TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya ternyata sudah beberapa kali memanggil selebgram Cinta Ruhama Amelz untuk diperiksa sebagai saksi pelapor terkait kasus dugaan kekerasan seksual.
Namun, Cinta belum pernah memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik.
Dalam kasus ini, Cinta menuduh pengusaha food and beverage (FnB), Rendy Brahmantyo, telah melakukan pemerkosaan di Leon Club, Jakarta Selatan, pada 2017.
"Pelapor beberapa kali dipanggil penyidik tidak hadir dan menunda pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Selasa (24/2/2026).
Budi mengungkapkan, ada sejumlah kendala yang dihadapi penyidik. Salah satunya yaitu kondisi lokasi yang sudah berubah.
Selain itu, minimnya saksi di lokasi juga menjadi kendala bagi penyidik Polda Metro Jaya.
"Kendala penyidik di mana TKP sudah berubah pengelolaan manajemen, CCTV sudah tidak support karena dugaan kejadian 2017, saksi-saksi yang merujuk kejadian sangat minim keterangan karena kejadian 2017," ungkap Budi.
Adapun Rendy telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada 22 Oktober 2025 terkait laporan polisi (LP) yang dilayangkan oleh Cinta.
Dalam pemeriksaan tersebut, Rendy membantah telah memperkosa Ruhama.
"Saya klarifikasi, saya datang, saya kooperatif, saya jelaskan semua, saya bantah semua. Memang saya tidak melakukan itu (pemerkosaan)," ujar Rendy.
Rendy mengaku mengenal Cinta dari suami selebgram tersebut pada 2017 lalu.
Menurut Rendy, suami Cinta merupakan salah satu personel band dengan sistem kerja kontrak di tempat usaha miliknya.
"Saya sebenarnya mengenal CR melalui suaminya, karena suaminya itu band reguler di tempat saya lah, di salah satu tempat usaha saya. Kenal juga gara-gara suami dia sering main di tempat saya dulu ya," kata Rendy.
Rendy pun mengaku tidak pernah berkomunikasi secara langsung dengan Cinta, termasuk pada hari di mana ia dituduh melakukan pemerkosaan.
Saat acara sebuah brand fashion di Leon Club pada 2017, Rendy mengakui berada di lokasi tersebut.
Namun, ia menyebut keberadaannya di lokasi hanya sebagai pemilik tempat usaha yang ingin memastikan agar acara itu berjalan lancar.
Dalam acara tersebut, Rendy juga mengaku tidak bersentuhan langsung dengan Cinta.
"Kalau ditanya saya hadir atau tidak, saya di setiap tempat saya selalu muter. Mau ngecek staf, makanannya, minumannya, itu berlangsung dengan baik dan benar atau tidak. Karena klien pakai tempat kita, kita ngeceklah semua, AC lah semua, untuk ngecek ada kendala apa tidak," ungkap Rendy.
"Sesimpel itu sih. Jadi kalau untuk masalah itu, saya rasa nggak bersentuhan langsung karena itu tempat ramai," imbuh dia.
Merasa dirugikan atas tuduhan pemerkosaan itu, Rendy kini telah melaporkan balik Cinta atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada 18 Februari 2026.
Kuasa hukum Rendy, Bryand Ery, mengatakan bahwa Cinta telah menyebarkan identitas dan data pribadi kliennya.
Ia mengungkapkan, penyebaran identitas dan data pribadi itu dilakukan Cinta tanpa seizin Rendy.
"Ini sudah jelas, ini wajah dan data diri dari klien saya, saudara Rendy Brahmantyo. Ini salah satu bukti yang kami sampaikan di SPKT untuk jadi bahan pertimbangan laporan polisi kami," ungkap Bryand.
Ia menyayangkan langkah Cinta yang mengunggah identitas dan data pribadi Rendy serta menarasikan kliennya sebagai pelaku pemerkosaan.
"Yang kita tidak mau adalah tuduhan-tuduhan tidak berdasar yang menggiring opini publik. Karena sampai hari ini juga sudah banyak jadi framing-framing yang negatif kepada klien kami ini, Rendy Brahmantyo," ujar dia.