Awasi Rokok Elektronik, BBPOM Temukan Pelanggaran Label Vape
Hari Widodo February 24, 2026 05:52 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarbaru mulai memperluas pengawasan terhadap rokok elektronik atau vape menyusul terbitnya Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 19 Tahun 2025.

Langkah ini dilakukan di tengah rekomendasi pelarangan vape oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) karena bisa dijadikan media konsumsi narkotika.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BBPOM di Banjarbaru, Ari Yustantiningsih, mengatakan pengawasan kini dilakukan tidak hanya terhadap rokok konvensional, tetapi juga rokok elektronik.

“Kami mengimplementasikan regulasi terbaru yakni Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2025 dengan melakukan pengawasan terhadap rokok elektrik,” ujarnya, Senin (23/2/2025).

Baca juga: BNN Rekomendasi Pelarangan Rokok Elektrik, Pengguna Vape di Banjarmasin Minta Jangan Disamaratakan

Untuk diketahui peraturan tersebut merupakan perubahan atas Peraturan BPOM Nomor 9 Tahun 2024 mengenai Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif.  

Peraturan ini disesuaikan untuk pengawasan terhadap produk tembakau serta rokok elektronik.

Menurut Ari, pengawasan dilakukan secara bertahap, baik terhadap rokok konvensional maupun rokok elektronik.

Salah satu fokus utama saat ini adalah aspek penandaan atau label produk, termasuk pencantuman peringatan kesehatan.

“Pengawasan rokok konvensional dan rokok elektrik dilaksanakan secara bertahap, terkait penandaan atau label, termasuk peringatan kesehatan,” jelasnya.

Dari sisi laboratorium, BPOM melalui laboratorium yang ditunjuk telah melakukan pengujian kadar nikotin pada rokok konvensional.

Sementara itu, pengujian untuk rokok elektronik masih dalam tahap pengembangan.

“BPOM dalam hal ini laboratorium yang ditunjuk melaksanakan pengujian kadar nikotin pada rokok konvensional dan sedang dalam pengembangan pengujian rokok elektronik,” kata Ari.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kandungan zat adiktif dalam produk sesuai ketentuan dan tidak membahayakan konsumen.

Dalam pengawasan yang dilakukan, BBPOM di Banjarbaru masih menemukan pelanggaran, terutama terkait pelabelan produk.

“Untuk pelanggaran terkait pelabelan yang ditemukan, belum semua melakukan pencantuman peringatan kesehatan,” ungkapnya.

Padahal, sesuai ketentuan terbaru, produk zat adiktif termasuk vape wajib mencantumkan informasi yang jelas mengenai kandungan dan peringatan dampak kesehatan.

Ari menegaskan, setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai pedoman.

“Sesuai dengan pedoman, pelanggaran akan dilakukan tindak lanjut secara bertingkat, yaitu sanksi administrasi sampai dengan penegakan hukum,” tegasnya.

Baca juga: Sembilan Siswa SMP Sakau di Sekolah, Hasil Tes Urine Positif, Barang Bukti Sisa Cairan Vape Raib

Meski demikian, belum ada informasi terkait penarikan produk vape dari peredaran di wilayah Kalimantan Selatan.

Pengawasan yang dilakukan BBPOM di Banjarbaru ini menjadi bagian dari upaya penguatan regulasi produk zat adiktif di daerah, di tengah wacana pelarangan vape yang masih dalam tahap pembahasan di tingkat nasional. (Banjarmasinpost.co.id Rifki Sulaiman)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.