TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak nota pembelaan (pleidoi) terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023.
Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang replik, yakni jawaban jaksa atas pleidoi terdakwa, di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).
Dalam perkara ini, Kerry Riza merupakan Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) dan PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN).
Ia juga merupakan putra Mohammad Riza Chalid, yang berstatus tersangka dan tercatat sebagai buronan dalam kasus yang sama.
“Menolak nota pembelaan atau pleidoi terdakwa maupun tim penasihat hukum terdakwa serta menerima seluruh tuntutan pidana sebagaimana tertuang dalam surat tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum,” kata jaksa di persidangan.
Dalam repliknya, jaksa menegaskan surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.
Uraian dakwaan mencakup dugaan persekongkolan dalam pengadaan sewa tiga kapal PT Jenggala Maritim Nusantara serta kerja sama sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) PT Orbit Terminal Merak.
Jaksa menilai dalil pembelaan terdakwa yang menyebut tidak ada perintah, intervensi, aliran dana, maupun niat jahat, merupakan pernyataan subjektif.
Penuntut umum menyatakan telah membuktikan adanya unsur niat jahat serta persekongkolan dalam pengadaan kapal dan terminal BBM yang menjadi bagian dari penyimpangan tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
Karena itu, jaksa meminta majelis hakim mengesampingkan dalil yang dinilai tidak relevan dan tetap berpedoman pada surat tuntutan.
Baca juga: Tak Berhenti di Kasus Impor, KPK Buka Opsi Usut Dugaan Korupsi Cukai di Ditjen Bea Cukai
Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Kerry dijatuhi pidana 18 tahun penjara.
Selain hukuman badan, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun.
Jika harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, jaksa meminta agar diganti dengan pidana tambahan 10 tahun penjara.
Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa merugikan keuangan dan perekonomian negara serta tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan bahwa pada 3 Februari 2014, pihak PT Tangki Merak—yang melibatkan Muhamad Kerry Adrianto Riza dan Mohammad Riza Chalid—mengajukan permohonan fasilitas kredit investasi sebesar USD 92 juta kepada Bank BRI.
Fasilitas tersebut digunakan untuk akuisisi PT Oiltanking Merak oleh PT Tangki Merak serta pembayaran utang kepada OT Finance. Rinciannya terdiri dari fasilitas kredit investasi (KI 1) sebesar USD 75 juta dan fasilitas KI 2 sebesar USD 17 juta yang bersifat fully cash collateral.
Selain agunan berupa deposito perusahaan, Kerry dan Mohammad Riza Chalid bertindak sebagai penjamin perorangan (personal guarantee). Artinya, apabila PT Tangki Merak gagal memenuhi kewajiban, keduanya secara pribadi bertanggung jawab terhadap pelunasan kepada bank.
Jaksa menyebut penyewaan Terminal BBM (TBBM) Merak oleh PT Pertamina (Persero) dilakukan secara melawan hukum dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.905.420.003.854.
Kerugian tersebut berupa pembayaran throughput fee atau pekerjaan tambahan kepada PT Orbit Terminal Merak dalam kurun 2014 hingga 2024 yang seharusnya tidak perlu dikeluarkan.
Dalam pengadaan sewa kapal, jaksa menyebut terdakwa bersama pihak lain memperkaya diri melalui PT Jenggala Maritim Nusantara sebesar USD 9.860.514,31 dan Rp1.073.619.047.
Sementara dalam pengadaan terminal BBM, terdakwa bersama pihak lain diduga memperoleh keuntungan melalui PT Orbit Terminal Merak sebesar Rp2.905.420.003.854.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya menunggu putusan majelis hakim terhadap perkara tersebut.