TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) kini memiliki kantor pelayanan pajak kendaraan bermotor sendiri.
Bupati Mamuju Tengah, Arsal Aras, mendampingi Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, saat peresmian.
Keduanya meresmikan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kantor Bersama Samsat Kabupaten Mamuju Tengah.
Baca juga: Manfaatkan Bebas Denda, Warga Mateng Serbu Kantor Samsat untuk Bayar Pajak Kendaraan
Peresmian berlangsung di kawasan Kota Terpadu Mandiri (KTM) Tobadak, Kecamatan Tobadak, Senin (23/2/2026).
Peresmian ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah.
Tujuannya mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Sekaligus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.
Gubernur Suhardi Duka menegaskan pajak kendaraan bermotor berperan penting dalam pembangunan infrastruktur di Sulawesi Barat.
Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan.
“Kenapa kendaraan dipajak? Karena kendaraan melintas di jalan yang pembangunannya membutuhkan biaya besar. Setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk infrastruktur yang lebih baik,” tegasnya.
Suhardi Duka menjelaskan, pengelolaan pajak kendaraan kini mengalami perubahan dengan diterapkannya mekanisme opsen.
Melalui kantor Samsat yang baru beroperasi ini, pengelolaan pajak kendaraan bermotor berada di bawah kendali Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah.
Berdasarkan regulasi terbaru, pembagian pendapatan pajak menjadi lebih besar untuk kabupaten.
Sebanyak 70 persen dialokasikan ke Kas Daerah Kabupaten Mamuju Tengah.
Sementara 30 persen diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Kantor Bersama Samsat Mamuju Tengah melayani lima komponen utama pendapatan daerah.
Yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Denda keterlambatan PKB dan BBN-KB.
Pajak Kendaraan Bermotor Alat Berat (PKB-AB).
Serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Alat Berat (BBNKB-AB). (*)
Laporan Wartawan Tribun Sulbar, Sandi Anugrah