TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci melakukan kegiatan sosialisasi dan pendaftaran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kota Bandung di Aula Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat.
Kegiatan Pemanggilan SPPG yang Baru Beroperasional di Tahun 2026 bersama Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi Bandung ini merupakan tindak lanjut kerja sama dengan Badan Gizi Nasional (BGN) atas nota kesepahaman yang memberikan jaminan perlindungan terhadap para pekerja di SPPG Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Moc. Faisal menyebut, premi yang dibayarkan untuk tiap pekerja di SPPG adalah Rp 16.800 per bulan.
"Kami menandatangani MoU untuk perlindungan tenaga relawan di SPPG. Banyak pekerja yang terlibat di SPPG dan semua pekerja itu wajib dilindungi oleh negara," kata Faisal.
Dia menyatakan, setiap pekerja yang terlibat di SPPG akan dilindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Bahkan, kata dia, pekerja di bawah para supplier juga akan didorong untuk dilindungi.
Faisal menyebut, setidaknya saat ini telah terdaftar sejumlah 134 SPPG dengan jumlah peserta sebanyak 6.038 tenaga kerja dan diperkirakan masih ada sekitar 4.000 pekerja di SPPG Kota Bandung yang bakal dilindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi Bandung, Ramzi, S.STP, MAP, mengatakan para pekerja akan mendapatkan jaminan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan selama mereka bekerja di SPPG.
Di setiap SPPG, kata dia, petugas yang terlibat sekitar 40 hingga 50 orang diantaranya merupakan pegawai BGN dan sementara sisanya adalah relawan.
"Kami meminta seluruh yang terlibat agar dapat dilindungi, karena di dalam program MBG itu kan ada biaya operasional. Biaya operasional itu selain untuk gaji, juga untuk melindungi pekerja," kata Ramzi dalam kesempatan yang sama.
Menurutnya, BGN akan menambah SPPG secara bertahap.
Saat ini, sudah ada 223 SPPG yang telah operasional sehingga, jumlah pekerja pun akan ikut bertambah.
"Kami segera masukkan di dalam perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan, sehingga siapapun yang bekerja di satuan pelayanan pemenuhan gizi terlindungi jaminan sosialnya," tutur Ramzi.
Adapun bentuk perlindungan yang diberikan kepada para pekerja di SPPG seperti jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Dia membuka peluang adanya peningkatan perlindungan ke depannya.
"Ini tentu saja perlindungannya sama, perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian. Paling tidak dasarnya itu dulu. Bahwa ke depan akan ada peningkatan lain ke JHT (Jaminan Hari Tua), kami akan lihat lagi," ujar Faisal.
Dia menyebut, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja akan diobati sampai sembuh dan bisa bekerja kembali bekerja. Sementara jika ada yang sampai meninggal, akan mendapatkan santunan.
"Kami tidak menginginkan ada sampai dengan kecelakaan meninggal dunia, namun kecelakaan meninggal dunia akan dapat santunan Rp 42 juta dan dua orang anaknya akan mendapatkan biaya sekolah/beasiswa dari TK hingga perguruan tinggi." tutup Faisal.