Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR, Rizki Faisal, menyatakan tak setuju jika seorang terdakwa selaku anak buah kapal (ABK) yang bernama Fandi Ramadan dalam kasus penyelundupan sabu sekitar 2 ton kapal Sea Dragon, dijatuhi hukuman mati.

Ia mengatakan, pidana mati dalam sistem hukum Indonesia saat ini merupakan alternatif terakhir. Penerapannya, kata dia, harus sangat selektif dan mempertimbangkan secara mendalam peran serta tingkat kesalahan terdakwa.

"Jika bukan aktor dominan dalam jaringan, maka penjatuhan hukuman paling berat perlu dipertimbangkan kembali secara hati-hati,” kata dia, di Jakarta, Senin.

Ia menilai, wilayah Batam, Kepulauan Riau, yang menjadi lokasi perkara kasus itu merupakan daerah perbatasan yang rawan penyelundupan narkotika sehingga penegakan hukum harus tegas dan konsisten.

Namun, dia mengingatkan bahwa ketegasan tersebut tetap harus berada dalam koridor keadilan dan proporsionalitas. Untuk itu, menurut dia, majelis hakim perlu mengkaji ulang peran Fandi Ramadhan dalam kasus itu.

Komisi III DPR, kata dia, sudah menekankan bahwa pidana mati harus ditempatkan secara sangat selektif, dengan mempertimbangkan asas kemanusiaan, proporsionalitas, serta peran masing-masing pihak dalam suatu tindak pidana.

"Ini bukan bentuk intervensi terhadap proses persidangan, melainkan memastikan bahwa due process of law berjalan dengan adil dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau Priandi Firdaus menyebut tuntutan pidana mati terhadap terdakwa pembawa sabu hampir 2 ton menggunakan kapal Sea Dragon, termasuk Fandi Ramadhan, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Ia menekankan bahwa penanganan perkara tersebut, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan hingga persidangan dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel.

“Kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan KUHAP,” kata Priandi dalam keterangannya dikonfirmasi di Batam, Sabtu (21/2).