Jakarta (ANTARA) - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung tetap menuntut anak tersangka Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, dengan pidana penjara selama 18 tahun terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Sikap tersebut merupakan kesimpulan setelah menanggapi nota pembelaan Kerry atas tuntutan yang dijatuhkan.
"Kami memohon agar majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Kerry maupun tim penasihat hukum terdakwa," ucap JPU Triyana Setia Putra pada sidang pembacaan tanggapan penuntut umum (replik) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
JPU menjelaskan pada pokoknya pembelaan Kerry berisi dua poin utama. Pertama, mengenai hilangnya narasi terkait oplosan bahan bakar minyak (BBM) dan kerugian negara sebesar Rp193,3 triliun dari surat dakwaan.
Selain itu, mengenai Kerry yang hanya didakwakan melakukan dua perbuatan, yaitu meminta Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo mengirim surat penawaran pada PT Pertamina (Persero) dan menghadiri pertemuan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI bersama Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Tahun 2022–2024 Yoki Firnandi.
Terkait pembelaan tersebut, JPU berpendapat Kerry, selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, telah mencampuradukkan antara informasi di luar persidangan dengan uraian surat dakwaan yang telah cermat, jelas, dan lengkap menguraikan perbuatan Kerry.
Perbuatan dimaksud, yakni berupa persekongkolan dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) pada kerja sama sewa terminal bahan bakar minyak (TBBM) PT Orbit Terminal Merak (OTM), yang dilakukan antara lain bersama-sama dengan Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati, Gading, dan pemilik manfaat PT Tanki Merak dan PT OTM Mohammad Riza Chalid.
Pada poin pembelaan kedua, JPU menyampaikan Kerry berdalih adanya manfaat ekonomi yang nyata bagi Pertamina dalam kasus tersebut sehingga tidak terbukti adanya perintah, intervensi, aliran dana, dan niat jahat dari Kerry, dalam rangkaian persidangan
Menanggapi pernyataan itu, JPU menilai hal tersebut merupakan penilaian subjektif Kerry sebagai seorang terdakwa yang dilakukan dalam upaya membela diri.
"Dengan demikian, wajar jika terdakwa akan menyangkal semua alat bukti yang sah yang telah dihadirkan di persidangan," tutur JPU.
Adapun Kerry dituntut pidana 18 tahun penjara dalam kasus tersebut. Ia juga dituntut agar dihukum pidana denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 190 hari.
Selain itu, anak Riza Chalid tersebut dituntut pula agar dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun, dengan rincian Rp2,9 triliun atas kerugian keuangan negara dan Rp10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara, subsider pidana penjara selama 10 tahun.
Atas perbuatannya, Kerry diyakini bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021.
Dalam kasus itu, Kerry didakwa memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun, sehingga merugikan negara senilai Rp285,18 triliun.
Pada pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT JMN, Kerry didakwa memperkaya diri dan Dimas, melalui PT JMN, sebesar 9,86 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp162,69 miliar (kurs Rp16.500 per dolar AS) dan Rp1,07 miliar.
Kemudian pada kegiatan sewa TBBM Merak, Kerry diduga memperkaya diri, Gading, dan Riza Chalid senilai Rp2,91 triliun.







