Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung Triyana Setia Putra menyatakan adanya manfaat ekonomi bagi PT Pertamina (Persero) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023 merupakan penilaian subjektif.
Sebab pernyataan tersebut keluar dari mulut anak tersangka Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, yang merupakan terdakwa dalam kasus itu.
"Hal ini dilakukan dalam upaya membela diri sehingga wajar jika terdakwa akan menyangkal semua alat bukti yang sah yang telah dihadirkan di persidangan," kata JPU pada sidang pembacaan tanggapan penuntut umum (replik) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Pada faktanya, JPU telah menguraikan dan membuktikan adanya niat jahat serta perbuatan Kerry dalam surat tuntutan, yakni berupa persekongkolan dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) pada kerja sama sewa terminal bahan bakar minyak (TBBM) PT Orbit Terminal Merak (OTM).
JPU menuturkan dalam nota pembelaannya, Kerry berdalih dari seluruh rangkaian persidangan sejak tanggal 13 Oktober 2025 hingga 9 Februari 2026, tidak terbukti adanya perintah, intervensi, aliran dana, dan niat jahat dari Kerry selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa.
Sebaliknya, menurut Kerry, terungkap adanya manfaat ekonomi yang nyata bagi PT Pertamina. Kerry juga berdalih jika seseorang benar-benar merugikan negara, seharusnya ada bukti perintah, aliran dana, niat jahat dan hubungan sebab akibat yang jelas.
Adapun Kerry dituntut pidana 18 tahun penjara dalam kasus tersebut. Ia juga dituntut agar dihukum pidana denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 190 hari.
Selain itu, anak Riza Chalid tersebut dituntut pula agar dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun, dengan rincian Rp2,9 triliun atas kerugian keuangan negara dan Rp10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara, subsider pidana penjara selama 10 tahun.
Atas perbuatannya, Kerry diyakini bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021.
Dalam kasus itu, Kerry didakwa memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun, sehingga merugikan negara senilai Rp285,18 triliun.
Pada pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT JMN, Kerry didakwa memperkaya diri dan Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati, melalui PT JMN, sebesar 9,86 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp162,69 miliar (kurs Rp16.500 per dolar AS) dan Rp1,07 miliar.
Kemudian pada kegiatan sewa TBBM Merak, Kerry diduga memperkaya diri, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, dan pemilik manfaat PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid senilai Rp2,91 triliun.







