Setelah Rumah Bos Toko Emas Semar Digeledah, Pakar Singgung Kelicikan Pelaku TPPU: Ngolahnya di Sana
Ani Susanti February 24, 2026 12:30 PM

TRIBUNJATIM.COM - Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) tambang emas ilegal bukanlah kasus baru di Indonesia,.

Belakangan, kasus TPPU tambang emas ilegal di Kalimantan Barat menjadi sorotan setelah rumah mewah di Surabaya dan Nganjuk, serta Toko Emas Semar ikut digeledah.

Hal ini membuat Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih angkat bicara.

Menurutnya, penambangan emas ilegal hingga dijual ke pasar bahkan ke luar negeri sudah pernah terjadi.

Baca juga: Asal Usul Perhiasan Kuno yang Ditemukan Bareskrim di Brankas Rumah Bos Toko Emas Semar Masih Misteri

“Baru enggak juga ya, sepertinya tidak, karena saya juga beberapa kali itu hadir di pengadilan berkaitan dengan penambangan emas ilegal dan kemudian, tapi udah jadi emas bahkan dijual ke China dan lain sebagainya, ada TPPU-nya,” ucap Yenti dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Minggu (22/2/2026).

Yenti mengatakan, dalam dugaan pengolahan dan jual beli emas batangan secara ilegal di Jawa Timur yang diungkap Bareskrim Polri sudah masuk dalam kategori tindak pidana pencucian uang.

“Ini TPPU-nya itu sudah masuk, karena kan gini, dari menambang emas ilegal itu tadi biasanya dilakukan oleh mereka-mereka juga di sekitar itu sampai dengan jadi emas batangan, baru dijual kan gitu ya,” ucap Yenti.

“Kalau ini nampaknya supaya memang mata rantainya panjang, artinya kalau panjang itu bagi kita adalah nanti yang kena TPPU akan panjang. Jadi hasil penambangan emas kan datang emas, emas yang mungkin belum diolah ya, emas belum diolah itu dialirkan ke rumah Tampomas tadi untuk penambangan karena pengolahannya di sana.”

Kelicikan Baru Para Pelaku

Yenti menilai, TPPU tambang emas ilegal yang bermula dari penggerebekan rumah di Jalan Tampomas, Surabaya, Jawa Timur adalah modus kelicikan baru.

“Itu kelicikan mereka yang baru gitu ya, modus itu licik, kelicikan mereka yang baru. Nah di situlah peran, jadi TPPU-nya maju,” ujar Yenti.

 “Jadi setelah berhasil jadi emas ilegal yang belum diolah, itu dulu belum dialirkan, kalau sekarang sudah dialirkan, mungkin menghindari penegak hukum kan. Nah tapi ketika mengalirkan sudah jadi TPPU.”

Sebelumnya, Bareskrim Polri juga mengubek-ubek sebuah rumah mewah dan besar di Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Jawa Timur.

Kegiatan tersebut dilakukan Kamis (19/2/2026), melibatkan pemilik rumah dan atau orang yang bersangkutan dengannya.

Aparat Bareskrim Polri menyita barang dari dalam brankas sebuah rumah mewah di Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Penggeledahan tersebut berlangsung maraton sejak pagi hingga malam hari dengan pengawalan ketat.

“Saya sebagai RT dengan Pak RW, Pak Hartono, diajak ke sana untuk sebagai saksi,” ujar Ketua RT 01/RW 02 Kelurahan Payaman, Hari Kusyanto, kepada wartawan di Nganjuk, Sabtu (21/2/2026).

Menurut Hari, aparat kepolisian melakukan pencarian dokumen dan barang-barang di dalam rumah mulai pukul 09.00 WIB dan baru berakhir sekitar pukul 21.30 WIB.

Saat penggeledahan berlangsung, pemilik rumah berinisial T sedang tidak berada di tempat karena rumah mewah di Jalan Diponegoro tersebut selama ini hanya dihuni oleh penjaga.

Baca juga: Dikenal Dermawan, Pemilik Toko Emas Semar Nganjuk Ternyata Simpan Perhiasan Kuno 1,6 Kg di Brankas

Hari mendengar informasi bahwa total perhiasan yang diamankan mencapai angka 1,6 namun ia tidak mengetahui pasti apakah satuan yang dimaksud adalah ons atau kilogram.

Selain perhiasan, petugas juga membawa sejumlah dokumen penting dari dalam rumah yang diketahui sudah tidak dihuni secara tetap oleh pemiliknya selama kurang lebih 10 tahun tersebut.

“Pak T itu sudah lama enggak di situ, hampir sekitar 10 tahun tuh katanya yang jaga. Sudah lama enggak di situ. Dulu di situ, tapi sudah ke Surabaya, sudah lama,” tuturnya.

Sebelumnya, Tim Bareskrim Polri juga telah menggeledah Toko Emas Semar di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Payaman, pada hari yang sama.

Berdasarkan informasi yang diterima Kompas.com, rangkaian penggeledahan ini diduga kuat berkaitan dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin atau tambang ilegal.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.