TRIBUN-MEDAN.COM - Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/540 yang mengatur larangan penjualan daging non-halal di Kota Medan memicu kontroversi publik dan reaksi keras dari komunitas Batak, yang selama ini dikenal sebagai pedagang utama daging non halal (babi) di kota tersebut.
Surat edaran yang diterbitkan pada 13 Februari 2026 ini dianggap diskriminatif oleh sejumlah tokoh Batak.
Mereka menilai kebijakan tersebut merugikan pedagang yang mencari nafkah secara halal dan tertib, serta berpotensi menimbulkan ketegangan sosial di tengah masyarakat yang majemuk.
Ketua Umum DPP Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitompul SH MH, menyatakan penolakan tegas terhadap surat edaran tersebut.
Ia menyoroti ketidakadilan dalam pengaturan lokasi penjualan dan pengelolaan limbah, serta membandingkan perlakuan terhadap pedagang babi dengan pedagang ikan dan ayam yang juga berjualan di bahu jalan.
Sementara, Pemerintah Kota Medan melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Kota, M Sofyan, memberikan klarifikasi bahwa surat edaran tersebut bukan pelarangan, melainkan pengaturan tata lokasi penjualan dan pengelolaan limbah untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Pemko Medan telah menyiapkan dua lokasi khusus untuk penjualan daging non-halal, yaitu Pasar Petisah dan Pasar Sambu, dengan keringanan retribusi selama satu tahun sebagai bentuk dukungan kepada pedagang.
Namun, penempatan hanya di dua titik distribusi tersebut dianggap tidak masuk akal mengingat luas wilayah Kota Medan yang mencapai 265,10 km⊃2; dengan 21 kecamatan dan penduduk sekitar 2,46 juta jiwa.
Analisis jarak tempuh menunjukkan bahwa warga di pinggiran kota harus menempuh perjalanan jauh untuk mengakses lokasi penjualan daging non-halal, yang dinilai tidak efisien dan tidak adil.
Kebijakan ini menjadi perdebatan luas mengenai pluralisme kebijakan di kota multikultural seperti Medan, serta pentingnya kebijakan yang mempertimbangkan keberagaman budaya dan ekonomi masyarakat.
Dampak Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/540 tentang penjualan daging babi:
1. Klarifikasi Pemko Medan:
2. Penolakan Komunitas Batak:
3. Dimensi Sosial-Politik:
4. Dampak Ekonomi:
Baca juga: Tidak Masuk Akal Kalau Hanya Ada Dua Titik Penjualan Daging Babi di Medan, Cek Kondisi Wilayahnya
Baca juga: PENOLAKAN Komunitas Batak soal Surat Edaran Penjualan Daging Babi atau Non-Halal di Medan
Berikut reaksi publik di media sosial yang dirangkum Tribun-Medan.com, Selasa (23/2/2026):
@Jamaluddin: Makanan haram pada ribut, tapi kalau uang haram pada diam semua gak ada yang ribut.
@Gracelyn: Daging Babi aja ditakutin.
@Zahra Aisha: Jangan egois. Negara bukan milik golongan tertentu. Kalau penjualan daging babi dilarang maka larangan penjualan daging sapi juga harus dilarang. Karena umat Hindu mensucikan hewan sapi.
@Raffi: Emangnya ada ya muslim/muslimah datang ke kios pedagang daging babi terus salah beli? logika si pegawai pemda ini dimana ya?
@Nur: Kalau penertiban bahu jalan ya harus untuk semua penjual. Apa urusannya halal non halal? Kalau dilarang jual di masjid okelah. Kalau di ruang publik, namanya ruang publik ya untuk seluruh lapisan masyarakat. Apalagi konteksnya di Medan, ibu kota Sumatra Utara, Provinsi dengan komunitas non muslim yang besar. Apakah ini masih negara Pancasila?
@Budi Tyas: Kasihan babi-nya haram terusss...
@Suyanto F: Yang lebih mendesak itu pungli dan korupsi, kalau daging babi ya dari zaman nenek moyang dulu sudah ada pak, kok sekarang baru diatur? Banyak hal-hal yang sangat mendesak, bukan soal halal non halalnya.
@Mas Kul: Satu lagi minim pola pikir..jangan-jangan mau dijadiin koperasi?
@Sitalasari: Pertanyaan saya, haramkah kalau daging babi terlihat? Bukankah makna haram esensinya kalau dikonsumsi?
