PENOLAKAN Komunitas Batak soal Surat Edaran yang Mengatur Penjualan Daging Non-Halal di Medan
AbdiTumanggor February 23, 2026 11:09 PM

TRIBUN-MEDAN.COM - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas (Rico Waas) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500-7.1/540 pada tanggal 13 Februari 2026, yang mengatur tentang  penjualan daging  non halal di wilayah Kota Medan. 

Surat edaran ini memicu reaksi keras dari sejumlah kelompok masyarakat, khususnya komunitas Batak yang selama ini dikenal sebagai salah satu kelompok yang banyak berdagang daging non halal di Medan.

Sejumlah tokoh Batak mengadakan pertemuan di Kantor DPP Horas Bangso Batak (HBB) pada Sabtu (21/2/2026), untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut. 

Dalam pertemuan itu, mereka menyatakan penolakan tegas terhadap Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/540.

Mereka menilai surat edaran tersebut diskriminatif dan merugikan pedagang babi, yang termasuk dalam daging non halal yang selama ini mencari nafkah secara halal dan tertib.

Ketua Umum DPP HBB, Lamsiang Sitompul SH MH, menyatakan bahwa surat edaran tersebut justru memicu ketegangan sosial di tengah masyarakat yang selama ini hidup berdampingan dengan damai.

Ia mempertanyakan alasan yang dikemukakan dalam surat edaran, seperti kebersihan dan limbah, yang menurutnya tidak adil karena pedagang ikan dan ayam yang juga berjualan di bahu jalan dan memotong dagangannya di tempat tidak mendapatkan perlakuan serupa.

Menurut Lamsiang, pedagang babi justru lebih tertib karena daging yang dijual sudah dipotong di Rumah Potong Hewan Pemko Medan, sehingga kebersihan daging terjamin.

Ia juga menilai surat edaran tersebut hanya menyasar pedagang babi, sehingga terkesan diskriminatif dan tidak adil.

Menurutnya hal ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi gesekan sosial di tengah masyarakat yang majemuk.

Lamsiang Sitompul berharap pemerintah, khususnya Wali Kota Medan, dapat lebih bijak dalam mengambil kebijakan yang tidak memecah belah masyarakat berdasarkan suku, agama, atau kelompok tertentu.

Ia juga mengimbau agar pemerintah fokus pada masalah yang lebih mendesak seperti banjir, narkoba, dan kejahatan jalanan, daripada mempersulit pedagang yang mencari nafkah.

Inti sikap yang muncul dalam forum itu adalah penolakan terhadap surat edaran tersebut.

Ada beberapa hal menarik dari dinamika ini:

Pokok Isu Pertemuan HBB

Surat Edaran Wali Kota Medan dianggap berimplikasi pada aktivitas ekonomi pedagang non halal, yang bagi komunitas Batak memiliki dimensi budaya sekaligus ekonomi. 

Isu ini bukan sekadar soal perdagangan, tetapi menyentuh identitas dan keberlangsungan tradisi.

Dimensi Sosial-Politik

Identitas budaya Batak: Konsumsi daging non halal seperti babi memiliki akar tradisi yang kuat, sehingga regulasi yang membatasi dianggap menyentuh ranah budaya. 

Ekonomi lokal: Pedagang non halal (babi), khususnya di Medan, menggantungkan hidup dari aktivitas ini. Penolakan muncul sebagai bentuk perlindungan terhadap mata pencaharian. 

Relasi pemerintah–komunitas: Surat edaran wali kota Ini ini memicu perdebatan tentang sejauh mana kebijakan pemerintah kota harus mempertimbangkan keragaman budaya masyarakat.

- Isu publik: Jika berkembang, ini bisa menjadi perdebatan lebih luas tentang pluralisme kebijakan di kota multikultural seperti Medan.

Baca juga: KLARIFIKASI Pemko Medan soal Isu Pelarangan Jual Daging Babi

Klarifikasi Pemko Medan

Menanggapi kontroversi ini, Pemerintah Kota Medan melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Kota, Muhammad Sofyan, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut bukanlah larangan penjualan daging non-halal, melainkan pengaturan tata lokasi penjualan dan pengelolaan limbah agar tidak menimbulkan gangguan lingkungan dan ketidaknyamanan masyarakat.

