Pengakuan Suami Tyas di Hadapan Tim Hukum LPDP Usai Viral Konten Ogah Jadi WNI, Pantas Purbaya Marah
jonisetiawan February 24, 2026 05:38 AM

 

TRIBUNTRENDS.COM - Polemik seputar alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berinisial AP, suami dari DS, memasuki babak baru.

LPDP memastikan telah memanggil AP untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan belum dipenuhinya kewajiban pengabdian pascastudi.

Pemanggilan tersebut dilakukan secara daring. Ketua Divisi Hukum dan Komunikasi LPDP, Mohammad Lukmanul Hakim, membenarkan proses itu telah berlangsung.

"Hari ini telah dilaksanakan komunikasi dengan Saudara AP, suami DS dilakukan secara daring," kata Lukmanul kepada Kompas.com, Senin (23/2/2026).

Baca juga: Sindiran Purbaya untuk Dwi Sasetyaningtyas Alumnus LPDP yang Ogah Anaknya Jadi WNI: Dia Akan Nyesal

Hasil Pemeriksaan: AP Belum Penuhi Kewajiban

Lukmanul menjelaskan, pemanggilan dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan internal LPDP atas dugaan bahwa AP belum menyelesaikan kewajiban pengabdiannya setelah lulus dari pendidikan yang dibiayai negara.

Hasil pemeriksaan tersebut menguatkan dugaan awal.

"Hasilnya memang benar, AP belum menyelesaikan kewajiban pengabdiannya setelah lulus kuliah," ujarnya.

Ia menambahkan, AP telah memberikan keterangan terkait alasan belum dipenuhinya kewajiban tersebut.

"Saudara AP telah menyampaikan keterangan atas tidak dipenuhinya kewajiban tersebut," lanjut Lukmanul.

Proses Penindakan dan Sanksi Menyusul

Atas temuan tersebut, LPDP memastikan perkara ini tidak berhenti pada klarifikasi semata. Proses kini dinaikkan ke tahap penindakan dengan penjatuhan sanksi.

Namun, LPDP belum merinci bentuk sanksi yang akan diberikan kepada AP.

"Berdasarkan keterangan yang diterima serta hasil verifikasi internal, LPDP akan melanjutkan proses penindakan sesuai ketentuan, termasuk penjatuhan sanksi kepada yang bersangkutan," pungkas Lukmanul Hakim.

LPDP
LPDP memastikan telah memanggil AP untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan belum dipenuhinya kewajiban pengabdian pascastudi. (Ist)

Kontroversi Bermula dari Konten DS

Kasus ini mencuat ke ruang publik setelah DS, alumni atau awardee LPDP, ramai disorot warganet lantaran mengunggah video yang menampilkan paspor anaknya yang telah resmi menjadi Warga Negara Inggris.

Dalam video yang diunggah melalui akun Instagram pribadinya, DS tampak gembira atas status kewarganegaraan sang anak. Ia bahkan menyatakan cukup dirinya saja yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), sementara anaknya tidak.

DS juga menilai, paspor Inggris merupakan paspor yang lebih kuat dan layak diperjuangkan bagi masa depan anaknya dibanding paspor Indonesia.

Baca juga: Tyas Alumnus LPDP Diharamkan Masuk Lingkungan Pemerintahan Usai Rendahkan WNI, Purbaya: Blacklist!

Publik Bereaksi, LPDP Bergerak

Unggahan tersebut memicu gelombang kritik dan perdebatan publik, mengingat DS dan AP diketahui menempuh pendidikan S2 dan S3 dengan pendanaan penuh dari LPDP.

Sebelumnya, LPDP telah lebih dulu menyampaikan dugaan bahwa AP belum menuntaskan kewajiban kontribusinya.

"Yang bersangkutan (AP) diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi," tulis LPDP melalui akun resmi @lpdp_ri di fitur Instagram Stories, Sabtu (21/2/2026).

Kini, dengan hasil pemeriksaan internal yang telah mengonfirmasi dugaan tersebut, LPDP memastikan proses penegakan aturan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Purbaya Marah

Purbaya mengaku menyesalkan polemik yang berkembang. Ia menyampaikan bahwa kasus ini menjadi pengingat penting agar aturan LPDP ditegakkan secara konsisten.

"Saya harap teman-teman yang dapat pinjaman dari LPDP kalau nggak seneng ya gausah menghina negara lah. Jangan menghina negara sendiri," ungkapnya.

Baca juga: Purbaya Perintahkan Tyas Alumnus LPDP Kembalikan Beasiswa Plus Bunga: Kembalikan Setiap Rupiahnya

Ia menekankan bahwa dana LPDP bukanlah dana pribadi, melainkan bersumber dari pajak masyarakat serta sebagian dari utang negara yang dialokasikan untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM).

Karena itu, ia menyayangkan apabila penerima manfaat beasiswa justru dinilai menyampaikan pernyataan yang dianggap merendahkan negara.

Lebih jauh, Purbaya menegaskan bahwa pengembalian dana akan diminta secara penuh berikut bunga yang menyertainya. Bahkan, ia menyampaikan peringatan keras.

"Nanti saya akan blacklist dia di seluruh pemerintahan tidak akan bisa masuk," tegas Purbaya.

***

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.