"Saya turut prihatin atas kasus yang menimpa Ibu Isa dan korban lainnya. Dari kronologi yang saya pelajari, ada sejumlah kejanggalan yang perlu didalami aparat penegak hukum,"
Surabaya (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menerima pengaduan terkait dugaan peralihan sertifikat rumah oleh salah satu Koperasi Serba Usaha (KSU) di Kota Malang, Jawa Timur.
"Saya turut prihatin atas kasus yang menimpa Ibu Isa dan korban lainnya. Dari kronologi yang saya pelajari, ada sejumlah kejanggalan yang perlu didalami aparat penegak hukum," kata LaNyalla saat menerima aduan di Gedung Graha Kadin Jatim, Surabaya, Senin.
Ia menyoroti dugaan peralihan nama sertifikat rumah tanpa persetujuan pemilik atau ahli waris itu, serta meminta laporan ke Polda Jawa Timur untuk ditangani secara profesional.
Selain itu, LaNyalla mendorong agar penyidik mempertimbangkan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan aliran aset yang disembunyikan.
Ia menegaskan akan mengawal laporan tersebut agar penanganan perkara dilakukan secara transparan dan berpihak pada keadilan.
“Negara tidak boleh kalah oleh praktik mafia tanah,” ucapnya.
Sementara itu, seorang pelapor asal Malang bernama Isa Kristina mengaku rumah yang dijadikan agunan pinjaman Rp700 juta pada 2016 itu, diduga beralih nama ke pemilik koperasi pada 2022 tanpa sepengetahuan keluarga, sementara suaminya meninggal dunia pada 2019.
"Pinjaman itu dijamin dua sertifikat hak milik, yakni rumah dan tanah sawah, dan sudah kami angsur Rp50 juta sebanyak 30 kali atau sekitar Rp1,5 miliar," katanya.
Selain itu, tanah sawah yang menjadi agunan disebut telah dijual senilai sekitar Rp1,3 miliar sehingga total pembayaran mencapai Rp2,8 miliar.
Total pembayaran tersebut, kata dia, bahkan sudah jauh melebihi hutang sebesar Rp700 juta di koperasi tersebut.
Lebih lanjut, Isa menyatakan telah melayangkan surat klarifikasi, mengadu ke dinas koperasi, menempuh gugatan di Pengadilan Negeri Kepanjen, serta melapor ke kepolisian, namun belum memperoleh kejelasan.
“Saya hanya ingin hak kami dikembalikan,” tuturnya.







