TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI – Momen Ramadan yang harusnya digunakan untuk memperbanyak ibadah justru digunakan sejumlah remaja di Boyolali, Jawa Tengah, untuk melakukan tindakan kriminal, yakni perang sarung.
Ya, belum genap sepekan Ramadan berjalan, jajaran Polres Boyolali tercatat sudah dua kali mengamankan potensi bentrokan perang sarung.
Para remaja ini berkomunikasi melalui grup WhatsApp untuk bergerak.
Baca juga: Sejarah Rica-rica, Makanan Khas Manado dan Minahasa yang Kini Populer di Solo Raya
Biasanya mereka mencari lawan lewat media sosial.
Setelah menemukan lawan mereka baru bergerak.
Ini diungkapkan Kapolres Boyolali, Indra Maulana Saputra.
Temuan ini dari hasil pemeriksaan para pemuda yang melakukan perang sarung di Boyolali kemarin.
“Saat ini di zaman media sosial ini mereka menggunakan chat WA, Instagram dan lain-lain. Itu media berkumpul maupun untuk sama-sama melakukan perang sarung,” ujar Indra, usai rapat koordinasi lintas sektoral di Pendopo Ageng Boyolali, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, perkembangan teknologi menjadi tantangan tersendiri bagi aparat kepolisian dalam melakukan pengawasan.
Indra mengungkap perang sarung telah menjadi kebiasaan buruk yang terus berulang setiap Ramadan dan berpotensi menimbulkan dampak serius.
“Itu menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak. Karena menimbulkan luka ringan, luka berat sampai mungkin dapat menyebabkan meninggal dunia,” ujar Indra.
Ia menegaskan, praktik perang sarung harus benar-benar dihapuskan dan tidak boleh lagi terjadi di wilayah Boyolali.
Baca juga: Rahasia Tradisi Bubur Samin Banjar Solo, Hanya Ada di Bulan Ramadhan!
Apa Itu Perang Sarung?
Perang sarung adalah salah satu tradisi berbahaya yang sering muncul selama bulan Ramadan.
Permainan ini melibatkan kain sarung yang diikat pada ujungnya, diisi dengan benda keras seperti batu, gir motor, atau bahkan senjata tajam.
Para pemain saling memukul lawan dengan sarung secara bergantian, sambil menangkis serangan dengan sarung lain.
Tradisi berakhir ketika salah satu pemain mengangkat tangan tanda menyerah atau sarungnya terjatuh. Saat itu, masing-masing kubu harus menghentikan permainan.
Awalnya, perang sarung adalah aktivitas permainan yang dilakukan anak-anak dan remaja.
Namun, praktik ini kerap berubah menjadi ajang balas dendam atau perselisihan antar kelompok, sehingga berpotensi menimbulkan luka atau bahkan korban jiwa.
Baca juga: Tradisi Padusan di Solo Raya, Empat Ribu Warga Serbu Kolam Renang Intanpari Karanganyar Jelang Puasa
Menurut studi Antonius Faebuadodo Gea, dkk. dari Sespim Lemdiklat Polri, perang sarung awalnya hanyalah permainan anak-anak dan remaja pada malam Ramadan seusai salat tarawih.
Tradisi ini diwariskan secara turun-temurun sebagai ekspresi budaya lokal, di mana sarung diikat menjadi bandul empuk untuk ‘berperang’ dalam batas wajar.
Seiring waktu, fenomena ini terkadang melenceng menjadi media penyelesaian konflik atau perseteruan, bahkan di kalangan orang dewasa.
Dalam beberapa kasus, perang sarung berubah menjadi pengeroyokan, yang melibatkan banyak individu dan menimbulkan korban luka serius atau kematian.
Ketika perang sarung menimbulkan kekerasan, aktivitas ini masuk kategori kriminal. Wisnu Saputra (2024) dalam skripsinya menjelaskan bahwa pelaku pengeroyokan melalui perang sarung dapat dijerat Pasal 170 KUHP.
(*)