@Dwi SM: Sebaiknya penjual daging apapun ada labelnya supaya jelas apakah itu daging sapi, kambing, kerbau, babi, dll. Yang saya tahu, yang jualan daging babi ada lho tertulis di kiosnya apa yang dijualnya.
@Delaya Merari: Diduga aturan ini dibuat karena desekan pihak/kelompok tertentu. Atau jangan-jangan walikotanya tidak bisa bekerja dan tidak ada nampak kinerjanya jadi seolah-olah aturan ini dibuat supaya nampak kinerjanya di kalangan masyarakat, padahal ada yang lebih penting dari itu semua mengenai penanganan banjir kota Medan yang belum tuntas, pemerataan lapangan kerja, dll.
@Yosua Gunadarmapala: Toleransi itu seharusnya dilakukan oleh pihak yang lebih kuat. Tapi di indonesia, toleransi itu untuk menekan yang lemah.
@Jhon Wesley: Soal penataan jualan di trotoar jangan cuma daging babi aja, daging sapi atau daging ayam pun kalau di trotoar itu wajib ditertibkan pak walikota, jangan cuma daging non halal makanya perdanya wajib di tarik.
@Yuanlin Wu: Walikota Medan ini suka buat sensasi dr awal menjabat. Pertama-tama sok sidak kantor Lurah, tapi hasilnya nol prestasi... ini keluar surat untuk memecah kebhinekaan budaya di Medan.. Pak walikota bagusnya Anda mundur saja secara terhormat.. sejarah walikota Medan yang merusak budaya di Medan.
@Filip Matong: Yang berkoar-koar dan mengancam itu siapa? kok tidak ditertibkan? Masa makanan harum dibilang non halal. Lemah kali imannya.
@Arisman: Walokita sekarang segampang itu mengeluarkan surat edaran, seharusnya sosialisasi dulu bung Rico, jangan langsung Anda mematahkan pencarian orang...Pakailah logikamu, atau kau kasih mereka tempat yang layak, atau kau kasih mereka biaya kehidupan anak-anaknya..Jangan seenaknya saja kau buat keputusan.
@W Amal: Saya orang Medan, setelah Soeharto lengser para "pemilik" syurga semakin menjadi-jadi di Sumut. Lama kelamaan kasihan situasi di Sumut yang heterogen.
@Arman: Gw muslim, tapi sudahlah kalau casenya di Medan. Selama yang jual menuliskan dengan jelas jika produk mereka non-halal, mayoritas muslim sih sepertinya cuek-cuek aja. Selama ini tidak ada masalah. Penjual juga menuliskan kok daging apa di jual situ. Tidak sebodoh itu SDM orang Medan.
@Sofian: Daging babi dikenal masyarakat karena sangat beda dengan daging sapi, kerbau, kambing apalagi ayam. Sekarang halal versi siapa? bagi sebagian warga, daging babi halal kok. Bagi yang tidak suka, yang hindari saja lokasinya.
@Ali Syahbana Ritonga: Kalau seperti ini Toba ini bisa ribut itu, bukan menolak tapi direlokasi , Pekanbaru pun di buat itu di Pasar bawah.
@Edwin Marpaung: Bisa ada potensi "hurhar" dari provokator SARA dalih BABI.
@Athurius Fernando: Surat edaran gak masuk logika. Jangan kasih kendor dan seenaknya. Buat kebijakan merugikan masyarakat pedagang dan warga yang mengkonsumsi. Aparat gituan wajib diproses demi hukum. Supaya ke dapan gak terjadi ganguan terhadap masyarakat.
@Dumaria: Babi lagi naik daun disponsori oleh si hallalll...
@Lentera Zyy: Narasi Pemkot: Menata /Memberikan Tempat Khusus Buat Jualan Hewan Non Halal. Narasi Para Provokator: Pemkot Melarang Berjualan /Jualan Hewan Non Halal. Terkadang,... Akibat Otak Kecil, Nafsu Besar Berakibat Pada SUMBU PENDEK.
(*/Tribun-medan.com)
Baca juga: BENARKAH Pemko Medan Larang Penjualan Daging Babi di Pasar Terbuka? Ini Penjelasannya
Baca juga: KLARIFIKASI Pemko Medan soal Isu Pelarangan Jual Daging Babi