Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM –Kapolda Maluku, Irjen Pol. Prof. Dadang Hartanto, menjenguk korban insiden kekerasan yang melibatkan oknum anggota Brimob di Kota Tual.
Kunjungan tersebut dilakukan pada Senin, 23 Februari 2026, sekitar pukul 14.10 WIT di Rumah Sakit Tingkat II Prof. dr. J. A. Latumeten, Ambon.
Baca juga: Saksi Korban Selesai, Kini GIliran Anggota Polisi Diperiksa di Sidang Etik Bripda Masias Siahaya
Baca juga: Jelang Buka Puasa, Massa Aksi Masih Bertahan di Depan Markas Polda Maluku: Menanti Hasil Sidang Etik
Di rumah sakit tersebut, korban NK menjalani perawatan intensif pascakejadian yang juga menyebabkan adiknya AT meninggal dunia.
Kehadiran Kapolda Maluku menjadi simbol tanggung jawab moral dan komitmen institusi Polri dalam menjamin penegakan hukum serta perlindungan hak warga negara.
Dalam kunjungan itu, Kapolda didampingi pejabat kesehatan Polda Maluku, manajemen rumah sakit, tim dokter dan tenaga medis, kedua orang tua korban, serta kuasa hukum keluarga.
Ia meninjau langsung kondisi medis korban dan berdialog dengan tim dokter guna memastikan seluruh kebutuhan pengobatan terpenuhi secara optimal.
Dalam suasana penuh haru, Kapolda menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada keluarga korban.
“Saya hadir bukan hanya sebagai pimpinan institusi, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab moral. Atas nama pribadi dan institusi Polri, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga. Kami sangat berduka atas kejadian ini,” ujar Kapolda, Senin (23/2/2026).
Proses Pidana dan Kode Etik Berjalan
Kapolda menegaskan, oknum anggota Brimob Yon C Pelopor Sat Brimob Polda Maluku, Bripda Mesias Siahaya, akan diproses hukum secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Proses pidana disebut tengah berjalan dan dikoordinasikan secara intensif dengan pihak kejaksaan agar penanganan perkara berlangsung cepat dan sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, sidang kode etik Polri juga akan digelar dengan ancaman sanksi maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.
“Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran hukum. Siapa pun yang bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Evaluasi Internal dan Penekanan HAM
Kapolda menekankan bahwa peristiwa ini menjadi evaluasi serius bagi jajaran Polda Maluku.
Pengawasan internal, pembinaan mental dan kepribadian anggota, serta penegakan disiplin akan diperketat guna mencegah kejadian serupa terulang.
Ia juga mengingatkan seluruh personel Polri untuk memahami batas kewenangan dalam bertugas, mengedepankan pendekatan humanis, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Baca juga: Saksi Korban Diperiksa 3 Jam, Sidang Etik Bripda Mesias Break 20 Menit
“Kepercayaan publik adalah modal utama Polri. Setiap tindakan yang mencederai rasa keadilan masyarakat harus menjadi momentum introspeksi dan pembenahan menyeluruh,” ujarnya.
Selain memastikan proses hukum berjalan transparan, Kapolda juga menegaskan bahwa pemulihan korban dan pendampingan keluarga menjadi prioritas.
Ia meminta jajaran terkait terus memantau kondisi kesehatan korban dan membuka ruang komunikasi dengan keluarga agar setiap tahapan penanganan perkara berlangsung terbuka dan akuntabel.
Langkah tegas ini diharapkan mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri sekaligus memastikan tragedi serupa tidak kembali terulang.