Ayah dan Ibu Almarhum Arianto Tawakal Dampingi Anak di Sidang Etik Pemecatan Bripda Mesias Siahaya
Fandi Wattimena February 23, 2026 09:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM — Rijik Tawakal (48), ayah almarhum Arianto Tawakal (14), dan istrinya, ikut mendampingi putranya, Nasri Karim (15) di sidang etik Brigadir Dua Polisi (Bripda) Mesias Siahaya, di ruang sidang disiplin/KKEP Bidpropam Polda Maluku, Jl Sultan Hasanuddin, Tantui, Kota Ambon, Senin (23/2/2026) siang.

Di luar ruang sidang, puluhan mahasiswa lintas kampus di Ambon, menuntut keadilan dan meminta kasus oknum aparat sadis di Maluku, dihukum seberat-beratnya.

Nasri, datang dengan kondisi terluka di bagian lengan. 

Perban dan infus di tangan dibawa dari RSUD Tual dan penerbangan dari Tual ke Ambon, Senin (23/2) siang.

Kemudian sempat diganti di RS Latumeten, Kota Ambon. 

Penerbangan sipil dari Tual ke Ambon butuh 1 jam 45 menit.

Untuk pelayaran dengan kapal penumpang butuh 21 jam.

Baca juga: 8 Jam Sidang Kode Etik Bripda Masias Siahaya Masih Berlangsung di Polda Maluku, 5 Saksi Lagi

Baca juga: Massa Aksi Tolak Bubar dari Mapolda Maluku, Mutia: Kami Tunggu Kabar Keadilan

Dia terbang bersama ayah, ibu dan 9 saksi dari kepolisian, dari Bandara Langgur, Kota Tual, sekitar pukul 10.25 Wita dan tiba di Bandara Pattimura Ambon, pukul 11.45 Wita.

Sementara tersangka utama Bripda Mesias tiba lebih dulu, Sabtu (21/2).

Sidang dipimpin Kombes Pol Indera Gunawan (Kabid Propam Polda Maluku)  mengagendakan pembuktian sebelum pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), tersangka kasus penganiayaan berujung kematian Arianto Tawakal.

Komisi sidang Kode Etik Polri juga dihadiri Wakil Ketua Kompol Jamaludin Malawat serta anggota Kompol Izaac Risambessy, serta dua penuntut umum dari Bidpropam Polda Maluku, Ipda Jhon James Lole dan Aiptu Eduard J Linansera.

Agenda sidang dimulai dengan pembacaan persangkaan, dilanjutkan pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terduga pelanggar, barulah hasil putusan majelis komisi etik. 

Sidang digelar hybrid; offline dan online. 

Dari 14 saksi, rinciannya, 10 saksi diperiksa langsung di ruang sidang; 9 anggota polisi dan 1 saksi korban, Nasri Tawakal. 

4 lainnya via aplikasi live zoom meeting dari ruang Propam Mapolres Malra di Tual; 1 anggota Satlantas, 1 anggota Satreskrim, dan 2 keluarga korban.

Arianto dan kakaknya, dilaporkan melintas di kawasan RSUD Maren, Jl Panglima Mandala, Renua, Desa Fiditan, Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual, Maluku Tenggara, Kamis (19/2/2026) lalu, sebelum dicegat Bripda Mesias.

Oknum Polisi mesias adalah anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Brimob Polda Maluku, yang sejak akhir tahun lalu, ditempatkan di Markas Brimob Polres Maluku Tenggara, pulau berjarak 992 km tenggara pulau Ambon, atau 1 jam 30 menit penerbangan.

Bersama 11 rekannya, Bripda Mesias berpatroli di hari pertama Ramadan 1447 Hijriyah.

Patroli dengan kendaraan roda dua ini menyasar aksi balapan liar di Kota Tual.

Saat kejadian, almarhum Arianto dan kakaknya berboncengan selep[as sekolah.

Arianto adalah siswa kelas 9 MtsN Tual.

 Sedangkan kakaknya, Nasri Karim, siswa Madrasah ALiyah Negeri Tual.

Saat melintas dari jalar depan Kampus UNIVERSITAS Doktor HUSNI INGRATUBUN (Uningrat, Kota Tual) menuju jalan berbukit di RSUD Maren, tetiba kendaraannya dicegat Bripda Mesias.

Nasri bersaksi, saat melintas motornya dicegat Mesias, dipukul dengan helm taktikal Brimob, dan menabrak batu di bahu jalan.

Sore harinya, jelang buka puasa, Arianto dimakamkan keluarga di pekuburan keluarga di Dullah Timur, Tual, Malra.

Bripda Mesias tiga hari ditahan di Ruang Tahanan Polres Tual.

Transparansi Polri

Sidang dihadiri langsung pengawas eksternal Kepala Sekretariat Komnas HAM Provinsi Maluku Edy Sutichno, Kepala UPTD PPA Provinsi Maluku Rizka M Sangadji srta Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak B Tualeka.

Sedikitnya 10 personel Provos dari Bidan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku, di Kota Ambon, Senin (23/2/2026), mengawal lekat Brigadir Polisi Dua (Bripda) Masias Siahaya (22), oknum Brimob pembunuh siswa Nasri Karim Tawakal (15 tahun) di Tual, Maluku Tenggara, Maluku, pekan lalu.

Dari 10 personel baret biru ini, dua diantaranya mengiringi langkah personel Kompi C Brimob Polda Maluku ini masuk ke aula ruang sidang kode etik Bidpropam.

Sidang etik untuk menegaskan status pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), bintara muda pasukan elite Polri ini.

Juru bicara Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, menyebut sidang mengundang pengawas eksternal.

Mereka diundang sebagai wujud transparansi sidang, sesuai janji Kapolda Maluku.

"Untuk saksi yang diperiksa secara langsung di ruang sidang, 9 orang anggota Brimob dan saksi korban Nasri Karim Tawakal. Untuk saksi yang diperiksa melalui sarana zoom meeting secara daring dari Polres Tual sebanyak 4 orang, 1 anggota Satlantas, 1 anggota Satreskrim, 2 keluarga korban," ungkap Rositah.

Aksi Mahasiswa

Di luar ruang sidang etik, di ruas jalan SULTAN Hasanuddin, Tantui, skelompok mahasiswa menggelar aksi demo.

Aksi mereka menuntut sidang ini transparan dan menghukum pelaku sesuai tatanan hukum. serta memastikan Polri mendidik etik para personel mudanya. 

Mereka mengatasnamakan diri Aliansi mahasiswa lintas kampus Maluku.

Aksi dimulai sekitar pukul 13.30 WIT itu diikuti aliansi masyarakat Maluku yang terdiri dari aktivis kampus Universitas Pattimura (Unpatti), UIN AMSA, dan Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM).

Hingga pukul 18.20 Wita, kelompok massa belum beranjak dari lokasi aksi.

Mereka menunggu hasil putusan sidang terbuka dan tertutup itu.

Mereka dalam orasinya, menyuarakan kekerasan sistemis aparat di Maluku sudah berulang.

Penegakan hukum oknum aparat bersalah hanya retorika.

 Massa membakar ban bekas di depan pagar Mapolda.

Ketua BEM Hukum Unpatti, Nobel Salampessy, dalam orasinya menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk desakan publik atas dugaan tindakan kekerasan yang dinilai tidak profesional. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.