Ayah di Palembang Jual Bayi Rp 52 Juta, Ditawarkan di Facebook Modus Adopsi, Ngaku Terdesak Ekonomi
Shinta Dwi Anggraini February 24, 2026 12:32 PM

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Seorang ayah di Kota Palembang berinisial HA (31) tega menjual bayi perempuannya yang masih berusia 3 hari kepada terduga jaringan perdagangan orang seharga Rp 52 juta.

Mengaku terdesak ekonomi, HA nekat menjual bayinya dengan cara mengunggah tawaran penjualan atau adopsi ilegal di Facebook.

Aksi HA berhasil digagalkan kepolisian Polda Sumsel yang mengetahui niat jahatnya. 

HA saat menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel menuturkan, korban bayi tersebut adalah anak kandungnya.

Korban bayi itu dilahirkan oleh istri HA, berinisial SA pada 19 Februari 2026. Artinya, saat akan dijual pada Minggu pagi, bayi itu masih berusia tiga hari.

Bahkan, bayi tersebut belum sempat diberikan nama.

"Alasan saya menjual bayi itu karena faktor desakan ekonomi. Keluarga kami tidak mampu membiayai kebutuhan hidup bayi tersebut," ujarnya.

Unggah Tawaran Adopsi di Facebook

Modus penjualan bayi itu dilakukan HA dengan cara mengunggah tawaran penjualan atau adopsi ilegal di Facebook.

Dari situ, ada yang mengomentari unggahan HA. Kemudian, komunikasi antara kedua pihak berlanjut melalui layanan berkirim pesan di Facebook dan terjadi negoisasi kesepakatan harga.

Setelah itu, komunikasi mereka berlanjut lewat Whatsapp. HA mengaku, komunikasi itu sempat putus-nyambung sebelum dilakukan rencana transaksi penjualan pada Minggu sekitar pukul 10.00 WIB.

”Alasan saya menjual bayi itu karena faktor desakan ekonomi. Keluarga kami tidak mampu membiayai kebutuhan hidup bayi tersebut,” ungkap HA.

Terendus Polda Sumsel

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumsel Komisaris Besar Nandang Mu’min Wijaya dalam siaran pers, Senin (23/2/2026), mengatakan, pengungkapan kasus itu merupakan tindak lanjut hasil patroli siber intensif yang mendeteksi adanya dugaan penawaran penjualan ataupun adopsi bayi secara ilegal melalui media sosial.

Setelah dilakukan pendalaman, tim Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumsel akhirnya menggelar operasi penindakan di kawasan Sukarami, Palembang pada Minggu (22/2/2026) pagi. 

Dari operasi tersebut, kepolisian berhasil menggagalkan transaksi penjualan bayi bersangkutan.

Selain itu, kepolisian menangkap tersangka berinsial HA (31) yang merupakan ayah kandung korban bayi tersebut.

Kepolisian pun menyita sejumlah barang bukti terkait, meliputi telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi, uang muka transaksi sebesar Rp 1 juta, dokumen pernyataan adopsi, dan rekaman CCTV yang menguatkan peristiwa.

Sebaliknya, korban bayi berada dalam perlindungan Polda Sumsel.

”Bayi itu dipastikan telah mendapatkan penanganan medis dan pendampingan psikososial. Kami bersama instansi atau dinas terkait pun berupaya memastikan semua hak menyangkut masa depan bayi tersebut terpenuhi,” ujar Nandang.

Terancam 15 Tahun Penjara

Perbuatan tersangka yang melakukan perdagangan orang dianggap sebagai kejahatan serius. Maka dari itu, tersangka dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 2 juncto Pasal 17 UU 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

”Kami memastikan setiap praktik eksploitasi manusia, terlebih terhadap anak, akan ditindak tegas tanpa kompromi. Ini sekaligus menjadi bukti bahwa negara hadir dalam upaya perilindungan kelompok rentan,” kata Nandang.

Nandang menyampaikan, pihaknya akan terus mendalami kemungkinan adanya jaringan atau sindikat jual-beli bayi yang lebih luas. Karena itu, mereka menangani kasus tersebut dengan pendekatan kasus TPPO.

”Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam skema perdagangan bayi ataupun orang tersebut. Kami akan telusuri dugaan itu hingga tuntas,” tuturnya.

 

 

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.