Opini: Utang Daerah dan Ujian Rasionalitas Fiskal Timor Tengah Utara
Dion DB Putra February 24, 2026 09:19 AM

Oleh: Frederic Winston Nalle
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Timor Kefamenanu,Timor Tengah Utara, dan Mahasiswa Program Doktor Ilmu Ekonomi Universitas Brawijaya, Malang. 

POS-KUPANG.COM - Keputusan untuk berutang sering dipandang sebagai simbol keberanian membangun. 

Dalam tata kelola fiskal daerah, keberanian tidak terletak pada besarnya angka pinjaman, melainkan pada kemampuan membaca kapasitas keuangan secara jernih. 

Rencana pinjaman Rp80 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara ( TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur  dengan demikian bukan sekadar isu anggaran, melainkan ujian rasionalitas fiskal dan kedewasaan perencanaan pembangunan wilayah.

Pinjaman tersebut direncanakan untuk membiayai lima proyek: peningkatan jalan dalam kota Rp53 miliar, pembangunan waterboom Rp15 miliar, tribun olahraga Rp5 miliar, peningkatan jalan luar kota Rp5 miliar, serta rehabilitasi rumah jabatan pimpinan DPRD Rp2 miliar. 

Baca juga: Opini: Reformasi Polri- Restorasi Bukan Hanya Reposisi

Mayoritas dana memang dialokasikan untuk infrastruktur jalan, sementara sisanya untuk fasilitas wisata, olahraga, dan administratif.

Secara teoritis, infrastruktur jalan memiliki justifikasi ekonomi yang kuat. Peningkatan konektivitas menurunkan biaya distribusi, memperluas akses pasar, dan mempercepat integrasi ekonomi wilayah. 

Dalam perspektif pembangunan ekonomi regional, konektivitas adalah pengungkit pertumbuhan. 

Namun tidak semua belanja fisik memberikan dampak ekonomi yang setara. Karena itu, produktivitas setiap komponen pembiayaan perlu dievaluasi secara cermat.

Membaca Kapasitas Fiskal TTU

Kapasitas fiskal TTU dapat dilihat dari data realisasi APBD dua tahun terakhir yang dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik Kabupaten TTU. 

Pada 2023, total pendapatan daerah tercatat sekitar Rp1,044 triliun, dengan belanja sekitar Rp988,9 miliar, sehingga menghasilkan surplus riil sekitar Rp55,3 miliar. 

Pada 2024, pendapatan meningkat menjadi sekitar Rp1,083 triliun, tetapi belanja juga naik menjadi sekitar Rp1,058 triliun, sehingga surplus riil turun tajam menjadi sekitar Rp25,8 miliar.

Dari data tersebut terlihat dua hal penting. Pertama, meskipun pendapatan meningkat pada 2024, belanja juga meningkat cukup signifikan sehingga surplus riil turun drastis dari sekitar Rp55 miliar menjadi sekitar Rp25 miliar. 

Kedua, penurunan surplus lebih dari separuh dalam satu tahun menunjukkan ruang fiskal yang semakin sempit.

Dalam perencanaan fiskal, surplus riil inilah yang menjadi ruang napas anggaran. 

Ia adalah buffer untuk menghadapi risiko, membiayai belanja tambahan, atau menanggung kewajiban baru seperti cicilan utang.

Kapasitas Bayar dan DSCR

Kemampuan suatu daerah dalam menanggung pinjaman umumnya diukur melalui Debt Service Coverage Ratio (DSCR). 

Rasio ini membandingkan surplus riil dengan kewajiban cicilan utang tahunan. Semakin tinggi nilainya, semakin aman posisi fiskal daerah.

Dengan perkiraan cicilan pinjaman sekitar Rp31–32 miliar per tahun, angka tersebut dibandingkan dengan surplus riil untuk mengukur kemampuan bayar. Hasilnya menunjukkan:

    DSCR 2023 ≈ 1,73
    DSCR 2024 ≈ 0,81

Dalam praktik kehati-hatian fiskal, standar prudensial yang sering digunakan menetapkan DSCR minimal sebesar 2,5. 

Artinya, ruang fiskal idealnya dua setengah kali lebih besar dari cicilan tahunan agar stabilitas anggaran tetap terjaga.

Jika dibandingkan dengan standar tersebut, posisi TTU terlihat belum berada pada zona aman. 

Nilai DSCR 1,73 pada 2023 sudah berada di bawah ambang prudensial, sedangkan nilai 0,81 pada 2024 bahkan menunjukkan bahwa surplus riil tidak cukup untuk menutup estimasi cicilan tahunan.

