Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Mesin Bajak Sawah di Pringsewu
taryono February 24, 2026 09:19 AM

Tribunlampung.co.id, Pringsewu – Komplotan maling mesin bajak sawah di wilayah Pringsewu berhasil ditangkap Polres Pringsewu.

Polisi awalnya menangkap Rohmat (38) dan Roni (35). 

Dari pengembangan keduanya, polisi kemudian menangkap Erpan Saputra (36) setelah sempat buron.

Warga Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, itu ditangkap saat bersembunyi di sebuah indekos di wilayah Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah, pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Dengan tertangkapnya Erpan, polisi memastikan seluruh komplotan utama dalam kasus tersebut telah berhasil diamankan.

Baca juga: Pemuda di Tanggamus Terancam 5 Tahun Penjara, Tega Curi Motor Milik Orangtua Sendiri

Kapolsek Sukoharjo AKP Juniko menjelaskan, Erpan ditangkap setelah tim kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan pelaku yang sempat melarikan diri sejak pengungkapan kasus pada November 2024 lalu.

“Pelaku kami amankan saat berada di sebuah rumah kos di wilayah Kalirejo. Penangkapan dilakukan dini hari untuk mengantisipasi pelaku melarikan diri,” ujarnya, Senin (23/2/2026).

Dari hasil pemeriksaan, Erpan diketahui memiliki peran penting dalam komplotan tersebut. 

Ia bertindak sebagai sopir mobil yang digunakan untuk mengangkut mesin bajak hasil curian dari lokasi kejadian menuju tempat penjualan.

Polisi juga mengungkap, selama menjadi buronan, Erpan kerap berpindah-pindah tempat persembunyian guna menghindari kejaran aparat.

“Pelaku mengaku sering berpindah lokasi, termasuk tinggal di rumah kerabat maupun rumah kos, untuk menghindari penangkapan,” jelasnya.

Sebelumnya, komplotan ini diketahui telah melakukan pencurian mesin bajak sawah di puluhan lokasi di wilayah Kabupaten Pringsewu. 

Mesin hasil curian kemudian dijual secara online ke wilayah Rawajitu, Kabupaten Tulang Bawang, dengan harga antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per unit.

Dengan tertangkapnya Erpan, polisi kini melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. 

Pelaku akan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat, khususnya para petani, untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.