Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Utara (Pemkot Jakut) terus mengawasi tempat hiburan malam atau pelaku usaha pariwisata di daerah itu, khususnya saat beroperasi pada Ramadhan 1447 Hijriah.

“Kami terus mengawasi mereka dan memasang stiker di lokasi tempat hiburan dan lokasi usaha pariwisata di daerah ini, khususnya yang masih boleh atau tidak boleh beroperasi,” kata Kepala Seksi Industri Pariwisata Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Utara, Sanyoto di Jakarta,Senin.

Ia mengatakan sejauh ini sosialisasi terkait aturan beroperasi selama Ramadhan telah disampaikan ke pelaku usaha pariwisata baik restoran, kafe, tempat hiburan malam, arena ketangkasan atau permainan orang dewasa, mandi uap, spa dan lainnya.

Pihaknya juga memasang stiker sebagai tanda bagi pelaku usaha pariwisata yang diperbolehkan beroperasi saat Ramadhan.

“Proses pemasangan stiker masih berjalan karena keterbatasan personel,” kata dia.

Menurut dia, pengawasan dilakukan bersama Dinas Parekraf DKI Jakarta dan jika ada yang melanggar akan ditindak sesuai regulasi yang ada.

“Penindakan bisa dimulai dengan surat peringatan, penghentian izin sementara hingga pencabutan izin,” kata dia

Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Suku Dinas Pariwista dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) mencatat terdapat 952 pelaku usaha pariwisata yang tersebar di Jakarta Utara.

Sebanyak 952 pelaku usaha pariwisata yang tersebar di Jakarta Utara, mulai dari hotel bintang dan melati sebanyak 52 hotel, 669 restoran, 16 karaoke, 134 bar atau rumah minuman beralkohol, 32 spa dan 49 rumah pijat.

“Untuk Jakarta Utara tempat hiburan terbanyak ada di Kecamatan Kelapa Gading dan Penjaringan,” kata dia.

Sebelum memasuki bulan Ramadhan, kata Sanyoto, Dinas Parekraf DKI Jakarta sudah memanggil 250 pelaku usaha pariwisata dan menyosialisasikan surat edaran terkait operasional usaha pariwisata saat Ramadhan.

Pihaknya juga sudah melakukan kunjungan melakukan sosialisasi, sehingga diharapkan semua akan mengikuti regulasi tersebut.

“Kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian sektor pariwisata Jakarta yang saat ini menunjukkan tren positif,” ujarnya.