Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 8 SMP/MTs Bab 3 Soal Uji Kompetensi Halaman 99-101
Elfan Fajar Nugroho February 23, 2026 09:44 PM

TRIBUNWOW.COM - Berikut adalah kunci jawaban soal esai Pendidikan Pancasila Kelas 8 SMP/MTs Kurikulum Merdeka, bab 3 Peraturan di Negaraku, uji kompetensi halaman 99-101.

Buku ini telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan nomor ISBN 978-623-194-634-8, ditulis oleh Tudi Setiawan, Tia Setiawati, Muhammad Sapei dan Prayogo.

Baca juga: Kunci Jawaban Materi Ekonomi SMA/MA Kelas 12 Kurikulum Merdeka, Soal Bab 4 Halaman 193 - 197

Baca juga: Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 8 SMP/MTs Kurikulum Merdeka Halaman 96-99, Bab 3

Esai

1. Terdapat hirarki dalam peraturan perundang-undangan sesuai dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 yang disempurnakan dalam UndangUndang No. 15 Tahun 2019 dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2022. Coba sebutkan tata urutannya beserta dengan penjelasan singkat dari masingmasing peraturan perundang-undangan tersebut! 

Jawaban: Peserta didik diharapkan memberikan jawaban yang mengarah kepada pernyataan yang berisi hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Mulai dari UUD NRI Tahun 1945, TAP MPR, hingga Perda Kabupaten/Kota. Selain itu, peserta didik diharapkan dapat memberikan penjelasan singkat mengenai apa itu UUD NRI Tahun 1945 hingga Perda Kabupaten/Kota. 

2. Dalam situasi yang genting seperti situasi pandemi Covid-19, pemerintah dalam hal ini presiden dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Menurut kalian, mengapa pemerintah harus mengeluarkan Perppu? Apakah tidak cukup dengan adanya UU saja?

Jawaban: Peserta didik diharapkan memberikan jawaban yang mengarah kepada pernyataan bahwa Perppu dikeluarkan karena situasi genting dan perlu tindakan lebih rinci lagi dalam menghadapi situasi yang tidak diinginkan. Karena dalam undang-undang tidak mengatur sampai pada tahap detail, jadi untuk mengatasinya perlu dikeluarkan Perppu. 

3. Setiap peraturan pasti ada dasar hukum/undang-undang yang dijadikan rujukan serta tidak boleh dilanggar. Jika kita melihat piramida tata urutan peraturan perundang-undangan yang telah kalian buat, landasan dasar apa yang digunakan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan tersebut? 

Jawaban: Peserta didik diharapkan memberikan jawaban yang mengarah kepada pernyataan bahwa yang menjadi dasar dari penyusunan perundangundangan di Indonesia adalah UUD NRI Tahun 1945 dan Ketetapan MPR yang berlaku. Di dalam UUD NRI Tahun 1945 terdapat nilai silasila Pancasila dan ketentuan-ketentuan yang lain. Hal-hal itulah yang dijadikan dasar dalam penyusunan peraturan-peraturan yang ada di tingkat bawahnya. Seperti Perpres, Keppres, Perppu, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota).

4. Data dari Kemenkumham menyebutkan bahwa per 18 Agustus 2022, Indonesia memiliki 42.161 peraturan. Adapun jumlahnya terdiri dari 17.468 peraturan menteri, 15.982 peraturan daerah, 4.711 peraturan lembaga pemerintah non kementerian (LPNK), dan 4.000 peraturan pusat. Berdasarkan    data    tersebut,    coba    kalian    buat    dalam    bentuk  infograik dan sertakan juga analisis atau penjelasan singkat di bagian bawahnya. 

Jawaban: Peserta didik diharapkan membuat infograik di atas kertas HVS atau folio yang berisi data-data yang ada di pertanyaan nomor 4. Selain itu, peserta didik diharapkan dapat menambahkan penjelasan singkat berdasarkan  pengetahuannya masing-masing, mengapa aturan yang dikeluarkan oleh menteri lebih banyak daripada aturan yang ada di pusat.

5. Adanya aturan atau tata tertib, baik itu di rumah, di sekolah, di lingkungan/masyarakat, maupun negara dibuat agar tercipta kedamaian, kedisiplinan, dan ketertiban bersama. Hal tersebut akan terwujud jika kita sebagai warga negara patuh terhadap aturan atau tata tertib yang ada tersebut. Sebagai generasi penerus, apa yang akan kalian lakukan dalam upaya 
terciptanya tujuan-tujuan tersebut? 

Jawaban: Peserta didik diharapkan memberikan jawaban yang mengarah kepada cara-cara atau perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh peserta didik di kehidupan sehari-hari, baik itu di rumah, di lingkungan, maupun di negara untuk tertib atau patuh terhadap segala aturan yang ada.

(Peserta Magang dari Universitas Sebelas Maret, Pradipta Maya Agustania/TribunWow.com, Elfan Nugroho)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.