Sofyan menegaskan bahwa tujuan surat edaran adalah menjaga ketertiban dan keteraturan lokasi penjualan daging non-halal agar tidak menimbulkan gesekan sosial di tengah masyarakat yang majemuk di Kota Medan.

Ia juga menyebutkan bahwa penjualan daging non-halal di tempat terbuka dapat menyebabkan pencemaran lingkungan dan mengganggu fasilitas umum seperti rumah ibadah dan sekolah.

Plt Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Citra Capah, menambahkan bahwa surat edaran tersebut merupakan penataan, bukan pelarangan.

Penjualan daging non-halal seperti babi, anjing, dan ular wajib dilakukan di lokasi tertutup atau pasar yang telah ditentukan, serta tidak boleh berdekatan dengan rumah ibadah dan lingkungan padat penduduk Muslim.

Dasar Hukum dan Regulasi Pendukung

Surat edaran ini menguatkan peraturan yang sudah ada sebelumnya, seperti Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum yang melarang berjualan di badan jalan, trotoar, dan parit.

Selain itu, Perwal Kota Medan Nomor 9 Tahun 2009 juga melarang bangunan atau usaha di atas trotoar dan drainase.

Dengan demikian, surat edaran ini merupakan langkah lanjutan untuk menegakkan peraturan yang sudah ada.

Siapkan Dua Lokasi

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan, M. Sofyan, mengatakan Pemko Medan telah menyiapkan lokasi alternatif bagi pedagang, antara lain di Pasar Petisah dan Pasar Sambu.

Di kedua pasar tersebut telah disediakan area khusus non halal yang dikelola pihak pasar.

Sebagai bentuk dukungan, Pemko Medan juga memberikan keringanan berupa pembebasan retribusi selama satu tahun dan sedang mengusulkan agar masa pembebasan tersebut dapat diperpanjang menjadi dua tahun.

“Harapannya pedagang merasa lebih tenang dan masyarakat juga tetap nyaman,” katanya.

Ia menegaskan, kebijakan ini merupakan upaya menghadirkan solusi yang adil dan tertib, sekaligus menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Medan dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan usaha dan kehidupan sosial masyarakat. 

Tidak Masuk Akal

Kalau hanya ada dua titik distribusi — Pasar Petisah dan Pasar Sambu — untuk area khusus non-halal di Kota Medan, secara geografis terasa tidak masuk akal. Bandingkan dengan kondisi wilayahnya:

Gambaran Kota Medan:

Luas wilayah: 265,10 km⊃2; (26.510 hektar).

Jumlah kecamatan: 21.

Penduduk: ±2,46 juta jiwa.

Karakter wilayah: Kota besar dengan sebaran permukiman padat di barat, timur, selatan, dan utara.

Lokasi Dua Pasar:

Pasar Petisah: Berada di pusat kota, dekat kawasan perdagangan utama.

Pasar Sambu: Juga relatif di pusat kota, tidak jauh dari Petisah.

- Kedua pasar berada di area inti kota, sehingga akses dari pinggiran (Medan Johor di selatan, Medan Marelan di utara, Medan Tuntungan di barat, Medan Perjuangan di timur) memerlukan perjalanan cukup jauh.

Analisis Jarak Tempuh:

Dari Medan Johor (selatan) ke Pasar Petisah: ±8–10 km.

Dari Medan Marelan (utara) ke Pasar Sambu: ±12–15 km.

Dari Medan Tuntungan (barat) ke Pasar Petisah: ±10–12 km.

Dari Medan Perjuangan (timur) ke Pasar Sambu: ±7–9 km.

Dengan luas kota tersbesar ketiga di Indonesia ini, hanya menyediakan dua titik penjualan daging non halal di pusat kota, berarti warga di pinggiran harus menempuh perjalanan panjang, yang jelas tidak efisien.

Secara logika distribusi, untuk kota dengan 21 kecamatan, idealnya ada minimal 1 titik per zona besar (utara, selatan, barat, timur) agar akses lebih merata.

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: KLARIFIKASI Pemko Medan soal Isu Pelarangan Jual Daging Babi

Baca juga: BENARKAH Pemko Medan Larang Penjualan Daging Babi di Pasar Terbuka? Ini Penjelasannya

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.