Kakak Korban Penganiayaan Oknum Brimob Diperiksa Tiga Jam, Tangan Diinfus dan Duduk di Kursi Roda
Refly Permana February 23, 2026 08:27 PM

 

SRIPOKU.COM - NK (15) hadir sebagai saksi dalam sidang kode etik terhadap seorang oknum Brimob bernama Bripda Masias Siahaya, Senin (23/2/2026).

Sidang ini lanjutan atas kematian adik NK, AT, yang diduga dianiaya Bripda Masias.

Sidang kode etik di Mapolda Maluku digelar secara tertutup.

Saat sidang, NK dalam kondisi tak sehat.

Baca juga: Jenderal Listyo Ucap Kalimat Ini, Kasus Brimob Renggut Nyawa Siswa SMP, Bripda MS Terbang ke Polda

Ia duduk di atas kursi roda.

Tangannya terlilit perban dan infus masih menggantung. 

Wajahnya juga lesu. 

NK masuk ruang sidang kurang lebih pukul 14.10 WIT dan baru keluar sekira pukul 17.10 WIT. 

Dibantu salah seorang keluarga, mereka menuju ruang tunggu

Usai pemeriksaan NK, sidang langsung dijeda selama 20 menit.

Selanjutnya sidang menghadirkan 9 saksi lainnya dari unsur kepolisian.

Ia awalnya dilaporkan atas dugaan kekerasan terhadap dua anak di bawah umur yang berujung pada meninggalnya salah satu korban.

Baca juga: Karma Bripda Masias Oknum Brimob Pukul Siswa SMP Pakai Helm hingga Tewas, Kapolda sampai Minta Maaf

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bripda Masias langsung diterbangkan ke Ambon dan tiba Sabtu (21/2/2026) pagi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan kode etik di Subbid Wabprof Bidpropam Polda Maluku.

“Proses ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam penegakan disiplin dan etika anggota. Pemeriksaan dilakukan secara intensif dan diupayakan hari Senin sudah bisa dilaksanakan sidang kode etik terduga,” jelasnya.

Selain proses etik, tersangka juga telah ditahan di Rutan Polres Kota Tual.

Insiden tragis tersebut terjadi di ruas jalan RSUD Maren, Kota Tual. 
Saat itu, dua korban yang merupakan kakak beradik melintas menggunakan sepeda motor.

Keduanya masih mengenakan seragam sekolah dan diketahui duduk di kelas IX Madrasah Aliyah Negeri.

Diduga, sepeda motor yang mereka kendarai dihentikan oleh terduga pelaku. 

Selanjutnya, korban diduga dipukul menggunakan helm hingga terjatuh dari kendaraan.

Akibat kejadian tersebut, salah satu korban berinisial AT (14) meninggal dunia dan telah dimakamkan pada Kamis (19/2/2026).

Sementara itu, sebelumnya Kapolda Maluku, Irjen Pol. Prof. Dadang Hartanto, telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban atas insiden kekerasan yang berujung maut tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.