Kesal Dibangunkan Sahur, Pemuda di Samarinda Patahkan 5 Gigi Remaja
Saifullah February 23, 2026 09:03 PM

 

Seorang remaja di Samarinda berinisial SS menjadi korban penganiayaan saat membangunkan sahur, hingga lima giginya patah dan wajahnya terluka.

SERAMBINEWS.COM, SAMARINDA – Tradisi membangunkan sahur atau yang dikenal masyarakat sebagai bagarakan sahur biasanya menjadi momen kebersamaan penuh semangat di bulan Ramadhan. 

Namun di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), tradisi ini justru tercoreng oleh insiden penganiayaan yang menimpa seorang remaja berinisial SS.

Peristiwa terjadi pada Kamis (19/2/2026) dini hari, di Jalan Cendana Gang 15, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang. 

Saat itu, SS bersama teman-temannya berkeliling kampung untuk membangunkan warga sahur.

Sekitar pukul 02.00 Wita, tiba-tiba seorang pria berinisial SN alias Aan (24), datang dari arah belakang dan langsung memukul wajah SS dengan kayu.

Akibat serangan mendadak tersebut, SS mengalami luka serius.

Baca juga: Elemen Sipil Sorot Kasus Penganiayaan Anak di Aceh Tengah, Desak Negara Perkuat Perlindungan

Bahkan, lima gigi remaja tersebut patah, bibir bawah pecah, serta lecet di bagian wajah.

Niat baik untuk menghidupkan tradisi sahur pun berubah menjadi tragedi yang meninggalkan trauma mendalam bagi korban dan keluarganya.

Penangkapan Pelaku

Orangtua SS segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Sungai Kunjang. 

Unit Opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap Aan pada Jumat (20/2/2026) malam, di kawasan Jalan Meranti 2A.

Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Ning Tyas Widyas Mita menegaskan, bahwa pelaku kini ditahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Berdasarkan pemeriksaan awal, motif penganiayaan muncul karena pelaku merasa kesal dibangunkan sahur. 

Baca juga: Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Cot Girek Dilaporkan ke Polres Aceh Utara

Ia diduga kaget dan emosi ketika SS mengajaknya ikut serta dalam kegiatan membangunkan warga.

Polisi telah mengantongi keterangan saksi dan visum et repertum sebagai bukti kuat.

Aan dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak serta Pasal 466 KUHP baru.

Tradisi Sahur

Insiden ini menyoroti sisi lain dari tradisi sahur yang selama ini dianggap sebagai simbol kebersamaan. 

Di banyak daerah, remaja berkeliling kampung dengan bedug, kentongan, atau alat musik sederhana untuk membangunkan warga.

Tradisi ini bukan hanya ritual, tetapi juga sarana mempererat solidaritas sosial.

Namun, kasus di Samarinda menunjukkan bahwa tradisi tersebut bisa berhadapan dengan resistensi individu yang tidak siap atau tidak nyaman. 

Baca juga: Oknum Anggota DPRA Jadi Terdakwa Kasus Penganiayaan Anak SD, Jalani Sidang Perdana di PN Meulaboh

Faktor emosi, tekanan psikologis, hingga kurangnya pemahaman budaya dapat memicu konflik.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa menjaga tradisi perlu dibarengi dengan kesadaran hukum dan kontrol sosial.

Aparat kepolisian menekankan pentingnya kewaspadaan remaja saat melaksanakan kegiatan sahur, serta mengimbau masyarakat untuk merespons tradisi dengan bijak.

Bagi SS, luka fisik mungkin bisa sembuh, tetapi pengalaman pahit ini meninggalkan pesan besar.

Bahwa tradisi yang seharusnya membawa kebersamaan bisa berubah menjadi tragedi bila tidak ada toleransi dan pengendalian diri.

Dengan kasus ini, masyarakat Samarinda diharapkan lebih peduli terhadap keselamatan generasi muda yang berusaha menjaga tradisi Ramadhan. 

Sahur seharusnya menjadi momen kebersamaan, bukan alasan untuk melampiaskan kekerasan.(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.