SRIPOKU.COM, SEKAYU--Bukannya melindungi dan menjaga kehormatan sang anak tiri, malah kakek RA (64) tahun di Tungkal Jaya Muba ini menghancurkan masa depannya.
Ayah sambung ini tegah merudapaksa ER (15) warga Desa Sinar Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 35 / I / 2026 / SPKT / Polres Musi Banyuasin / Polda Sumsel, tanggal 22 Januari 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pelapor FY, melaporkan kasus rudapaksa yang dialami ER (15) warga Desa Sinar Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba.
Di mana, kasus rudapaksa dilakukan oleh RA (64) yang merupakan ayah tiri dari korban.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 27 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 WIB di rumah pelaku di Desa Sinar Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba.
Saat itu korban sedang mengganti pakaian sekolah di kamar, pelaku tiba-tiba masuk dan mengajak korban berhubungan badan.
Korban menolak, namun pelaku mengancam akan memukul korban. Karena takut, korban menuruti kemauan pelaku.
Selain itu, pelaku juga merayu korban dengan iming-iming akan menambah uang jajan. Perbuatan tersebut terjadi berulang.
Hingga pada hari Rabu, 21 Januari 2026, pelaku kembali mengajak korban berhubungan badan.
Korban menolak dan melarikan diri ke rumah kepala desa, kemudian menceritakan seluruh kejadian tersebut kepada kepala desa dan kakak korban.
Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo melalui Kasi Humas AKP S Hutahean mengatakan setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Muba melakukan penangkapan terhadap tersangka di Desa Sinar Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, kemudian dibawa ke Polres Muba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan, keterangan pelapor dan saksi-saksi benar pelaku telah melakukan perbuatan pencabulan, dengan ancaman kekerasan dan bujuk rayu,"ungkapnya.
Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai baju sekolah merah putih dan satu lembar akta kelahiran korban.
"Pelaku dikenakan Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,"tegasnya.
Pihaknya mengingatkan orang tua untuk tetap menjaga anak-anaknya, serta dipantau setiap kegiatan yang dilakukan.
"Kita mengimbau bagi masyarakat agar lebih peduli dan berani melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana terhadap anak, sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang,"imbaunya.
Baca juga: Satgas Preventif Polrestabes Palembang Sita 138 Botol Miras Saat Ramadan, Pemilik Kena Tipiring
Baca juga: Senior Siksa Junior, Inilah Tampang Bripda Pirman Oknum Polisi yang Sebabkan Bripda DP Meninggal