SERAMBINEWS.COM – Kabar yang ditunggu-tunggu para guru akhirnya mulai menemukan titik terang.
Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 disebut berpeluang cair lebih awal, bahkan di fase awal Ramadan 1447 Hijriah.
Selama ini, pencairan THR untuk guru PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) biasanya dilakukan sekitar 10 hingga 14 hari sebelum Idul Fitri.
Jika mengacu pola tahun-tahun sebelumnya, pencairan diperkirakan berada di rentang 11–15 Maret 2026.
Namun tahun ini ada sinyal berbeda.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah sudah menyiapkan anggaran Rp 55 triliun dalam APBN 2026 untuk pembayaran THR aparatur sipil negara (ASN), termasuk guru PNS, PPPK, TNI, dan Polri.
“Udah pasti nanti. Tapi saya tidak tahu tanggal pastinya yang jelas. Di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan,” ujar Purbaya, Senin (23/2/2026).
Pernyataan itu membuka peluang THR cair lebih cepat dari biasanya, yakni tak perlu menunggu mendekati Lebaran.
Jika benar terealisasi di awal Ramadan, tentu ini menjadi kabar menggembirakan, terutama bagi para guru yang mulai bersiap menyambut kebutuhan bulan puasa.
Baca juga: Mudik Gratis 2026 Dibuka! Pelindo Siapkan 152 Bus, Ada Rute Medan–Aceh, Cek Rute Lain & Cara Daftar
Besaran THR, bisa mengikuti kebijakan dua tahun terakhir yaitu:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
5. Tunjangan kinerja (tukin)
Pada 2024 dan 2025, pemerintah membayarkan THR secara penuh termasuk 100 persen tukin untuk ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim.
ASN daerah menerima skema serupa sesuai kemampuan fiskal daerah.
Guru dan dosen yang tidak menerima tukin memperoleh tunjangan profesi satu bulan gaji, sedangkan CPNS menerima 80 persen dari gaji pokok.
Baca juga: Sosok Ci Mehong, Pengusaha Tionghoa Asal Aceh yang Gugat Cerai Suami, Ngaku Lelah Diporotin
Sementara gaji pokok PNS dan PPPK sebesar ini:
Besaran gaji pokok PNS mengacu pada ketentuan yang berlaku dan penyesuaian teknis dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024.
Gaji ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG), belum termasuk tunjangan.
Golongan I
Golongan II
Golongan III
Golongan IV
Gaji PPPK ditetapkan berdasarkan golongan jabatan dan masa kerja, belum termasuk tunjangan.
Mengacu Perpres Nomor 11 Tahun 2024, berikut daftar gaji PPPK saat ini:
Demikian komponen THR guru PNS dan PPPK buat lebaran 2026.
Rencana cair awal Ramadan, bisa ditunggu semua guru lewat informasi resmi pemerintah.
(TribunJatim.com)