Tiga Mahasiswa Aktivis Didakwa Sebar Hoaks dan Hasut Aksi Ricuh di Magelang
Yoseph Hary W February 23, 2026 06:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, KOTA MAGELANG – Dua mahasiswa Universitas Tidar (Untidar) serta seorang aktivis di Magelang, Jawa Tengah didakwa melakukan tindak pidana penyebaran informasi bohong hingga menghasut aksi yang berujung perusakan fasilitas umum.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andra Liliana Sari dan Sigit Nur Cahyo dari Kejaksaan Negeri Kota Magelang dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Magelang, Senin (23/2/2026).

Ketiga terdakwa yakni Muhammad Azhar Fauzan (22), Purnomo Yogi Antoro (22), dan Enrille Championy Geniosa (23).

Dakwaan

Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkapkan perkara bermula dari pembahasan di grup WhatsApp “magelangmemanggil” terkait kejadian mobil rantis Brimob yang disebut melindas seorang ojek online di Jakarta.

Dari pembahasan itu, para terdakwa sepakat menggelar aksi konsolidasi di Taman Pancasila Kota Magelang pada 29 Agustus 2025.

Untuk mengundang massa, terdakwa Purnomo Yogi Antoro membuat flyer menggunakan aplikasi desain yang memuat tulisan yang dianggap provokatif serta ajakan mengikuti aksi.

Sementara itu, terdakwa Enrille Championy juga membuat flyer serupa dengan ajakan konsolidasi terbuka bagi berbagai elemen masyarakat.

Selanjutnya, terdakwa Muhammad Azhar Fauzan mengunggah dua flyer tersebut ke akun Instagram @magelangmemanggil yang bersifat publik, disertai keterangan yang dianggap provokatif.

Jaksa menyebut, sejumlah orang kemudian datang ke Mapolres Magelang Kota untuk mengikuti aksi demonstrasi yang berujung pada perusakan fasilitas umum pada 29 Agustus 2025 lalu.

"Sehingga para saksi timbul rasa emosi dan kebencian kepada petugas kepolisian lalu para saksi datang ke Polres Magelang Kota untuk mengikuti aksi demonstrasi selanjutnya para saksi melakukan pengrusakan fasilitas umum milik Polres Magelang Kota," kata jaksa.

Jaksa menilai perbuatan para terdakwa dilakukan secara bersama-sama, mulai dari pembuatan konten hingga penyebarluasan melalui media sosial.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 246 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 243 ayat (1) KUHP, serta Pasal 161 ayat (1) KUHP.

Hakim Tawarkan Restorative Justice

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang dipimpin Cahya Imawati menawarkan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) dalam sidang perkara tersebut.

Hakim menyampaikan, tawaran RJ ini merupakan amanat dalam KUHP baru dengan pendekatan penyelesaian perkara yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pelapor yakni Polres Magelang Kota, terdakwa, keluarga terdakwa, hingga pihak terkait lainnya.

“Tujuannya agar tercapai penyelesaian yang adil dan menjadi win-win solution, tidak ada yang menang atau kalah, melainkan saling memaafkan dan berdamai,” ujar hakim dalam persidangan.

Di sisi lain, perwakilan penasihat hukum terdakwa, Ida Wahidatul Hasanah menyampaikan, pihaknya belum dapat mengambil keputusan terkait tawaran RJ.

Menurutnya, terdakwa maupun pelapor yang mewakili institusi Polri masih memerlukan waktu untuk melakukan pertimbangan.

“Kami meminta waktu satu minggu kepada majelis hakim agar pelapor dapat menentukan sikap terkait restorative justice,” jelasnya.

Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa 3 Maret 2026 mendatang untuk mendengarkan jawaban dari kedua belah pihak. 

Selain itu, tim penasihat hukum juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap para terdakwa yang kini masih menunggu keputusan dari majelis hakim.

"Semoga penangguhan penahanan yang kami ajukan ini dengan jaminan dari berbagai pihak dapat dipertimbangkan dan dapat dikabulkan oleh pengadilan negeri Magelang," katanya.

Pembungkaman

Terdakwa Enrille menilai perkara yang menjeratnya berpotensi menjadi preseden hukum yang dapat digunakan untuk membungkam demokrasi di Indonesia. 

“Kasus ini adalah satu kasus yang betul-betul dibutuhkan bagi mereka yang ingin melaksanakan pembungkaman atas demokrasi dengan menggunakan kasus ini sebagai yurisprudensi nantinya,” ujar Enrille.

Ia menegaskan, putusan dalam perkara tersebut tidak hanya berdampak pada dirinya dan terdakwa lain di Magelang, tetapi juga berpotensi menjadi rujukan dalam penanganan perkara serupa di Indonesia.

“Putusan-putusan yang akan dijatuhkan kepada para Tapol (tahanan politik) akan digunakan untuk menjatuhkan putusan berikutnya dan menjadi dasar hukum yang, sedihnya, patut kita sebut sebagai dasar hukum pembungkaman Indonesia berikutnya,” lanjutnya.

Enrille juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal jalannya proses hukum serta memperjuangkan kebebasan demokrasi di Indonesia.

Menurut dia, kondisi yang dialami para tahanan politik, termasuk kriminalisasi dan menjalani masa penahanan, merupakan bagian dari konsekuensi perjuangan yang diyakini.

“Tak perlu sedih, tak perlu khawatir, tak perlu takut. Ini adalah risiko kolektif dari perjuangan kebenaran,” katanya.

“Kami harap kawan-kawan di luar bisa terus berjuang untuk pembebasan demokrasi di Indonesia ini,” sambungnya.

Orang Tua dan Massa Datangi Sidang Perdana

Menjelang sidang perdana, suasana di Pengadilan Negeri Magelang dipadati massa pendukung para terdakwa, Senin (23/2/2026).

Sekitar pukul 09.15 WIB, sejumlah massa mulai berdatangan dengan mengenakan kaos bertuliskan “#Bebaskan Kawan Kami”. Mereka juga membawa poster berisi tuntutan pembebasan ketiga terdakwa.

Sekitar pukul 09.37 WIB, mobil tahanan yang membawa ketiga terdakwa tiba di lokasi. Dua terdakwa terlihat diborgol menjadi satu dan mengenakan rompi tahanan, sementara satu lainnya diborgol terpisah.

Kedatangan mereka disambut teriakan massa. “Bebaskan kawan kami,” seru salah seorang orator.

Sejumlah orang tua terdakwa turut hadir memberikan dukungan.

Sulistyoningsih (54), ibu dari Enrille, berharap proses persidangan dapat dihentikan agar anaknya bisa kembali berkumpul dengan keluarga.

“Harapan saya proses (persidangan) dihentikan. Enrille bisa berkumpul dengan keluarga dan teman-temannya,” ujarnya.

Ia juga berharap anaknya dapat kembali melanjutkan pendidikan.

“Enrille seperti semula menjunjung keadilan. Bisa S2 di Australia,” tambahnya.

Hal senada disampaikan Rini Novianti (50), ibu dari Azhar, yang berharap anaknya segera dibebaskan.

“Harapan kami sama. Anak saya segera keluar karena ini hanya fitnah,” ucapnya.

Sementara itu, Siti Romlah (55), ibu dari Yogi, menilai anaknya selama ini membela masyarakat kecil.

“Membela yang lemah dan bisa menang,” katanya. (tro)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.