LPDP Pastikan Sanksi bagi Tyas dan Suami Tak Sekadar Gertakan, Proses Hukum Kini Bergulir
jonisetiawan February 24, 2026 06:38 AM

 

TRIBUNTRENDS.COM - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) memastikan akan menjatuhkan sanksi kepada AP, suami dari alumnus LPDP Dwi Sasetyaningtyas (DS), setelah hasil verifikasi internal menyatakan AP belum menyelesaikan kewajiban pengabdian pascastudi.

Kepala Divisi Hukum dan Komunikasi LPDP Mohammad Lukmanul Hakim menegaskan bahwa proses kasus tersebut telah masuk tahap penindakan.

“Berdasarkan keterangan yang diterima serta hasil verifikasi internal, LPDP akan melanjutkan proses penindakan sesuai ketentuan. Termasuk jatuhan sanksi kepada yang bersangkutan,” kata Lukmanul kepada Kompas.com, Senin (23/2/2026).

Baca juga: Sindiran Purbaya untuk Dwi Sasetyaningtyas Alumnus LPDP yang Ogah Anaknya Jadi WNI: Dia Akan Nyesal

AP Diakui Belum Tuntaskan Masa Pengabdian

Lukmanul menjelaskan, sanksi dijatuhkan setelah klarifikasi yang dilakukan LPDP membuktikan bahwa AP memang belum menunaikan kewajiban pengabdian setelah menyelesaikan studi dengan beasiswa LPDP.

“Oleh karena itu, LPDP melanjutkan kasus ini ke upaya penindakan dengan menjatuhkan sanksi pada AP,” ujarnya.

Namun demikian, LPDP belum mengungkap secara rinci jenis sanksi yang akan dijatuhkan kepada AP.

Menkeu: DS Akan Diblacklist dari Pemerintahan

Sementara itu, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan sikap tegas terhadap DS yang videonya viral karena memamerkan status kewarganegaraan anaknya.

“Kalau begitu nanti saya akan blacklist dia di seluruh pemerintahan enggak akan bisa masuk,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBNKITA Edisi Februari 2026 yang disiarkan melalui YouTube Kementerian Keuangan, Senin (23/2/2026).

PURBAYA TYAS LPDP - Alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas disentil Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
PURBAYA TYAS LPDP - Alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas disentil Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Kolase foto via TribunBogor)

AP Disebut Siap Kembalikan Dana LPDP dan Bunganya

Purbaya juga mengungkapkan bahwa Direktur Utama LPDP Sudarto telah berkomunikasi langsung dengan AP.

“Dan dia (Arya) sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai oleh LPDP. Jadi termasuk bunganya loh,” kata Purbaya.

Saat ini, DS dan keluarganya diketahui menetap di Inggris. AP bekerja sebagai peneliti di Coastal Marine Applied Research (CMAR), tim konsultan berbasis riset di University of Plymouth, tepatnya di School of Biological and Marine Sciences.

Baca juga: Buntut Kelakuan Tyas dan Suami Malu Jadi WNI, DPR Desak LPDP Rombak Total Sistem Rekrutmen & Kontrak

Awal Mula Video DS Viral

Kasus ini bermula ketika DS mengunggah video di akun Instagram pribadinya yang memperlihatkan paspor anaknya yang telah resmi menjadi Warga Negara Inggris.

Dalam video tersebut, DS tampak gembira dan menyatakan bahwa cukup dirinya saja yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), sementara anaknya tidak. Ia juga menilai paspor Inggris lebih kuat dan perlu diperjuangkan dibandingkan paspor Indonesia.

Unggahan tersebut menuai reaksi keras publik karena DS dan AP diketahui menempuh pendidikan S2 dan S3 menggunakan dana beasiswa LPDP.

Baca juga: Purbaya Perintahkan Tyas Alumnus LPDP Kembalikan Beasiswa Plus Bunga: Kembalikan Setiap Rupiahnya

Dugaan Pelanggaran Sudah Terendus Sejak Awal

Sebelumnya, LPDP juga telah menyampaikan dugaan bahwa AP belum menuntaskan kewajiban kontribusi pascastudi.

“Yang bersangkutan (AP) diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi,” tulis LPDP melalui akun resmi @lpdp_ri di fitur Instagram Stories, Sabtu (21/2/2026).

***

(TribunTrends/Kompas)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.