BANGKAPOS.COM, BANGKA – Di tengah proses hukum terhadap dugaan persetubuhan anak di bawah umur, Kepolisian Resor Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memastikan kondisi mental korban menjadi perhatian utama.
Penyidik memastikan secara psikologis, korban dalam kondisi stabil. Meski tetap membutuhkan pendampingan selama menjalani pemeriksaan sebagai korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, AKP Raja Taufik Ikrar Bintani mengatakan selain pemeriksaan hukum terhadap tersangka SPT (61), pihaknya juga memantau perkembangan kondisi korban berinisial JN (16).
Seperti diketahui saat ini korban tengah dalam kondisi hamil dengan usia kandungan enam bulan.
“Secara umum kondisi kesehatan dan psikologis korban masih normal. Namun tetap kami perhatikan dan koordinasikan untuk pendampingan lebih lanjut,” ujar dia kepada Bangkapos.com, Selasa (23/2/2026).
Menurutnya dalam pendampingan psikologis penyidik turut melibatkan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bangka Selatan.
Pendampingan psikologis menjadi kebutuhan utama bagi korban. Tujuannya untuk menstabilkan kondisi emosional korban agar tidak mengalami tekanan berkepanjangan.
Pendampingan juga membantu korban merasa aman saat memberikan keterangan kepada penyidik.
Anak harus ditempatkan dalam situasi yang nyaman agar berani bercerita tanpa tekanan. Ini penting, baik untuk proses pemulihan maupun untuk kepentingan hukum
“Karena itu, pendampingan dilakukan untuk mencegah gangguan kecemasan, depresi hingga trauma jangka panjang,” sebut Raja Taufik Ikrar Bintani.
Seorang remaja perempuan berinisial JN (16) di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi korban persetubuhan. Miris, aksi tersebut dilakukan oleh kakak iparnya yang merupakan seorang pria lanjut usia (Lansia) inisial SPT (61).
Akibat persetubuhan tersebut korban saat ini hamil dengan usia kandungan enam bulan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, AKP Raja Taufik Ikrar Bintani mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat membekuk SPT.
Pelaku ditangkap atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di kediamannya salah satu desa di Kecamatan Toboali pada Minggu (22/2/2026) pukul 22.30 Wib.
“Pelaku merupakan kakak ipar korban. Saat ini sudah kami amankan,” kata dia kepada Bangkapos.com, Selasa (24/2/2026).
Raja Taufik Ikrar Bintani membeberkan kasus ini terungkap setelah adanya laporan resmi yang diterima ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bangka Selatan pada Minggu (22/2//2026) malam.
Laporan disampaikan oleh RY (27), seorang tetangga korban yang merasa curiga sekaligus prihatin dengan kondisi JN. Mengingat remaja tersebut tidak lagi bersekolah. Awalnya masyarakat resah dan khawatir dengan kondisi JN.
Pada Jumat (20/2/2026) warga menyampaikan kecurigaan kepada kepala desa terkait dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kecurigaan itu kemudian ditindaklanjuti perangkat desa dan RT.
Sehari kemudian, Sabtu (21/2/2026) ibu RT mendatangi rumah korban dan menanyakan kondisinya. Saat itulah fakta mengejutkan terungkap, JN mengaku sedang hamil selama enam bulan.
“Kabar tersebut memantik dugaan kuat bahwa pelaku adalah SPT, yang merupakan kakak ipar korban. Informasi itu segera diteruskan ke kepolisian,” jelas Raja Taufik Ikrar Bintani.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim kemudian bergerak melakukan penyelidikan.
Puncaknya Minggu malam tim yang dipimpin Kanit IV Ipda Joko mendapatkan informasi keberadaan SPT di rumahnya. Tanpa perlawanan berarti, tersangka langsung dibawa ke Mapolres.
Dalam pemeriksaan, SPT mengakui perbuatannya terhadap korban. Aksi tak senonoh itu diduga dilakukan secara berulang.
Pertama kali terjadi pada Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Kedua, kembali berulang pada Selasa (10/2/2026) di rumah pelaku.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil gelar perkara, penyidik resmi menetapkan SPT sebagai tersangka.
Dari tangan tersangka dan lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa satu helai baju crop top hitam milik korban, satu helai selimut, serta satu helai celana dalam berwarna merah.
Modus yang digunakan mengiming-imingi korban dengan uang dan makanan agar menuruti keinginannya. Tidak ada ancaman fisik maupun tekanan langsung yang diberikan pelaku.
“Namun relasi keluarga dan usia yang timpang diduga menjadi celah bagi tersangka untuk memanfaatkan kondisi korban,” paparnya.
Terkait hubungan keluarga, SPT disebut sebagai kakak ipar korban. Hubungan tersebut berasal dari pernikahan siri antara tersangka dengan kakak korban.
Meski tidak tinggal serumah secara permanen, tersangka diketahui kerap mendatangi korban di rumah yang sudah disiapkan.
Meski kejadian pertama berlangsung pada Mei 2025, kasus ini baru terungkap Februari 2026 setelah kehamilan korban diketahui.
Atas perbuatannya, SPT dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Atau Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Dengan ancaman hukuman yang menanti tersangka tidak ringan, yakni pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)