Opsen Pajak Mekanisme Redistribusi Penerimaan Pajak
oleh DR. H. KHARIS RAHARJO SE, MSi, AK, CA, CPA, CRP
SEJAK awal Februari 2026 muncul gerakan viral “Tolak Bayar Pajak” atau “Stop Bayar Pajak” di Jawa Tengah di media sosial yang masif. Gerakan ini muncul selepas warga menyadari terdapat pungutan pajak opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) yang masing-masing mencapai 16,6 persen dan 32 persen (Arifianto, 2026).
Bahkan beberapa warga sharing di media sosial bahwa nilai pajak tidak masuk akal karena harga motor semakin turun, namun nilai pajaknya tinggi. Contoh: Pajak Yamaha N-Max di tahun 2025 sebesar 318 ribu naik menjadi 442 ribu di tahun 2026 (Kurniawan, 2026).
Opsen yang diharapkan mendongkrak penerimaan daerah yang selama ini minim dan bergantung pada dana transfer, namun justru dalam penerapannya telah mendapatkan “penolakan” dari masyarakat.
Opsen pajak dianggap sebagai beban tambahan yang memberatkan di tengah kepurukan kondisi ekonomi saat ini dan juga penilaian publik bahwa beban pajak tidak sebanding dengan kualitas layanan. Gerakan Stop Pajak juga menjadi sinyal retaknya kepercayaan publik, seiring dengan munculnya berbagai diskusi publik di media sosial yang mempertanyakan transparansi penggunaan dana pajak kendaraan.
Reaksi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atas isu boikot pajak kendaraan dengan akan memberikan potongan atau relaksasi 5 persen (Fardianto, 2026). Penagihan tidak lagi sekadar imbauan umum, tetapi dilakukan bertahap dan lebih terarah, mulai dari pengingat, pesan WhatsApp, hingga kunjungan langsung ke rumah wajib pajak.
Rencana ini diduga tidak akan memberikan dampak signifikan bagi masyarakat luas, bahkan seruan boikot akan terus meluas dan justru melumpuhkan target pendapatan daerah itu sendiri. Pajak kendaraan merupakan salah satu sumber PAD yang digunakan untuk membiayai pembangunan, seperti perbaikan jalan, transportasi publik, dan layanan masyarakat lainnya.
Opsen Pajak
Piggyback tax atau opsen pajak muncul di awal abad ke-20. Konsep ini pertama kali muncul di negara-negara dengan sistem federal, seperti Amerika dan Kanada. Penerapannya mulai berkembang secara signifikan pada tahun 1930-an dan 1940-an, terutama ketika negara bagian mencari cara untuk meningkatkan penerimaan pasca terjadinya the great depression tanpa harus menciptakan sistem perpajakan yang sepenuhnya independen.
Piggyback tax merupakan skema pajak dimana pemerintah daerah (pemda) menetapkan pajak tambahan dengan “menumpang” pada sistem pajak yang sudah ada sebelumnya (Al Ahza, 2025; Handaka, 2018).
Piggyback tax system melibatkan pembagian wewenang perpajakan di antara pemerintah pusat dan daerah. Pembagian wewenang ini memungkinkan keduanya memiliki kontrol terhadap subjek, objek, jenis, dan tarif pajak yang sama dalam substansi tertentu (Rosdiana, 2012).
Dengan demikian, daerah dapat menambahkan persentase tertentu pada pajak penghasilan atau pajak lainnya yang sudah dipungut secara nasional. Sistem ini mempermudah pemda untuk meningkatkan penerimaan tanpa harus membangun infrastruktur atau sistem administrasi pajak yang baru, sehingga mendukung efisiensi administrasi sekaligus memperkuat desentralisasi fiskal dalam suatu negara (Al Ahza, 2025).
Beberapa aspek yang dilibatkan dalam Piggyback tax, antara lain (1) Pemda mempunyai hak untuk menambahkan tambahan pajak atas sebuah pajak pusat yang diterapkan dalam daerah bersangkutan (jurisdiction), (2) Pemda tidak mempunyai kebebasan dalam hal menentukan besaran dasar pengenaan pajak (tax base), dan (3) Administrasi dan pemungutan pajak dilakukan oleh pemerintah pusat yang selanjutnya pemerintah pusat menyalurkan kembali pajak tersebut ke dalam kas daerah bersangkutan.
