TRIBUNPADANG.COM, PAYAKUMBUH - Tim Buser Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh mengamankan seorang pria yang diduga menyediakan tempat perjudian menggunakan uang sebagai taruhan.
Penangkapan berlokasi di sebuah kedai, Jorong Galo Gandang, Nagari Andaleh, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota, Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 01:00 WIB.
Terduga pelaku yang diamankan berinisial R (54), merupakan warga Jorong Galo Gandang, Nagari Andaleh.
Inisial R nekat menyediakan tempat untuk aktivitas perjudian disaat umat Muslim sedang fokus menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan.
Baca juga: Resahkan Warga Saat Ramadan, 66 Motor Balap Liar Dikandangkan Polres Payakumbuh
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, IPTU Andrio Siregar, mengatakan bahwa penangkapan R berawal dari penyelidikan dan pengumpulan informasi oleh Tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh.
Sebelum penangkapan dilakukan, pihaknya telah menerima informasi tentang adanya aktivitas perjudian di sekitaran lokasi.
"Tim kita juga melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang bermain judi di lokasi tersebut (perkara terpisah)," ungkap IPTU Andrio, Senin (23/2/2026).
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp80.000, sembilan helai kertas koa serta satu buah toples plastik bening.
Baca juga: Enam Pria di Sijunjung Digerebek Polisi saat Bermain Judi Remi, Polisi Sita Uang Rp450.000
Ia menjelaskan secara detail, kertas koa tersebut digunakan oleh terduga pelaku sebagai pengganti uang taruhan.
Kasat Reskrim juga menegaskan, pihaknya tidak hanya menindak pelaku judi, tetapi juga mereka yang menyediakan tempat atau fasilitas untuk kegiatan tersebut.
"Penyediaan tempat judi sama berbahayanya dengan pelaku langsung, karena dapat menjadi sarana penyebaran aktivitas yang merusak tatanan masyarakat," sebutnya.
"Kami akan terus intensif melakukan pengawasan dan penindakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah hukum kami," tambah Kasat Reskrim.(*)