Profesi Arya Iwantoro, Suami Dwi Sasetyaningtyas Kini Harus Bayar Ganti Rugi Beasiswa LPDP ke Negara
Moch Krisna February 23, 2026 11:01 PM

 





TRIBUNSUMSEL.COM --
Sosok Arya Iwantoro, suami Dwi Sasetyaningtyas kini jadi sorotan di media sosial.

Pasca imbas viral konten sang istri terkait anak berkewarganegaraan asing berujung dengan publik menyoroti beasiswa LPDP yang dirasakan keluarganya.

Sebagai informasi, Arya merupakan lulusan magister dan doktoral di Utrecht University, Belanda.

Arya diketahui menetap di Inggris dan bekerja di University of Plymouth.

Dirinya merupakan anak dari mantan pejabat kementerian.

Sosoknya menjadi sorotan setelah video istrinya bersyukur anaknya menjadi warga negara Inggris viral di media sosial.

Video tersebut berbuntut panjang karena Tyas dianggap merendahkan Indonesia dengan mengucapkan 'cukup aku saja WNI, anakku jangan'.

Adapun Tyas juga merupakan alumni penerima beasiswa LPDP. 

Bersedianya Arya mengembalikan dana beasiswa LPDP disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa.

Purbaya mengatakan pengembalian dana LPDP itu termasuk besaran bunga yang ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

"Pak Dirut LPDP sudah bicara dengan suami terkait dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai LPDP nilainya jadi termasuk bunganya. Kan saya juga taruh uang di bank ada bunganya," ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Januari di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta , Senin (23/2/2026) melansir dari Tribunnewsmaker.com.

 

POLEMIK PENERIMA LPDP: Potret Tyas dan suaminya, AP (kiri). suami Tyas, AP curhat sedih saat diperiksa Direktur LPDP, Senin (23/2/2026).
POLEMIK PENERIMA LPDP: Potret Tyas dan suaminya, AP (kiri). suami Tyas, AP curhat sedih saat diperiksa Direktur LPDP, Senin (23/2/2026). (Youtube)


Estimiasi Biaya Beasiswa Harus Dikembalikan Arya

Selebgram Bima Yudho mengurai analisa terkait jumlah uang beasiswa dikeluarkan pemerintah untuk AP alias Arya selama menempuh pendidikan di Belanda.

Melalui akun Instagram-nya Awbimax, Bima menghitung prakiraan biaya yang harus dikembalikan suami Tyas ke negara gara-gara konten istrinya.

"Buat para rakyat Indonesia yang masih penasaran berapa sih total funding yang dikeluarkan oleh pemerintah, bukan pemerintah ya, tapi rakyat yang sudah membayar pajak, untuk satu orang kuliah dari S2 sampai S3," ungkap Bima dalam kontennya melansir dari Tribunnewsbogor.com, Senin (23/2/2026).

Dalam postingannya itu, Bima menjelaskan soal rekam jejak AP yakni berkuliah di Belanda.

"Jadi yang bersangkutan ngelanjutin kuliah master dari 2014 sampai 2016 di Utrecht. Terus lanjut lagi PhD dari 2017 sampai 2022," imbuh Bima.

"Berikut total LPDP funding yang sudah dikeluarkan oleh rakyat Indonesia untuk Arya Pamungkas Iwantoro dan sekeluarga. Tapi ini gue ngitungnya Arya Pamungkasnya aja ya. Belum living allowance istri dan anak-anaknya, gue enggak tahu. Ini cuma satu orang aja," sambungnya.

Berikut adalah prakiraan biaya kuliah dan kehidupan suami Tyas dari S2 sampai S3 berdasarkan hitungan Bima Yudho:

  • S2 Tuition Fee 29.560 Euro
  • S3 Tuition Fee 12.500 Euro
  • Living Allowance (S2) 34.200
  • Living Allowance (S3) 85.500 Euro
  • Health Insurance 8.400 Euro
  • Settlement Allowance 1.425 Euro
  • Research/Book Allowance 5.000 Euro
  • International Airfare 6.000 Euro

Total 182.585 Euro atau setara dengan Rp3.621.317.856 (Rp3,6 miliar).

Uang Rp3,6 miliar tersebut jika dikonversikan menjadi alat transportasi mobil seharga Lamborghini Huracan standar.

Itulah perkiraan uang yang harus dikembalikan AP.

