Cepat Tangani Guru Rangkap Jabatan, Kejari Probolinggo Disentil Soal 2 Kasus Korupsi yang Mangkrak
Alga W February 23, 2026 07:14 PM

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi

TRIBUNJATIM.COM - Kasus korupsi Pendamping Lokal Desa (PLD) yang merangkap jabatan sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) mendapat sorotan.

Langkah dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo dalam menangani kasus ini pun menjadi perhatian.

Baca juga: Ibu Sakit Stroke Malah Dianiaya Anaknya yang Pengangguran, Ngamuk Minta Uang Tak Dikasih

Salah satunya dari pegiat antikorupsi LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur.

Dalam hal ini, LIRA Jawa Timur juga sempat menjadi pelapor kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah PDAM dan anggaran PRIM Australia.

Gubernur LIRA Jawa Timur, Samsudin menilai, alasan dari tim Kejari Kabupaten Probolinggo menetapkan seorang PLD double sebagai Guru Tidak tetap sebagai tersangka kurang tepat.

"Contoh kecil, yang seharusnya menghitung kerugian negara itu kewenangan dari BPK RI bukan dari tim Kejaksaan Tinggi," kata Samsudin, Senin (23/2/2026).

"Saya menyebut kasus ini kasus receh yang melibatkan rakyat kecil, tapi diburu oleh kejaksaan," imbuhnya.

Menurut Samsudin, Kejari Kabupaten Probolinggo hanya berani mengungkap kasus korupsi honor ganda yang dilakukan oleh seorang rakyat kecil dengan kerugian negara ratusan juta.

"Saat saya Bupati LSM LIRA Kabupaten Probolinggo, saya melaporkan dua kasus besar," ujar Samsudin.

"Yaitu kasus korupsi dana hibah PDAM di tahun 2020 lalu dan hibah PRIM Australia anggaran 2018, yang sampai saat ini tidak jelas," jelasnya.

"Bahkan, dulu sempat kami gelar aksi demonstrasi dengan tuntutan agar Kepala Kejaksaan saat itu untuk segera mencopot Kasi Pidsus, karena kami tahu kalau dia sudah masuk angin," imbuhnya.

Bahkan, menurut Samsudin, kerugian negara dalam dua kasus yang dilaporkan tidak main-main besarnya.

Selain itu juga dilakukan oleh oknum yang memiliki pangkat dan jabatan tinggi di Kabupaten Probolinggo.

"Untuk kasus PDAM ini kerugian negara itu kurang lebih mencapai Rp6 miliar yang dilakukan oleh Kepala Daerah dan Kepala OPD saat itu, dan untuk PRIM ini pagu anggarannya Rp32 miliar. Tapi sampai detik ini tidak ada kejelasan," ujar Samsudin.

Oleh karena itu, lanjut Samsudin, dalam waktu dekat, pihaknya akan meminta Bupati LIRA Kabupaten Probolinggo untuk mendatangi kantor Kejari Kabupaten Probolinggo.

"Saya akan minta kepada Bupati LIRA Kabupaten Probolinggo untuk menagih kasus yang dilaporkan yang sampai saat ini belum ketemu kejelasan dan ujung pangkalnya," tegasnya.

"Jangan hanya kasus receh saja yang diungkap," pungkas Samsudin.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.