SERAMBINEWS.COM - Menteri Keuangan atau Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan komitmen pemerintah menjaga integritas dana beasiswa negara.
Pasangan awardee LPDP yang dinilai melanggar komitmen pengabdian dan etika diminta mengembalikan dana beserta bunga, serta terancam masuk daftar hitam untuk bekerja di pemerintahan.
Menkeu menyampaikan hal ini menyusul akan melakukan blacklist kepada pasangan suami istri awardee LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) yakni Dwi Sasetyaningtyas dan Arya Pamungkas yang viral karena memamerkan status anaknya sebagai WNA Inggris.
"Kalau gitu nanti saya akan blacklist dia di seluruh pemerintahan enggak akan bisa masuk," ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBNKITA Edisi Februari 2026, dalam siaran di YouTuber Kementerian Keuangan, Senin (23/2/2026).
Sebelumnya Purbaya mengungkapkan bahwa Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Sudarto telah berkomunikasi dengan Arya.
"Dan dia (Arya) sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai oleh LPDP," kata Purbaya. Purbaya sempat menoleh ke Sudarto sesaat yang duduk di belakangnya.
Baca juga: SBY Ingatkan Indonesia Waspada, Ancaman Perang Dunia Ketiga dan Konflik Nuklir Kian Nyata
Ia bertanya apakah nominal yang dikembalikan termasuk bunganya.
Sudarto menjawab namun suaranya tak terdengar jelas di speaker.
Purbaya kemudian memerintahkan untuk menghitung pajak dari biaya pendidikan yang telah dipakai Arya.
"Jadi termasuk bunganya loh," kata Purbaya.
Menkeu Purbaya berpesan kepada para penerima beasiswa LPDP jika tidak senang dengan kondisi negara tak mengapa tetapi jangan menghina negara.
"Itu uang dari pajak dan sebagian dari utang yang kita sisihkan untuk memastikan SDM kita tumbuh. Tapi kalau dipakai untuk menghina negara ya kita minta uangnya dengan bunganya," jelas Purbaya.
Baca juga: Iran Bikin Trump Kebingungan, Tak Gentar meski Dikepung Kapal Induk Raksasa
Dalam video yang diunggah Dwi di Instagram @sasetyaningtyas saat memamerkan paspor Inggris anaknya, ia sempat mengatakan cukup dirinya saja yang menjadi WNI jangan anaknya.
LPDP memastikan Dwi yang memulai S2 di Belanda pada 2017 dengan beasiswa negara telah menyelesaikan masa pengabdian untuk Indonesia sesuai aturan yakni selama "2 kali masa studi + 1 tahun".
Sementara Arya yang juga merupakan awardee untuk jenjang S2 dan S3 belum menyelesaikan pengabdiannya, menurut LPDP.
Saat ini Dwi dan keluarga tinggal di Inggris lantaran Arya merupakan peneliti di Coastal Marine Applied Research (CMAR), tim konsultan berbasis riset di School of Biological and Marine Sciences Universitas Plymouth. (*)
Sumber: https://www.kompas.com/edu/read/2026/02/23/164301271/menkeu-purbaya-blacklist-pasutri-awardee-lpdp-ds-ap-pastikan-tak-bisa-kerja