TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Puluhan orang yang mengaku sebagai konsumen properti mengadukan adanya dugaan penipuan jual beli rumah yang dilakukan PT Hoki Sejahtera Abadi.
Aduan tersebut disampaikan para korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda DIY, pada Senin siang (23/2/2026).
Massa mendatangi SPKT Polda DIY sembari membentangkan spanduk bertuliskan kecaman terhadap dugaan penipuan tersebut.
Mereka didampingi tim penasihat hukum serta dikawal oleh beberapa anggota ormas.
Di hari yang sama pihak pengembang juga melaporkan oknum ketua ormas ke Polda DIY terkait dugaan aksi teror dan pengrusakan.
Situasi pun sempat memanas ketika kedua belah kubu itu bertemu di Mapolda DIY.
Kericuhan terjadi lantaran para korban dugaan penipuan PT Hoki merasa kesal atas hak-haknya yang belum terpenuhi.
"Para korban sudah membeli dan melunasi akan tetapi sampai hari ini sertifikat belum diterima oleh korban," kata Penasihat Hukum korban, Hanuji Wibowo, kepada awak media.
Para korban semakin kecewa dan marah setelah mengetahui keberadaan sertifikat rumah yang sudah lunas dibeli diduga digadaikan oleh pengembang ke bank.
"Kemudian dicek sertifikatnya berada di bank sebagai agunan. Total kerugian data yang masuk ada 25 korban, kalau rata-rata Rp400 juta kalikan 25 korban itu saja," imbuh Hanuji.
Hanuji menambahkan, oknum Intel Polres Bantul berinisial S dimanfaatkan kedudukannya oleh PT Hoki sejak awal mula pembukaan lahan hunian.
Ketika itu terjadi komitmen pemberian imbalan dari pengembang kepada oknum intel tersebut.
Namun dalam rentang waktu, S berusaha menagih imbalan yang dijanjikan tetapi tidak mendapat respons.
“PT Hoki gak memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana disepakati sehingga meimbulkan kerugian bagi S sekitar Rp500 juta, jelasnya.
Untuk memerjuangkan haknya, S meminta bantuan ormas guna menyelesaikan secara kekeluargaan.
Namun PT Hoki justru melaporkan oknum intel S beserta ketua salah satu ormas ke kepolisian atas tuduhan pengancaman dan pemerasan serta perusakan.
Salah satu korban bernama Khusni Rahayu, saat melakukan orasi mengaku transaksi pembelian rumah dari PT Hoki sudah lunas.
"Namun pada kenyataan dilapangan itu banyak perumahan yang masih mangkrak total dan sertifikat rumah tidak segera diberikan dengan alasan yang tidak jelas. Bahwa ternyata sertifikat kami diagunkan oleh PT Hoki," terang dia.
Tak hanya itu, konsumen yang lain bernama Chandra Riski juga merasa adanya ketidakpastian akan sertifikat rumah yang telah dibelinya.
"Ada orang dari bank tiba-tiba mau mengukur rumah saya, itu mengancam mengosongkan rumah kalau (sertifikatnya) gak dicicil. Saya kaget itu,” ucapnya.
Sementara Penasihat PT Hoki, Hermansyah Bakrie, mengatakan pelaporan yang dilakukan para konsumen merupakan hak warga negara.
"Kami tidak mempersoalkan. Nanti kami adu data saja bahwa tanah dan bangunan itu adalah milik PT Hoki. Bukan malah milik orang lain. Nah, dengan adanya mangkrak tersebut karena apa? Karena ada kekisruhan kemarin itu sehingga menyebabkan manajemen kami porak-poranda," jelasnya.