Belum Masuk Tahanan, ASN BPK RI yang Siksa ART Bogor Mendadak Duduk di Kursi Roda
Ardhi Sanjaya February 24, 2026 09:07 AM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- OAP (37), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangganya (ART), terpaksa dilarikan ke Klinik Pratama Polres Bogor.

Penahanan tersangka sempat tertunda karena kondisi kesehatannya yang mendadak menurun.

Dalam rekaman video di Mapolres Bogor, OAP terlihat keluar dari Gedung Satreskrim menggunakan kursi roda. 

Mengenakan masker dan pakaian serba hitam, wanita yang terjerat kasus kekerasan di wilayah Gunung Putri ini tampak tertunduk lesu saat digiring petugas.

Kasat Perlindungan Perempuan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, menjelaskan bahwa tersangka mengalami tekanan darah tinggi atau hipertensi sesaat sebelum dipindahkan ke ruang tahanan.

 "Setelah dua jam minum obat itu engga turun-turun (tensinya), makanya tadi kita khawatir juga atas arahan pimpinan diobservasi dulu di klinik," kata Silfi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (23/2/2026).

Meski masih menjalani observasi medis oleh Tim Dokkes, Silfi menegaskan bahwa status hukum OAP sudah resmi sebagai tahanan Polres Bogor.

Surat Perintah Penahanan (SPH) telah ditandatangani oleh tersangka.

Pemindahan ke rumah tahanan (rutan) hanya menunggu kondisi fisiknya dinyatakan layak secara medis untuk menghuni sel.

 "Kalau nanti malem tensinya turun baru nanti digeser ke Tahti, tapi untuk SPH sudah, ditandatangani oleh yang bersangkutan juga sudah jadi statusnya tahanan. Tapi memang untuk kelayakan untuk di sel karena tensinya masih tinggi kita takutnya kenapa-kenapa makanya diobservasi dulu," ujar Silfi.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan penganiayaan terhadap ART berinisial F (21).

Dalam proses pemeriksaan, muncul perbedaan keterangan antara tersangka dan korban.

OAP yang bekerja di instansi keuangan negara ini berdalih aksi kekerasan itu dipicu kekesalannya karena sang anak terjatuh.

Menurut pengakuan OAP, saat kejadian tersebut korban dianggap tidak memberikan respons atau penanganan yang cepat terhadap anaknya.

Polisi sendiri telah memeriksa tiga orang saksi dan mengantongi dua alat bukti kuat untuk menjerat tersangka.

OAP kini terancam hukuman berat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang KDRT dan pasal penganiayaan.

"Untuk awal kita melakukan penahanan (tersangka OAP) Polres itu selama 20 hari ya, nanti kita perpanjang untuk penahanan Kejaksaan. Kita akan segera kirim berkas, mudah-mudahan kalau dari Jaksanya segera mem-P21-kan," kata Silfi.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.