Selebgram Putri Dakka Kirim 'Surat Cinta' untuk Surya Paloh, Minta Keadilan atas Pencoretan PAW
Dwi Yansetyo Nugroho February 24, 2026 11:11 AM

TRIBUNCIREBON.COM- Selebgam sekaligus kader Partai NasDem, Putriana Hamda Dakka, melayangkan surat kepada Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh pada 20 Februari 2026.

Melalui surat tersebut, ia memohon perlindungan hukum dan keadilan atas pencoretan namanya dari daftar Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI daerah pemilihan Sulawesi Selatan III.

 “Saya mengirimkan surat “cinta” kepada Ayananda Surya Dharma Paloh dengan kerendahan hati, saya memohon perlindungan hukum dan keadilan atas pencoretan nama saya dari daftar PAW DPR RI Partai NasDem untuk dapil Sulsel III,” ujar Putri Dakka kepada wartawan usai menyerahkan surat tersebut melalui sekretariat Partai di NasDem Tower, Jalan Gondadia Lama, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Baca juga: KDM Gandeng Kodim Majalengka Bangun Kampung Wisata bagi Korban Bencana, Lewat Karya Bakti

Pencoretan itu diumumkan dalam Rapat Konsolidasi DPW NasDem Sulawesi Selatan pada 13 Februari 2026 di Makassar, yang menurut Putri Dakka, sebagai keputusan yang inkonstitusional dan sewenang-wenang.

Kursi DPR dari dapil Sulsel III menjadi lowong setelah Rusdi Masse Mappasessu (RMS) berpindah ke partai lain. Namun, alih-alih ditetapkan sebagai calon pengganti berdasarkan urutan perolehan suara, nama Putri justru dicoret dari daftar PAW.

Dalam kedudukannya  selaku peraih sebanyak 53.700 suara sah dalam Pileg 2024, menurut Putri Dakka, pencoretan namanya dari daftar Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR dari Partai Nasdem, tidak beralasan menurut  hukum. Merupakan contoh demokrasi tidak taat azas. Bertentangan dengan Manifesto Partai NasDem, yang berorientasi pada public, sehingga harus ditolak. 

Baca juga: Siltap Perangkat Desa Sudah Cair, Bupati Majalengka: Sekarang Akan Dibagikan Setiap Bulan 

Putri Dakka adalah Ketua DPD Partai NasDem Kab. Luwu Utara yang menerima Surat Keputusan (SK) dari DPP NasDem langsung dari Ketua Umum Partai NasDem, Surya Dharma Paloh, pada tanggal 19 Nopember 2021 di Gedung NasDem, Jalan Thamrin, Jakarta. 

“Hingga saat ini saya masih tercatat sebagai anggota Partai NasDem, memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA), dan tidak pernah mengundurkan diri maupun diberhentikan,” ujarnya.

Putri Dakka  menolak keras dalih Ketua DPW Partai NasDem Sulawesi Selatan, H. Syaharuddin Alrif yang menyatakan Putri Dakka tidak memiliki loyalitas kepada partai, lantaran maju menjadi calon walikota Kota Palopo melalui Partai PDIP.

Pernyataan itu dinilainya bertolak belakang dengan ucapan H. Syaharuddin Alrif saat menjabat Sekretaris DPW Partai NasDem Sulawesi Selatan  yang memuji kepemimpinan dan torehan  Putri Dakka telah membuat  Partai NasDem di Luwu Utara naik dua kursi pada Pileg 2024.

Baca juga: KDM Gandeng Kodim Majalengka Bangun Kampung Wisata bagi Korban Bencana, Lewat Karya Bakti

"Saya hanya sebatas menggunakan PDI, PAN, dan PPP sebagai kendaraan politik untuk maju Pilkada, atas sepengetahuan dan persetujuan RMS selaku Ketua DPW Partai NasDem Sulsel,"  ujarnya.

Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa anggota DPR yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon dengan perolehan suara sah terbanyak berikutnya dari partai dan daerah pemilihan yang sama, Putri menyatakan berhak menjadi anggota DPR RI menggantikan RMS.

 “Ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025 tersebut tidak multitafsir, dirumuskan dengan bahasa hukum yang jelas, spesifik dan menjamin kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan wewenang," tukas Putri.

Baca juga: Siltap Perangkat Desa Sudah Cair, Bupati Majalengka: Sekarang Akan Dibagikan Setiap Bulan 


Dalam Pemilu Legislatif 2024 untuk dapil Sulsel III, Putri memperoleh 53.700 suara sah. Ia berada di bawah RMS yang meraih 161.301 suara dan Eva Stevany dengan 73.910 suara. Karena memperoleh dua kursi, RMS dan Eva lolos ke Senayan. Dengan komposisi itu, Putri menilai dirinya memenuhi syarat sebagai pengganti.

 “Perolehan 53.700 suara sah yang saya dapatkan menempatkan saya sebagai suara terbanyak urutan berikutnya sesuai ketentuan PKPU. Secara konstitusional, saya berhak menggantikan,” tulisnya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.