Jakarta (ANTARA) - Pengamat kepolisian Poengky Indarti menilai perlunya sistem pengawasan yang ketat secara internal untuk mencegah personel Polri terlibat kasus narkoba, salah satunya melalui tes narkoba secara berkala kepada seluruh anggota kepolisian.

“Melakukan tes narkoba secara berkala kepada seluruh anggota, tetapi dilakukan tanpa diketahui jadwal pastinya,” katanya di Jakarta, Selasa.

Selain itu, imbuh dia, bentuk pengawasan lainnya adalah razia anggota yang mendatangi tempat hiburan serta penggunaan body worn camera (kamera tubuh) untuk memastikan personel tetap profesional dalam melaksanakan tugas.

Di samping itu, Poengky juga menekankan pentingnya pencegahan dari dalam diri personel Polri itu sendiri. Menurutnya, dibutuhkan pengendalian diri yang kuat agar tidak terbujuk mengonsumsi narkoba.

“Biasanya pengaruh gaya hidup dan pertemanan yang keliru menyebabkan anggota mudah terbujuk,” katanya.

Kemudian, diperlukan pengawasan dari keluarga, pengawasan atasan langsung, dan pengawasan peer group atau sesama kawan agar tidak terjerumus menggunakan barang haram tersebut.

Mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu juga menilai perlu adanya konseling serta adanya bimbingan rohani yang mampu menyejukkan jiwa personel kepolisian.

“Dibutuhkan perawatan jiwa bagi anggota mengingat tugas sebagai anggota Polri sangat berat dan mudah memunculkan stres atau burn out,” ujarnya.

Terakhir, ia menilai sangat penting bagi Polri untuk menanamkan kepada personel tentang kecintaan pada institusi Polri dengan menjaga sikap dan tingkah laku agar sesuai dengan Tri Brata dan Catur Prasetya.

“Dengan adanya tindakan pencegahan tersebut, dapat dipastikan pimpinan mampu memastikan anggotanya dapat dikontrol untuk tidak terjerumus narkoba,” ucapnya.

Ia menilai langkah-langkah pencegahan tersebut harus dilakukan oleh pihak pimpinan, utamanya di daerah-daerah yang dianggap rawan peredaran narkoba, seperti Sumatera Utara, Aceh, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Selatan.

Selain itu, diterapkan di wilayah-wilayah perbatasan di mana narkoba dapat dengan mudah diselundupkan, antara lain di Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Riau, Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan pesisir Pantai Barat Sulawesi.