Sentilan Helmy Yahya soal Dwi Sasetyaningtyas, Nasionalismenya Terganggu: LPDP Itu Uang Rakyat
ninda iswara February 24, 2026 06:38 AM

TRIBUNTRENDS.COM - Tokoh publik dan mantan Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya, akhirnya menyampaikan pandangannya terkait polemik yang menyeret Dwi Sasetyningtias, alumni LPDP yang viral usai pernyataannya dinilai merendahkan kewarganegaraan Indonesia.

Isu ini mencuat setelah Dwi mengunggah pernyataan yang menuai sorotan luas dari masyarakat di media sosial.

Dalam klarifikasinya, Helmy menegaskan bahwa beasiswa LPDP bukanlah sekadar bantuan biaya pendidikan semata.

Menurutnya, dana tersebut merupakan amanah yang bersumber dari uang rakyat dan terikat kontrak hukum yang wajib dipatuhi penerimanya.

Kontroversi semakin memanas ketika Dwi menyebut, "cukup saya yang WNI, anak saya jangan" saat mendapatkan dokumen dari Home Office Inggris.

Baca juga: Sanggupi Kembalikan LPDP, Profesi Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Lulusan Teknik Kelautan

Ucapan itu langsung memicu gelombang kritik pedas dan perdebatan panjang tentang komitmen kebangsaan.

Bagi Helmy, persoalan ini bukan hanya soal opini pribadi, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral sebagai penerima fasilitas negara.

Ia menilai setiap penerima beasiswa harus memahami konsekuensi dan nilai yang melekat di balik dukungan tersebut.

Helmy Yahya mengakui bahwa secara pribadi nasionalismenya merasa terganggu atas pernyataan Dwi apalagi melihat ekspresi tersebut.

Pernyataan itu pun mempertegas posisinya bahwa integritas dan rasa kebangsaan semestinya tetap dijaga, terutama oleh mereka yang pernah mendapat amanah dari negara.

Bukan Sekadar Hak, Tapi Kontrak Hukum

Helmy menilai isu ini bukan sekadar soal pilihan kewarganegaraan, melainkan soal komitmen terhadap kontrak beasiswa dan tanggung jawab moral kepada negara.

Menurutnya, LPDP merupakan badan layanan umum di bawah Kementerian Keuangan yang mengelola dana publik untuk membiayai pendidikan putra-putri terbaik Indonesia di luar negeri.

Karena bersumber dari pajak rakyat, setiap penerima beasiswa memiliki kewajiban mengabdi sesuai kontrak.

“LPDP itu uang rakyat. Pesertanya menandatangani perjanjian sebelum berangkat. Kalau sudah sepakat 2N+1, ya harus dijalankan,” tegas Helmy dalam video di akun YouTube-nya Helmy Yahya Bicara, Senin (23/2/2026).

Skema 2N+1 yang dimaksud adalah kewajiban mengabdi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun.

Helmy mengaku pernah menerima beasiswa World Bank pada 1991 dan menjalani kewajiban pengabdian sesuai perjanjian.

Ia juga menyinggung isu dugaan tidak dipenuhinya kewajiban pengabdian oleh pihak terkait, yang menurutnya menjadi inti persoalan.

Baginya, polemik ini mencuat bukan semata karena pilihan hidup pribadi, melainkan karena kontrak yang telah disepakati.

Baca juga: Polemik Curhatan Dwi Sasetyaningtyas: Di-Blacklist Menkeu Purbaya, Sanksi Menanti Suami soal LPDP

Helmy Yahya
Helmy Yahya (Tribunnews/ Herudin)

Menanggapi perdebatan netizen mengenai hak asasi untuk tinggal di mana saja, Helmy yang juga merupakan penerima beasiswa World Bank tahun 1991, memberikan perspektif tegas.

Menurutnya, LPDP memiliki aturan main yang sangat spesifik, yaitu kewajiban mengabdi di tanah air selama 2n+1 (dua kali masa studi ditambah satu tahun).

"Persoalannya bukan sekadar hak orang mau pulang atau tidak. LPDP itu menggunakan uang rakyat yang dikumpulkan dari pajak. Sebelum berangkat, setiap awardee sudah menandatangani kontrak untuk kembali dan mengabdi," tegas Helmy.

Ia menyayangkan jika para putra-putri terbaik bangsa justru memilih untuk tidak kembali setelah menghabiskan dana negara hingga miliaran rupiah.

"Indonesia sedang banyak masalah, justru orang-orang pintar seperti kamu dan suamimu yang kami butuhkan untuk membantu menyelesaikan masalah itu," tambahnya.

Sorotan pada Fenomena Brain Drain

Helmy juga menyoroti kasus suami Dwi, Arya Iwantoro, yang diduga telah berada di luar negeri selama lima tahun tanpa menjalankan kewajiban pengabdian.

Baginya, komitmen pada kesepakatan adalah cermin integritas seorang akademisi terdidik.

"Jangan sampai terjadi brain drain yang masif karena orang-orang pintar kita keluar dan tidak mau kembali hanya karena alasan kenyamanan pribadi. Jika sudah sepakat sejak awal, maka hargai dan laksanakan kesepakatan itu," pungkas Helmy.

Saat ini, pihak LPDP dilaporkan telah mengambil langkah tegas untuk menagih pengembalian dana beasiswa bagi mereka yang terbukti melanggar kontrak pengabdian.an?page=all.

(TribunTrends/Wartakotalive)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.