Sistem ini memiliki tujuan untuk menyederhanakan prosedur administrasi, karena opsen dikumpulkan bersamaan dengan pajak basis pemotongannya. Jika seorang wajib pajak membayar pajak daerah, secara otomatis ia juga akan membayar opsen pada saat yang sama. Perumusan opsen pajak dirancang untuk mengatasi masalah pengalihan bagi hasil pajak provinsi, terutama terkait dengan keterlambatan penyaluran dana bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten/kota, yang sering kali dilakukan secara periodik (Syauqiyah & Inayati, 2024).
Piggyback tax kini mulai menjadi bagian dari diskursus perpajakan di Indonesia. Pemicu utamanya adalah realisasi beleid "opsen" yang dimulai pada 5 Januari 2025. Pemberlakuan opsen ini sesuai dengan Pasal 191 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Pasal ini menyatakan bahwa ketentuan opsen mulai berlaku tiga tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU HKPD —pada tanggal 5 Januari 2022.
Menurut UU HKPD, “Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu”. Jenis Opsen Pajak Daerah adalah Opsen PKB atau opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Opsen BBNKB atau opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan Opsen Pajak MBLB atau opsen yang dikenakan oleh provinsi atas pokok Pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Opsen merupakan peluasan basis pajak, dimana opsen pajak provinsi dan kabupaten/kota pada dasarnya penggantian skema bagi hasil dan penyesuaian kewenangan (Opsen PKB, BBNKB, MBLB) tanpa beban WP (Wajib Pajak). Dengan demikian, opsen merupakan tindakan untuk penguatan fiskal daerah dengan karakteristik: (1) Opsen tidak menambah beban WP, (2) Opsen PKB dan BBNKB menggantikan bagi hasil PKB dan BBNKB, sekaligus mempercepat penerimaan kabupaten/kota, (3) Opsen MBLB untuk mendanai kewenangan provinsi dalam penerbitan dan pengawasan ijin MBLB, dan (4) menuntut sinergi yang baik antara provinsi dan kabupaten/kota (Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, 2022).
Kebijakan opsen diharapkan menguatkan kewenangan perpajakan daerah, yang merupakan salah satu dari empat pilar dalam UU HKPD. Tiga pilar lainnya adalah ketimpangan vertikal dan horizontal yang menurun, peningkatan kualitas belanja daerah, serta harmonisasi belanja pusat dan daerah.
Tujuan penerapan kebijakan Opsen Pajak Daerah adalah (1) Percepatan penerimaan bagian kabupaten/kota atas PKB dan BBNKB, (2) Memperkuat sumber penerimaan kabupaten/kota, (3) Memperbaiki postur APBD kabupaten/kota dan penurunan belanja mandatori bagi provinsi, (4) Sumber penerimaan baru bagi provinsi atas Pajak MBLB, (5) Meningkatkan sinergi pemungutan dan pengawasan pajak antara provinsi dan kabupaten/kota, dan (6) Meningkatkan peran pemerintah kabupaten/kota dalam pemungutan PKB dan BBNKB serta peran pemerintah provinsi dalam pemungutan Pajak MBLB (Fadliya, dkk., 2025).
Kondisi Jawa Tengah
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Pasal 107 dan 108 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan bahwa besaran pokok opsen PKB dan opsen BBNKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebesar 66 persen dengan dasar pengenaan Pajak Besaran opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan oleh Gubernur dan dicantumkan dalam SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
Wajib Pajak membayar pajak terutang melalui SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah) berdasarkan SKPD. Selanjutnya SKPD dan SSPD digunakan sebagai dokumen penetapan dan pembayaran, sesuai peraturan administrasi kendaraan bermotor. Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dilakukan ke kas Kabupaten/Kota bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke kas provinsi. Jika pembayaran tidak dilakukan, Gubernur berwenang menagih pajak dan sanksi administratif. Bagian opsen yang diterima oleh Gubernur harus disetorkan ke kas kabupaten/kota dalam waktu tiga hari kerja.
