Menkeu Purbaya Ungkap Pencairan THR ASN dan TNI/Polri, Komponen THR Gaji Pokok, Tunjangan . . .
Salomo Tarigan February 24, 2026 08:09 AM

 

TRIBUN-MEDAN.com - Kabar terbaru pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, hingga pensiunan.

Pemerintah memastikan akan mencairkan THR dengan anggaran Rp 55 triliun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan anggaran tersebut sudah disiapkan pemerintah

Lantas kapan THR tersebut ditransfer kepada ASN hingga pensiunan?

Purbaya mengatakan, keputusan resmi terkait waktu pencairan THR ada di tangan Presiden Prabowo Subianto.

 

Baca juga: Besaran THR PNS/ASN, Jadwal Pencairan THR, Gaji Ke 13 dan Acuan Gaji Pokok PNS

Saat ini, Prabowo sedang melakukan serangkaian agenda di luar negeri sejak 16 Februari 2026 untuk kunjungan ke Amerika hingga Inggris.

“Begitu presiden pulang (dari luar negeri), mungkin dia akan umumkan. Saya enggak tahu, masih diproses, tapi dana-dana sudah siap,” ujar Purbaya usai konferensi pers APBN KiTa Edisi Februari, Senin (23/2/2026).

Adapun skema THR ASN 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. 

Dalam aturan tersebut, komponen THR terdiri atas beberapa unsur, yakni:

Pertama, gaji pokok yang disesuaikan dengan pangkat, golongan, dan masa kerja.

Kedua, tunjangan keluarga yang meliputi tunjangan suami/istri dan anak sesuai ketentuan.

Ketiga, tunjangan pangan, yang umumnya berupa tunjangan beras atau pengganti nilai beras.

Keempat, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, termasuk tunjangan struktural, fungsional, maupun tunjangan umum bagi ASN non-jabatan.

Kelima, tunjangan kinerja (tukin), yang besarannya menyesuaikan kebijakan fiskal pemerintah dan dapat dibayarkan penuh atau sebagian.

Sementara untuk PNS daerah, THR juga dapat mencakup tambahan penghasilan pegawai (TPP) maksimal sebesar satu bulan penghasilan, dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal masing-masing daerah.

Pemerintah memastikan THR dibayarkan 100 persen tanpa potongan iuran. 

Perhitungannya mengacu pada masa kerja. Untuk masa kerja lebih dari 12 bulan, THR sebesar satu bulan gaji pokok ditambah tunjangan tetap (jika berlaku).

Sedangkan untuk masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungannya menggunakan rumus proporsional, yakni (masa kerja dalam bulan ÷ 12) dikalikan gaji pokok.

Gaji Ke-13

Sedangkan gaji ke-13 dibayarkan pada pertengahan tahun.

Perbedaan utama THR dan gaji ke-13 terletak pada tujuan dan waktu pemberiannya.


THR diberikan untuk membantu ASN memenuhi kebutuhan menjelang hari raya keagamaan, khususnya Idulfitri. Biasanya cair paling cepat 10–15 hari kerja sebelum Lebaran.

Sementara itu, gaji ke-13 bertujuan membantu kebutuhan pendidikan anak dan kebutuhan keluarga di pertengahan tahun ajaran baru sekolah. Umumnya dibayarkan pada bulan Juni atau Juli.

Dari sisi regulasi, gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, sedangkan THR memiliki dasar hukum dalam regulasi ketenagakerjaan dan aturan khusus pemerintah untuk ASN.

Besaran THR dan gaji ke-13 dihitung dari beberapa komponen, yaitu: Gaji pokok, Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan, Tunjangan jabatan/umum dan Tunjangan kinerja (Tukin)

Merujuk kebijakan tahun sebelumnya, Tunjangan Kinerja dibayarkan 100 persen penuh tanpa potongan.

 

Acuan gaji pokok PNS

Besaran gaji PNS secara nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Sosok Bayu Sigit Disebut Penyidik KPK yang Minta 10 Miliar, Pengakuan Saksi Yora Mengejutkan

Gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Rincian gaji pokok tersebut menjadi salah satu komponen utama dalam perhitungan THR.

Golongan I

IA: Rp 1.685.700–Rp 2.522.600

IB: Rp 1.840.800–Rp 2.670.000

IC: Rp 1.918.700–Rp 2.783.700

ID: Rp 1.999.900–Rp 2.901.400

Golongan II 

IIA: Rp 2.184.000–Rp 3.643.400

IIB: Rp 2.385.000–Rp 3.797.500

IIC: Rp 2.485.900–Rp 3.958.200

IID: Rp 2.591.100–Rp 4.125.600

Golongan III

IIIA: Rp 2.785.700–Rp 4.575.200

IIIB: Rp 2.903.600–Rp 4.768.800

IIIC: Rp 3.026.400–Rp 4.970.500

IIID: Rp 3.154.400–Rp 5.180.700

Golongan IV

IVA: Rp 3.287.800–Rp 5.399.900

IVB: Rp 3.426.900–Rp 5.628.300

IVC: Rp 3.571.900–Rp 5.866.400

IVD: Rp 3.723.000–Rp 6.114.500

IVE: Rp 3.880.400–Rp 6.373.200


Cara Mengelola THR

Setelah menerima THR, maka perlu pengelolaan yang bijak agar bermanfaat. 

Berikut strategi yang dapat dijalankan setelah menerima THR yang dikutip dari berbagai sumber:

1. Membuat Daftar Prioritas Keuangan

Catat semua kebutuhan utama yang harus dipenuhi, seperti zakat, kebutuhan rumah tangga, hingga pembayaran tagihan atau cicilan yang masih berjalan.

Perlu diketahui, pengeluaran untuk pakaian baru untuk lebaran, mudik ataupun liburan saat hari raya merupakan kebutuhan sekunder.

Setelah adanya daftar tersebut, maka bisa melihat dengan jelas mana yang harus didahulukan dan menghindari pengeluaran yang kurang penting. 

2. Batasi Pengeluaran 

Meskipun Lebaran identik dengan makanan dan hidangan mewah, Anda bisa tetap merayakan dengan menu sederhana. Belanja bahan makanan dengan bijak, manfaatkan diskon atau promo yang ada di pasar atau supermarket.

3. Manfaatkan THR untuk Menabung dan Investasi

Usahakan untuk menyisihkan sebagian besar THR untuk ditabung atau diinvestasikan dalam bentuk yang aman, seperti deposito atau investasi jangka pendek. Ini akan membantu menciptakan dana darurat.

4. Berbagi ke Sesama

Lebaran bukan hanya tentang perayaan dan kesenangan pribadi, tetapi juga tentang berbagi dengan sesama. 

Sebagian dari THR jika semua kebutuhan pokok sudah terpenuhi, bisa dialokasikan untuk sedekah.

Baca juga: Duduk Perkara Ditangkapnya Perwira Polisi AKP Arifan Diduga Terima Setoran dari Pengedar Narkoba

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: tribunnews.com

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.