Opini: Menjaga Marwah Paripurna DPRD Nusa Tenggara Timur
Dion DB Putra February 24, 2026 09:19 AM

Oleh: Wilhelmus Mustari Adam *

POS-KUPANG.COM - Dalam tata kelola pemerintahan daerah, rapat paripurna DPRD bukanlah forum biasa. 

Ia merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi DPRD yang memiliki bobot konstitusional dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. 

Karena itu, setiap agenda yang ditempatkan dalam forum paripurna seharusnya memiliki konsekuensi kelembagaan yang jelas dan terukur serta forum pengambilan keputusan. 

Di sinilah pentingnya menjaga marwah paripurna DPRD, termasuk di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kerangka hukum telah memberikan rambu yang cukup tegas. Melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, dalam paripurna diposisikan sebagai forum resmi untuk pengambilan keputusan politik kelembagaan. 

Baca juga: Opini: Utang Daerah dan Ujian Rasionalitas Fiskal Timor Tengah Utara

Dalam praktiknya, forum ini lazim digunakan untuk persetujuan peraturan daerah, pembahasan dan penetapan APBD, penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah, hingga penyerahan laporan hasil audit atau pemeriksaan oleh BPK.

Dengan posisi yang strategis tersebut, paripurna sejatinya adalah ruang akuntabilitas formal publik (public accountability), baik vertical accountability maupun horizontal accountability yang diperankan melalui wakil rakyat yakni DPRD. Hal ini bukan sekadar panggung seremoni. 

Di sinilah relevansi untuk mencermati fenomena penyampaian pidato satu tahun kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT dalam Forum Paripurna DPRD NTT yang disampaikan pada hari Jumad, tanggal 20 Februari 2026.

Secara politik, tentu tidak ada yang keliru ketika kepala daerah ingin menyampaikan capaian kinerja kepada publik. 

Bahkan dalam perspektif pemerintahan modern, komunikasi publik merupakan bagian dari praktik transparansi. Pemerintah daerah memang perlu membuka ruang informasi yang luas kepada masyarakat.

Namun dari perspektif tata kelola, pilihan forum menjadi sangat menentukan. Paripurna DPRD memiliki karakter yang berbeda dengan forum komunikasi publik biasa. 

Ia dirancang sebagai arena evaluasi berbasis dokumen dan indikator kinerja yang dapat diuji. 

Karena itu, ketika forum ini digunakan untuk agenda yang tidak memiliki konsekuensi evaluatif formal, muncul kekhawatiran terjadinya pergeseran fungsi kelembagaan.

Regulasi sebenarnya telah menyediakan kanal akuntabilitas yang jelas. Pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD dilakukan melalui LKPJ sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. 

Di sisi lain, disiplin pengelolaan fiskal daerah, mulai dari perencanaan hingga pelaporan, diatur komprehensif dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dengan akuntabilitas keuangan yang telah diuji melalui audit secara independen oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI.

Dengan konstruksi tersebut, pidato genap satu tahun kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT pada dasarnya berada di ranah komunikasi politik, bukan kewajiban normatif dalam siklus akuntabilitas daerah. 

Ketika komunikasi politik masuk ke ruang paripurna, risiko yang muncul adalah kaburnya batas antara akuntabilitas substantif dan akuntabilitas simbolik. 

Bagaimana DPRD secara kelembagaan memahami dan memudahkan hal ini? Di mana kredibilitas secara kelembagaan DPRD?

Publik dengan berbagai daya tanggap bisa saja menangkap kesan bahwa penyampaian pidato kinerja telah setara dengan pertanggungjawaban resmi. 

Padahal, secara substantif, DPRD hanya dapat melakukan evaluasi melalui dokumen LKPJ yang memuat indikator kinerja terukur, target kinerja yang jelas terukur, dan capaian terukur yang jelas pula. 

Di sinilah pentingnya disiplin forum agar tidak terjadi simplifikasi makna akuntabilitas.

Aspek lain yang tidak kalah penting adalah soal momentum. Awal tahun merupakan fase paling krusial dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. 

Pada periode ini, perangkat daerah sedang melakukan konsolidasi data, rekonsiliasi laporan, finalisasi LKPD dari masing-masing OPD, dan penyusunan LKPJ. Ini pekerjaan teknokratis yang membutuhkan fokus birokrasi yang tinggi.

Dalam praktik tata kelola yang sehat, fase pelaporan seharusnya menjadi periode konsentrasi administratif, bukan periode ekspansi agenda seremonial. 

Energi birokrasi perlu diarahkan pada peningkatan kualitas laporan karena di sanalah kredibilitas fiskal daerah dipertaruhkan. Setiap distraksi yang tidak perlu berpotensi menurunkan kualitas konsolidasi.

Dari perspektif teori agensi sektor publik, relasi antara DPRD dan kepala daerah adalah relasi principal–agent yang menuntut mekanisme pengawasan berbasis bukti. 

DPRD menjalankan fungsi kontrol melalui instrumen formal yang dapat diuji, bukan melalui narasi pidato (fungsi pendengaran). 

Karena itu, forum yang paling legitimate untuk menilai kinerja tahunan pemerintah daerah tetaplah pembahasan LKPJ dan evaluasi atas LKPD (relevan, andal, dapat dibandingkan, dan dapat dipahami) yang telah diaudit BPK, sehingga menjadi dasar dalam pengambilan keputusan strategis pemerintah dalam keputusan sosial, politik, dan ekonomi.

Perlu ditegaskan, menjaga marwah paripurna bukan berarti menutup ruang komunikasi publik kepala daerah. Transparansi tetap penting dan harus diperkuat karena aspek penting good governance. 

Namun komunikasi politik dan akuntabilitas formal harus ditempatkan secara proporsional sesuai desain dan fungsi kelembagaan.

NTT hari ini membutuhkan penguatan tata kelola yang semakin disiplin dan krusial dipahami oleh masing-masing entitas kelembagaan. 

Publik tidak hanya membutuhkan narasi capaian, tetapi juga bukti kinerja dan capaian yang terukur, jelas, laporan keuangan yang kredibel dan pengungkapan penuh, serta proses akuntabilitas yang tertib.

Pada akhirnya, marwah paripurna DPRD harus tetap dijaga dan dijunjung tinggi. Ia bukan sekadar panggung seremoni kekuasaan, melainkan ruang pertanggungjawaban publik yang menentukan kemajuan dan kualitas tata kelola pemerintahan daerah. (*)

*) Wilhelmus Mustari Adam merupakan Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, dan Mahasiswa Program Doktor Ilmu Akuntansi Sektor Publik  Universitas Brawijaya, Malang.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.