8 Jam Sidang Kode Etik Bripda Masias Siahaya Masih Berlangsung di Polda Maluku, 5 Saksi Lagi
Mesya Marasabessy February 23, 2026 09:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Delapan jam sudah sidang kasus penganiayaan oleh seorang oknum polisi yang mengakibatkan Arianto Tawakal (14), seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Maluku Tenggara (Malra) tewas pada Kamis (19/2/2026).

Terduga pelanggaran dalam kasus ini ialah Bripda Masias Siahaya.

Sidang kode etik digelar di ruang sidang disiplin/KKEP Bidpropam Bidpropam Polda Maluku, beralamat di jalan Sultan Hasanudin pada Senin (23/2/2026).

Sejak pukul 14.00 WIT, sidang dibuka dengan agenda pembacaan persangkaan. 

Usai persangkaan, Majelis Komisi Etik dengan lancar menghadirkan saksi-saksi. 

Sorotan utama dalam sidang kali ini tertuju pada kehadiran NK (15), kakak kandung korban, yang hadir sebagai saksi dalam kondisi masih sakit. 

NK diketahui mengalami patah lengan kanan setelah terjatuh dari sepeda motor saat insiden terjadi. Ia datang didampingi kedua orang tuanya, serta saudara-saudara korban. 

Selain itu, NK juga didampingi penasihat hukum. Saat memasuki area sidang, NK tampak masih terpasang infus dan duduk di kursi roda.

Kondisi fisik saksi yang belum pulih sepenuhnya menjadi gambaran nyata dampak peristiwa tragis yang menewaskan adiknya, AT (14), seorang pelajar di Kota Tual.

Sementara saksi lainnya ialah anggota kepolisian dari Polres Tual dan satunya dari keluarga korban. 

Hingga kini, hasil pemeriksaan saksi-saksi belum diketahui. 

Mengingat proses persidangan berlangsung tertutup dan wartawan tidak diizinkan meliput secara langsung jalannya pemeriksaan saksi.

Sidang terbuka hanya dipersilakan saat persidangan dibuka dan hasil putusan nantinya. 

Itu pun melalui layar monitor yang disediakan di luar ruangan. 

Pembatasan tersebut membuat proses pemeriksaan saksi dan terduga pelanggar hanya dapat diakses oleh pihak-pihak tertentu sesuai ketentuan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Hingga pukul 22.20 WIT, sementara dilakukan pemeriksaan empat saksi. 

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, menyampaikan disela-sela persidangan, bahwa masih tersisa lima saksi lagi. 

Setelah pemeriksaan saksi tersebut, barulah dilanjutkan dengan pemeriksaan terduga pelanggaran. 

Persidangan dipimpin Majelis Komisi Etik yang diketuai, Kombes Pol. Indera Gunawan, didampingi Wakil Ketua Komisi Kode Etik Polri, Kompol Jamaludin Malawat serta anggota komisi kode etik polri kompol Izaac Risambessy. 

“Masih ada 5 saksi lagi. Terakhir baru diperiksa terduga pelanggar,” ungkap Kombes Pol. Rositah Umasugi. 

Tentu sidang etik yang menjerit Bripda Masias Siahaya itu, Polda Maluku mengupayakan Senin 23 Februari 2025 malam ini, Polda Maluku dapat mengumumkan hasil akhir sidang etik itu. 

Baca juga: Wajah Murung Bripda Masias di Sidang Kode Etik, Ancaman PTDH dan Desakan Publik Menguat

Baca juga: Sertijab Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku,  Elna Anakotta Minta Dukungan


Berstatus Tersangka, Langsung Jalani Proses Etik

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia langsung diterbangkan ke Ambon dan tiba pada Sabtu (21/2/2026) pagi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Bidpropam.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menyatakan bahwa pemeriksaan kode etik dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan etika anggota.

Sebelumnya, Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dadang Hartanto juga telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban atas insiden yang menewaskan pelajar tersebut.


Kronologi Singkat Kejadian

Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis (19/2/2026) di ruas jalan sekitar RSUD Maren, Kota Tual. Kedua korban, yang masih mengenakan seragam sekolah, melintas menggunakan sepeda motor.

Mereka diduga dihentikan oleh terduga pelaku dan dipukul menggunakan helm hingga terjatuh dari sepeda motor. Korban AT (14) kemudian meninggal dunia dan telah dimakamkan pada hari yang sama.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Maluku, terutama karena korban dan saksi merupakan anak di bawah umur serta masih berstatus pelajar kelas IX Madrasah Aliyah Negeri.

Sidang kode etik terhadap Bripda Masias Siahaya kini menjadi bagian penting dalam proses penegakan disiplin internal Polri, di tengah tuntutan masyarakat akan transparansi dan keadilan.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.