TRIBUNTRENDS.COM - Trauma selama delapan tahun, seorang konten kreator berinisial CR berupaya melaporkan kejadian pemerkosaan yang dia alami di sebuah kelab malam di Jakarta Selatan.
Meski sudah 8 tahun lamanya, CR tetap berupaya melaporkan tindakan tersebut ke kepolisian.
Akan tetapi kendala utamanya adalah sulitnya mengantongi barang bukti yakni berupa rekaman CCTV.
Baca juga: Jadi Penerima LPDP, Tasya Kamila Pamerkan Sederet Kontribusinya: Jangan Lelah Mencintai Negeri
9 tahun yang lalu, tepatnya pada tahun 2017, seorang kreator konten berinisial CR mengaku menjadi korban dugaan pemerkosaan di sebuah kelab malam kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Peristiwa itu terjadi saat CR menghadiri undangan sebuah acara merek fesyen internasional di lokasi tersebut.
Kuasa hukumnya, Julius Ibrani, menjelaskan bahwa setelah acara selesai, korban yang tengah bersosialisasi tiba-tiba ditarik secara paksa ke sebuah ruangan belakang oleh pria berinisial RB.
Di ruangan itulah dugaan tindak kekerasan seksual terjadi, ketika korban dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar.
CR disebut tidak mampu melawan dan hanya menuruti perintah pelaku.
Setelah kejadian itu, ia mengalami trauma mendalam dan belum sanggup mengungkapkan apa yang dialaminya kepada publik.
Setahun kemudian, pada 2018, CR berupaya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Namun, proses hukum menghadapi kendala serius karena sulitnya memperoleh barang bukti, terutama rekaman CCTV dari kelab malam tempat kejadian berlangsung.
Kini, setelah delapan tahun berlalu, CR kembali berupaya menempuh jalur hukum demi mencari keadilan atas peristiwa yang disebutnya meninggalkan trauma panjang dalam hidupnya.
Melansir dari Kompas.com, Tim manajemennya, Martin, menambahkan, belum disahkannya regulasi tentang korban kekerasan seksual membuat CR tidak merasa aman.
“Ada upaya (melapor) di 2018, saat itu UU TPKS belum ada. Jadi ini menambah beban, korban sulit mendapat akses hukum. Dilaporkan tapi bagaimana membuktikan itu enggak ada,” jelas Martin.
Selama bertahun-tahun, CR dibayang-bayangi kejadian tersebut. Ia mengalami trauma dan disasosiasi yang menghambat produktifivitasnya.
Bahkan, CR harus mendapat bantuan mental dari tujuh psikiater bersama suaminya.
Tujuh tahun berikutnya, akhirnya CR membuat laporan di Polda Metro Jaya.
Laporan teregistrasi pada nomor LP/B6786/IX/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 25 September 2025.
Perkara ini mulanya ditangani Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Setelahnya perkara ini diserahkan kepada Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA/PPO).
“Saat ini perkara masih diselidiki, pendalaman TKP, saksi dan barang bukti,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dihubungi terpisah.
Namun, karena kejadiannya sudah cukup lama, dan pengelolaan kelab tempat kejadian perkara (TKP) sudah berpindah tangan, polisi cukup kesulitan.
“Kendala penyidik dimana TKP sudah berubah pengelolaan manajemen, CCTV sudah tidak support karena dugaan kejadian 2017,” jelas Budi.
Polisi juga sulit meminta keterangan saksi-saksi karena kejadian yang sudah lampau.
Pelapor juga sudah dipanggil untuk diminta keterangan, tetapi meminta pengunduran.
“Saksi-saksi yang merujuk kejadian sangat minim keterangan karena kejadian 2017,” tambah dia.
***
(Kompas.com/TribunTrends.com)