TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis pidana seumur hidup terhadap dua terdakwa perantara jual beli sabu-sabu seberat 35,9 kg, Muhammad Heri dan Musriyanda alias Yanda.
Oleh Jaksa Penuntut Umum, keduanya dituntut pidana mati.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Heri dan terdakwa Musriyanda dengan pidana penjara seumur hidup," ucap ketua majelis hakim Joko Widodo di Ruang Sidang Cakra 3 PN Medan, Senin (23/2/2026).
Dalam kesimpulannya hakim menyampaikan, kedua terdakwa terbukti bersalah menjadi perantara peredaran sabu.
Warga Kabupaten Aceh Timur dan Kota Medan itu telah terbukti dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 20 UU No. 1 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang KUHAP sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika, meresahkan masyarakat, dan barang bukti narkotika dalam jumlah besar," kata Joko.
"Keadaan yang meringankan, lanjut Joko, para terdakwa mengakui perbuatannya dan para terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman," tambah hakim.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Belawan, Achmad Yudha Prasetyo, yang dalam persidangan sebelumnya menuntut hukuman mati kepada para terdakwa.
Kasus ini bermula pada Selasa (15/7/2025) lalu. Saat itu, Heri disuruh Bang Him (DPO) menerima sabu dari orang suruhan Bang Him untuk diserahkan kepada orang lain dengan upah Rp2 juta per bungkus.
Yanda diberikan uang Rp10 juta oleh Heri karena sudah mengizinkan indekosnya dijadikan tempat penitipan sabu. Sekitar pukul 14.00 WIB, orang suruhan Bang Him datang mengantarkan empat kardus berisikan 19 bungkus dan satu koper berwarna hitam berisikan 17 bungkus sabu dengan berat 35.961 gram atau (35,9 kg). Sabu tersebut langsung diterima Heri dan disimpan di dalam lemari Yanda.
Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika mendatangi indekos Yanda. Petugas pun langsung menangkap Heri dan Yanda.
Petugas kemudian menggeledah indekos Yanda dan menemukan barang bukti sabu seberat 35,9 kg di lemari kamar Yanda. Selanjutnya, Heri dan Yanda beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Sumut.
(cr17/tribun-medan.com)