Angka ini bukan sekadar statistik. Ia mencerminkan tingkat ketahanan fiskal daerah. Ketika DSCR berada di bawah standar, ruang gerak anggaran menjadi sempit. 

Pemerintah daerah berpotensi harus melakukan penyesuaian belanja, menunda program lain, atau bergantung pada asumsi peningkatan pendapatan yang belum tentu pasti.

Dalam konteks ini, risiko tidak hanya terletak pada besarnya utang, tetapi pada daya tahan anggaran dalam beberapa tahun ke depan. 

Jika terjadi penurunan pendapatan atau peningkatan belanja wajib, tekanan terhadap APBD akan semakin terasa.

Utang dapat menjadi instrumen pembangunan apabila kapasitas bayar jelas dan produktivitas investasi terukur. 

Namun ketika indikator kemampuan bayar belum mencapai ambang aman, maka kehati-hatian bukanlah bentuk penolakan terhadap pembangunan, melainkan bagian dari tata kelola yang bertanggung jawab.

Pertanyaannya kemudian bergeser: jika kapasitas fiskal belum sepenuhnya kuat, bagaimana desain pembiayaan dapat disesuaikan agar tetap mendorong pembangunan tanpa menciptakan tekanan struktural pada APBD?

Jalan Tengah Kebijakan Fiskal

Membaca kondisi fiskal melalui indikator DSCR bukan berarti menutup pintu terhadap pembangunan. 

Sebaliknya, analisis tersebut justru dimaksudkan untuk memastikan bahwa pembangunan berjalan dalam koridor yang sehat. 

Karena itu, pertanyaan yang lebih relevan bukanlah “setuju atau tidak setuju”, melainkan bagaimana mendesain pembiayaan yang selaras dengan kapasitas fiskal daerah.

Pertama, penyesuaian nilai pinjaman dapat menjadi opsi yang rasional. Jika beban cicilan tahunan terlalu besar dibandingkan surplus riil, maka pengurangan nilai pokok pinjaman akan langsung memperbaiki rasio kemampuan bayar. 

Dengan nilai pinjaman yang lebih kecil, tekanan terhadap ruang fiskal dapat ditekan tanpa sepenuhnya menghentikan agenda pembangunan.

Kedua, penahapan proyek berdasarkan prioritas ekonomi perlu dipertimbangkan. Dari lima komponen yang direncanakan, proyek yang memiliki multiplier effect paling jelas (seperti peningkatan konektivitas jalan) dapat ditempatkan sebagai prioritas utama. 

Sementara proyek yang dampak ekonominya lebih terbatas atau memerlukan kajian lebih mendalam, seperti wahana wisata atau fasilitas administratif, dapat dijadwalkan secara bertahap sesuai dengan perkembangan kapasitas fiskal.

Ketiga, penguatan pendapatan asli daerah (PAD) dan efisiensi belanja perlu berjalan paralel dengan kebijakan pembiayaan. 

Dalam banyak kasus, tekanan fiskal bukan hanya disebabkan oleh kurangnya pendapatan, tetapi juga oleh struktur belanja yang kurang fleksibel. 

Reformasi belanja yang lebih selektif dan penguatan basis pajak lokal dapat meningkatkan daya tahan fiskal sebelum ekspansi utang dilakukan.

Keempat, transparansi studi kelayakan menjadi kunci legitimasi publik. Proyek yang dibiayai utang harus memiliki proyeksi manfaat ekonomi yang realistis dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Tanpa perhitungan manfaat-biaya yang jelas, utang berisiko membiayai proyek yang tidak memberikan imbal hasil ekonomi yang sebanding.

Dengan pendekatan tersebut, pembangunan tetap dapat berjalan, namun risiko fiskal dapat dikelola secara lebih hati-hati. 

Jalan tengah ini mencerminkan prinsip kehati-hatian fiskal tanpa mengorbankan agenda pembangunan wilayah.

Pada akhirnya, kebijakan utang daerah bukan sekadar soal pembiayaan, melainkan cerminan kedewasaan tata kelola fiskal. 

Ketika kapasitas bayar belum sepenuhnya kuat, rasionalitas dan kehati-hatian menjadi syarat utama.

Pembangunan yang bertanggung jawab bukan yang paling ekspansif, melainkan yang paling terukur. 

Di titik inilah keberanian sejati diuji: menyeimbangkan ambisi dan kapasitas demi fondasi fiskal yang kokoh dan masa depan pembangunan yang berkelanjutan. (*)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.