribuan ekstasi.

Ia diringkus dan diamankan Sabtu, 21 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.

Petugas melakukan penindakan di dua lokasi berbeda. 

Baca juga: Video: Geledah 2 TKP Berbeda, Ribuan Pil Ekstasi Ditaksir Rp1 Miliar Berhasil Disita Polisi

Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama di sebuah rumah di Jalan Mujair Kelurahan Rejosari, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.

Kemudian, tim kembali melakukan penggeledahan di TKP kedua, berada di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Bukit Intan Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang.

20260223 RIBUAN EKSTASI1
PELAKU TINDAK PIDANA EKSTASI -- Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang mengamankan pelaku tindak pidana narkotika jenis ekstasi bernama Yopi Fellani alias Bobi (41) dengan barang bukti ribuan ekstasi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima personel Unit II Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang, pada awal Februari 2026 terkait maraknya peredaran narkotika jenis pil ekstasi di wilayah Kota Pangkalpinang.

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, anggota berhasil menemukan sejumlah barang bukti mulai dari ekstasi sampai kendaraan roda dua milik tersangka.

Hal itu disampaikan Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, dalam konferenai pers dengan didampingi Kabag Ops dan Kasatresnarkoba Polresta Pangkalpinang, Senin (23/2/2026) pagi.

Berikut jenis ekstasi disita:

  • Jumlah 3.173 butir ekstasi
  • Ekstasi warna merah muda 908 butir 
  • Ekstasi warna ungu 1.580 butir 
  • Ekstasi warna hijau 682 butir 
  • Ekstasi warna kuning  3 butir 

"Jumlah barang bukti yang kita lakukan penyitaaan dari tersangka Yopi Yellani berupa 3.173 butir ekstasi. Terdiri dari 908 butir ekstasi warna merah muda, 1.580 butir ekstasi warna ungu, 682 butir ekstasi warna hijau dan 3 butir ekstasi warna kuning," beber Kombes Pol Max.

Disimpan di Plastik Hitam dan Kotak Parfum

Barang bukti ini diamankan di rumah tersangka, ditemukan dalam sebuah kantong berwarna hitam berisikan ekstasi sebanyak 3.167 butir. 

Dilakukan penggeledahan di kontrakan tersangka, menemukan satu buah kotak parfum yang didalamnya terdapat ekstasi dan sabu.

Untuk barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku 2 plastik strup ukuran sedang, 1 unit timbangan, 1 unit handphone dan satu unit kendaraan roda dua jenis Yamaha Mio Soul.

Baca juga: Tinggal di Ujung Selatan Pulau Bangka, Tampilan Mentereng Ford Mustang Asui Bos Timah Disegel Polisi

Akibat perbuatan tersangka ia disangkan dengan dua pasal berlapis, pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Ancaman hukuman terhadap tersangka pertama 20 tahun penjara, kemudian ancaman kedua paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan tersangka merupakan residivis tahun 2021," tegasnya.

Polisi Telusuri Asal Usul Ekstasi

Lebih lanjut ia menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait asal usul barang yang didapatkan tersangka dari mana dan berapa banyak sudah diedarkan.

“Kita masih terus melakukan pengembangan, dari mana tersangka mendapatkan barang dan asal usul yang ia dapatkan yang perkirakan mencapai Rp1 miliar," ungkapnya.

Barang-barang ini kata Max, didapatkan dari dalam rumah tersangka dan ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis ekstasi dan tersangka digelandang ke Mapolresta Pangkalpinang.

"Barang bukti ini diamankan di rumah tersangka, ditemukan dalam sebuah kantong berwarna hitam berisikan ekstasi sebanyak 3.167 butir. Dilakukan penggeledahan di kontrakan tersangka, menemukan satu buah kotak parfum yang didalamnya terdapat ekstasi dan sabu," terangnya.

Sementara, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dikendalikan Bandar Lewat Telepon

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polresta Pangkalpinang, Kompol Yandri C Akip menyebut tersangka Yopi Fellani alias Bobi (41) mendapatkan barang narkotika jenis ekstasi melalui telepon.

Tersangka mengambil barang dan dikendalikan melalui jaringan telepon.

Kemudian tersangka mengambil barang sesuai intruksi.

"Yang bersangkutan ini (Yopi Yellani) menerima barang ini, dikendalikan menggunakan alat elektronik berupa  HP (handphone) dan yang bersangkutan mengambil sudah dibungkus," kata Kompol Yandri dalam konferensi pers, Senin (23/2/2026) pagi.

KASUS PEREDARAN EKSTASI - Kasatresnarkoba Polresta Pangkalpinang, Kompol Yandri C Akip, saat menggelar konferensi pers kasus peredaran ekstasi di Aula SAR Mapolresta Pangkalpinang, Senin (23/2/2026)
KASUS PEREDARAN EKSTASI - Kasatresnarkoba Polresta Pangkalpinang, Kompol Yandri C Akip, saat menggelar konferensi pers kasus peredaran ekstasi di Aula SAR Mapolresta Pangkalpinang, Senin (23/2/2026). (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Polisi masih terus melakukan pengembangan terkait komunikasi antara tersangka dengan pengendali yang diduga bandar narkotika jenis ekstasi.

"Kita sedang melakukan pengembangan dengan cara membuka hubungan komunikasi, antara tersangka dengan bandar yang mengatur berinisial R," ujarnya.

Baca juga: Mencuat Lagi 2 Tersangka Baru Laka Tambang Eks Pondi Pemali Bangka, Identitas dan Peran Terbongkar

Menurut keterangan tersangka, ia baru saja menerima barang pada Jumat (21/2/2026) lalu tapi terlebih dahulu ditangkap tim Satresnarkoba Pangkalpinang.

"Kalau keterangan dalam pemeriksaan kemarin, tersangka baru menerima pagi dan malamnya sudah kita amankan. Dijual di tempat hiburan malam, kisaran Rp300-Rp400 ribu per butir oleh tersangka," terangnya.

Dijual sampai Rp400 Ribu

Polisi masih terus melakukan pengembangan terkait komunikasi antara tersangka dengan pengendali yang diduga bandar narkotika jenis ekstasi.

"Kita saat sedang melakukan pengembangan dengan cara membuka hubungan komunikasi, antara tersangka dengan bandar yang mengatur berinisial R," ujarnya.

Menurut keterangan tersangka, ia baru saja menerima barang pada Jumat (21/2/2026) lalu tapi terlebih dahulu diamankan tim Satresnarkoba Pangkalpinang.

"Kalau keterangan dalam pemeriksaan kemarin, tersangka baru menerima pagi dan malamnya sudah kita amankan. Dijual di tempat hiburan malam, kisaran Rp300-Rp400 ribu perbutir oleh tersangka," terangnya.

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.