Contoh perhitungan opsen PKB dan opsen BBNKB
PKB BBNKB
Provinsi (Y) PKB terutang = Tarif PKB x DPP PKB
= 1 % x (NJKB x bobot)
= 1 % x (Rp 300.000.000,00 x 1)
= Rp 3.000.000,00 BBNKB terutang = Tarif BBNKB x DPP BBNKB
= 8 % x NJKB
= 8 % x Rp 300.000.000,00
= Rp 24.000.000,00
Kabupaten/Kota (X) Opsen PKB terutang = Tarif Opsen PKB x DPP Opsen PKB
= 66 % x PKB terutang
= 66 % x Rp 3.000.000,00
= Rp 1.980.000,00 Opsen BBNKB terutang = Tarif Opsen BBNKB x DPP Opsen BBNKB
= 66 % x BBNKB terutang
= 66 % x Rp 24.000.000,00
= Rp 15.840.000,00
Total PKB/BBNKB dan Opsen yang dibayarkan WP = Rp 3.000.000,00 + Rp 1.980.000,00
= Rp 4.980.000,00 = Rp 24.000.000,00 + Rp 15.840.000,00
= Rp 39.840.000,00
Sumber: Fadliyad kk (2025)
Sumber: Fadliyad kk (2025)
Besarnya tarif opsen PKB dan opsen BBNKB sebesar 66 % yang akan disetorkan kepada Kabupaten/Kota cenderung akan memberatkan WP, sebab Pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah menjelaskan bahwa untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, tarif pajak terendah sebesar 1?n tertinggi sebesar 2 % .
Sedangkan untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif terendah sebesar 2?n tertinggi sebesar 10 % . Jika terdapat penambahan tarif opsen PKB dan opsen BBNKB sebesar 66 % , maka pajak yang ditanggung WP berarti “ganda”.
Keadilan Pajak
Pasal 23A UUD NRI 1945 menjelaskan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Rumusan konstitusional ini bukan hanya menegaskan dasar legalitas pemungutan pajak, tetapi juga mengandaikan hadirnya norma yang adil dan pasti bagi seluruh wajib pajak sehingga tidak ada kesewenang-wenangan negara dalam melaksanakan otoritas fiskalnya (Wijaya & Urbanisasi, 2025).
Secara umum kebijakan pajak harus mempertimbangkan beberapa asas, seperti keadilan, kepastian, kemudahan pembayaran, dan efisiensi. Asas keadilan (equality) dalam perpajakan pada prinsipnya menuntut agar beban pajak dibagi secara proporsional antara wajib pajak sesuai dengan kemampuan ekonominya, sejalan dengan prinsip ability to pay dan benefit principle.
Pada asas keadilan ini, tidak diperkenankan bagi suatu negara untuk menerapkan diskriminasi di antara wajib pajak yang berada dalam situasi yang serupa, artinya para wajib pajak yang memiliki keadaan yang sama harus dikenakan pajak yang setara.
Asas ini menekankan pentingnya keadilan dalam pemungutan pajak, dimana setiap individu atau badan yang memiliki kemampuan dan penghasilan serupa seharusnya menghadapi kewajiban pajak yang sama, agar menciptakan sistem perpajakan yang transparan dan adil serta menghindari perlakuan berbeda yang dapat mengakibatkan ketidakpuasan di antara wajib pajak. Asas keadilan memastikan hukum pajak dapat diterima dan ditaati karena memberikan manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Penerapan opsen PKB dan opsen BBNKB tetap mempertahankan prinsip keadilan dan proporsionalitas, karena besaran pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak tidak mengalami kenaikan. Opsen hanya mengatur redistribusi penerimaan pajak dari pemerintah provinsi ke kabupaten/kota, tanpa membebankan masyarakat dengan pajak tambahan.
Dengan demikian, tidak ada diskriminasi di antara wajib pajak yang berada dalam kondisi ekonomi yang serupa. Masyarakat dengan kondisi ekonomi yang sama tetap membayar pajak dalam jumlah yang adil dan setara, sesuai dengan asas keadilan
Asas kepastian hukum (certainty) menekankan kepastian hukum terkait dengan subjek dan objek pajak, jumlah pajak yang harus dibayar, serta ketentuan mengenai waktu pembayaran. Asas ini menegaskan pentingnya kejelasan dan kepastian dalam sistem perpajakan.
Setiap wajib pajak berhak untuk mengetahui dengan jelas apa yang menjadi kewajibannya, termasuk siapa yang dikenakan pajak (subjek), apa yang dikenakan pajak (objek), berapa besar pajak yang harus dibayar, dan kapan pembayaran tersebut harus dilakukan.
Berlandaskan kepastian ini, maka wajib pajak dapat merencanakan keuangannya dengan lebih baik untuk menghindari ketidakpastian yang dapat menyebabkan kebingungan atau sengketa dengan pihak berwenang. Kewajiban pajak yang harus dibayarkan oleh masyarakat harus jelas dan tidak bersifat sewenang-wenang.
