TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Komisi III DPR RI menaruh perhatian serius pada kasus meninggalnya NS (12), bocah asal Desa Bojongsari, Jampangkulon, Sukabumi, Jabar.
Korban diketahui mengalami luka bakar serius dan diduga menjadi korban penganiayaan ibu tirinya, termasuk dugaan dipaksa meminum air panas.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian pada Minggu (22/2/2026) memastikan kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Ayah korban sendiri mengaku tidak berada di rumah saat peristiwa tragis itu terjadi.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak kepolisian segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Dia mengaku sangat terpukul mengetahui peristiwa tersebut.
“Saya sangat-sangat meminta pihak kepolisian untuk lebih serius dan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Kasus ini jelas sangat melukai hati dan nurani seluruh rakyat Indonesia. Saya sampai menangis saat menonton videonya. Saya rasa ini juga bukan sesuatu yang rumit atau kasus terencana yang susah dipecahkan. Kasus ini terjadi di tengah masyarakat, pasti banyak saksi dan bukti yang ada. Tinggal keseriusan polisi saja yang menentukan,” kata Sahroni kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).
Menurut Sahroni, aparat penegak hukum harus menunjukkan kesigapan dan ketegasan dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak.
Menurutnya, dengan lokasi kejadian yang berada di lingkungan permukiman, seharusnya proses pembuktian tidak berlarut-larut.
Selain mendesak percepatan penetapan tersangka, Sahroni juga menyoroti fenomena kekerasan yang justru kerap terjadi di dalam lingkungan rumah tangga.
“Dan yang paling miris, rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak justru menjadi lokasi kekerasan. Saya minta Polri memperketat pengawasan dan memaksimalkan hotline 110 agar responsif dalam hitungan menit. Masyarakat, RT, RW, dan lingkungan juga harus peka dan segera melapor jika ada tanda-tanda kekerasan. Jangan tunggu sampai terlambat,” pungkasnya.
Komisi III berharap kepolisian dapat bekerja cepat dan profesional agar keadilan bagi korban dapat segera ditegakkan serta memberi efek jera terhadap pelaku kekerasan anak.