Grid.ID - Bulan suci Ramadan menjadi momen umat Muslim untuk berlomba-lomba mencari pahala. Namun, bagi pasangan suami istri, ada satu pertanyaan kerap muncul, yakni tentang mandi junub atau mandi besar.
Bagaimana hukumnya jika pasutri berhubungan intim di malam hari atau waktu sahur, tapi kebablasan dan baru mandi junub setelah lewat waktu imsak atau bahkan setelah azan Subuh berkumandang? Apakah puasanya otomatis batal?
Ulama Buya Yahya memberi penjelasan terkait hukum mandi junub setelah imsak di bulan puasa. Dengan lugas, ia menegaskan bahwa puasa orang tersebut tetap sah.
"Yang membatalkan puasa itu adalah bersenggama (berhubungan intim) di siang hari dengan sengaja. Siang hari maksudnya setelah waktu Subuh tiba," kata Buya Yahya dikutip Grid.ID dari tayangan YouTube Al Bahjah TV, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, selama proses berhubungan suami istri dilakukan sebelum azan Subuh (waktu fajar), maka tidak ada masalah sama sekali, meski mandinya baru dilakukan setelah azan.
"Kalau senggamanya di waktu sahur, tahu-tahu baru selesai belum sempat makan keburu azan. Belum sempat mandi, puasanya sah, tinggal mandi saja. Nggak apa-apa," tegas Buya Yahya.
Buya Yahya juga menyoroti fenomena banyak istri yang sering menolak ajakan berhubungan di malam hari karena takut harus langsung mandi kedinginan di tengah malam.
"Ini banyak menyiksa perempuan gara-gara nggak mau ngaji. Kalau Anda berhubungan suami istri, tidak serta merta harus langsung mandi malam itu. Nanti demam, sakit," beber Buya.
Buya Yahya menyarankan, para istri bisa melayani suami terlebih dahulu, kemudian langsung menyiapkan makan sahur untuk keluarga tanpa harus mandi besar terlebih dahulu. Mandi junub bisa dilakukan dengan santai saat waktu Subuh tiba agar tidak kedinginan.
Nah, kini sudah jelas. Kalau tak sengaja telat mandi junub hingga azan Subuh berkumandang, lanjutkan puasanya karena ibadah tersebut tetap sah.