Asas kemudahan pembayaran (convenience of payment) dalam hukum pajak adalah prinsip yang menuntut pemungutan pajak dilakukan pada waktu yang tepat dan tidak memberatkan wajib pajak, seperti saat menerima penghasilan. Asas ini bertujuan meningkatkan kepatuhan sukarela melalui prosedur yang mudah, sederhana, dan nyaman.
Asas efisiensi (efficiency) dalam hukum pajak (sering dikaitkan dengan economics of efficiency) menekankan bahwa biaya pemungutan pajak oleh negara harus seminimal mungkin, atau tidak boleh lebih besar daripada hasil penerimaan pajak itu sendiri. Tujuannya adalah memaksimalkan hasil kerja dengan sumber daya minimal.
Kebijakan opsen PKB dan opsen BBNKB sebesar 66 % menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, karena merasa beban pajak yang lebih tinggi dibandingkan sebelumnya, dan ditengah situasi ekonomi yang berat dan kondisi infrastruktur jalan yang buruk.
Kondisi ini dianggap belum mencerminkan asas keadilan atau asas efisiensi. Meski demikian, adanya klausula pada penjelasan Undang undang no 1 tahun 2022 yang menyebutkan bahwa opsen tidak menambah beban wajib pajak, membuat pajak harus dimurahkan sebesar yang diopsenkan agar opsen tidak menambah beban wajib pajak, semestinya opesen pajak tidak memberatkan masyarakat.
Kesimpulan
Dalam konteks Jawa Tengah, penerapan opsen dapat menjadi strategi yang efektif untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah, sehingga memungkinkan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota memiliki sumber pendapatan tambahan yang lebih stabil dan berkelanjutan.
Dengan adanya peningkatan pendapatan dari opsen, pemerintah daerah dapat lebih optimal dalam membiayai berbagai program pembangunan yang bersifat strategis, seperti peningkatan kualitas pendidikan, pengembangan infrastruktur transportasi, serta penyediaan layanan publik yang lebih baik bagi masyarakat. Penerapan opsen juga dapat memberikan fleksibilitas fiskal bagi daerah dalam menghadapi tantangan ekonomi, seperti fluktuasi pendapatan dari sektor lain atau ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.
Supaya opsen pajak dapat menjadi mekanisme yang efektif dan efisien dalam redistribusi pajak yang mencerminkan keadilan, kepastian hukum, kemudahan, dan efisiensi, maka pelaksanaan opsen pajak daerah dengan memperhatikan prinsip-prinsip good governance yaitu: (1) Akuntabilitas, berarti setiap keputusan dan kebijakan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan.
Dalam konteks pemungutan opsen pajak, pemerintah daerah harus mampu mempertanggungjawabkan pemungutan dan penggunaan dana opsen secara terbuka dan jelas untuk keperluan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat; (2) Transparansi, menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan, termasuk dalam hal informasi pemungutan opsen pajak dan alokasi hasilnya.
Informasi ini harus tersedia dan mudah diakses oleh masyarakat agar mereka mengetahui bagaimana pajak yang dipungut digunakan untuk kepentingan publik; (3) Partisipasi, masyarakat harus diberi ruang untuk memberikan masukan terkait kebijakan pemungutan opsen pajak dan penggunaannya.
Dengan partisipasi yang aktif, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah juga akan meningkat; (4), Efisiensi dan Efektifitas, menekankan pentingnya penggunaan sumber daya yang ada, termasuk hasil pemungutan opsen pajak, secara optimal dan berorientasi pada hasil yang nyata. Opsen pajak yang dipungut harus dialokasikan secara tepat untuk program-program yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara langsung; (5) Keadilan dan Non-Diskriminasi, Beban pajak harus dibebankan secara proporsional sesuai dengan kemampuan wajib pajak, serta manfaat dari penggunaan pajak tersebut harus dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat; dan (6) Rule of Law (Kepastian Hukum), Pemungutan opsen pajak harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Pemerintah daerah harus menjamin bahwa setiap tahapan pemungutan pajak dilaksanakan secara sah dan tidak melanggar hak-hak masyarakat. Penerapan prinsip-prinsip Good Governance ini, proses pemungutan opsen pajak dapat berlangsung secara lebih efektif, transparan, dan adil, serta berkontribusi dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Hal ini juga memastikan bahwa hasil pemungutan opsen benar-benar digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (*)