 

Curhat Keluarga Viral Imbas Konten Istri

AP, suami Dwi Sasetyaningtyas menjalani pemeriksaan dengan pihak LPDP pasca konten istrinya yang membuat gaduh se-Indonesia.

Dalam konten tersebut, Tyas membangga-banggakan anak keduanya yang berstatus sebagai warga negara Inggris.

Imbasnya suaminya yang merupakan penerima beasiswa LPDP ikut terseret.

"Pagi tadi kita sudah bertemu dengan AP untuk melakukan pemeriksaan dan kemudian kita akan melakukan tindakan berikutnya," kata Dwi Larso, pada Senin (23/2/2026) melansir dari Tribunnewsbogor.com.

Di awal pemeriksaan, Dwi Larso mencocokkan data dengan AP terkait kapan ia menerima beasiswa.

Ternyata AP mendapat beasiswa saat statusnya saat itu sudah menikah dengan Tyas.

"Sebelum mereka pergi itu selalu ada surat perjanjian yang ditandantangani. Kedua awardee ini pergi di tahun yang sama 2017 untuk yang S3 yang di Utrech Belanda, itu kita terima di 2016. Sampai saat ini kita sudah punya aturan, atau pemberian sanksi segala macam, jadi kita ikuti secara hukum perjanjian apa yang dilanggar, apa yang menjadi sanksi yang dikenakan," ujar Dwi Larso.

Saat diperiksa, AP mengurai cerita dari mulai ia mendapatkan LPDP dan berkesempatan kuliah di Belanda hingga lulus S3.

"Kita langsung berikan surat undangan terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh AP. Alhamdulillah yang bersangkutan kooperatif, siap untuk menjalani pemeriksaan dan menerangkan apa yang terjadi sejak yang bersangkutan lulus, berusaha mencari pekerjaan di Indonesia, kemudian melakukan riset, berlanjut bekerja di lembaga riset di UK. Itu disampaikan semua," pungkas Dwi Larso.

Selama pemeriksaan, suami Tyas bersikap kooperatif dan menjawab semua pertanyaan yang diberikan.

Kata Dwi Larso, AP sempat curhat bahwa dirinya sedih atas polemik yang menimpa keluarganya.

AP mengaku sedih gara-gara ulah sang istri, keluarganya jadi sorotan se-Indonesia.

"Tadi pagi sudah kita tindaklanjuti antara jam 9 sampai jam 10, kita lakukan secara zoom pemeriksaan terhadap saudara AP. Saya dapat kesan, AP kooperatif dan memberikan seluruh data dan memahami terjadinya polemik. Secara tidak langsung yang bersangkutan sedih juga atas polemik yang muncul akibat tindakan istrinya," ujar Dwi Larso.

Dari hasil pemeriksaan hari ini, pihak LPDP menemui sejumlah fakta dari suami Tyas.

Rupanya AP tidak dibiayai penuh hingga lulus S3 karena ia lulus lebih lama dari perjanjian LPDP.

"Yang jelas kan kita klarifikasi, kita juga cocokkan data mulai daftar kapan, melakukan persiapan keberangkatan, setelah master apa yang dilakukan, kesempatan lanjut ke S3, kapan selesainya, LPDP kapan pembiayaannya. Karena LPDP tidak membiayai total sampai yang bersangkutan selesai karena yang bersangkutan selesai melewati masa studi yang diharuskan oleh LPDP," kata Dwi Larso.

Selain itu, AP juga mengaku ada konsep dari LPDP yang disalahpahami olehnya sehingga ia terancam dikenai sanksi.

"Kami juga sampaikan, atas perjanjian itu, yang bersangkutan juga memahami memang ada beberapa persepsi yang mungkin awardee salah persepsi bahwa tidak ada 2n+1 yang ditandatangani, tapi di peraturan ada," ujar Dwi Larso.

Dalam waktu dekat, pihak LPDP akan mengumumkan sanksi apa yang akan diberikan kepada suami Tyas.

Namun sanksi tersebut merujuk pada saran dari Menteri Keuangan Purbaya dalam rapat hari ini.

"Sanksi yang paling berat adalah pengembalian dana. Tadi kita lihat ada dana yang dibelanjakan untuk S2 dan S3, kita pertimbangkan itu. Sanksi berikutnya adalah pemblokiran untuk layanan LPDP di masa depan. Kalau tadi saya dengar pak Menkeu menyampaikan semacam diblacklist, semacam diblokir dari layanan LPDP," ungkap Dwi Larso.

(*)

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.