Modus Pasutri di Palembang yang Jual Bayi Usia 3 Hari Seharga Rp 52 Juta, Bikin Status di Facebook
Welly Hadinata February 24, 2026 12:46 PM

SRIPOKU.COM, PALEMBANG — Sepasang suami istri di Palembang nekat menjual bayi mereka yang baru berusia tiga hari seharga Rp 52 juta.

Aksi tersebut digagalkan tim Ditres PPA dan PPO Polda Sumatera Selatan yang dipimpin Kompol robert P Sihombing sebelum transaksi terjadi.

Polisi mengamankan HA (31) dan istrinya S (27) di kawasan KM 7, Kecamatan Sukarami, Palembang, pada 22 Februari 2026 saat hendak melakukan transaksi.

Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai unggahan Facebook pelaku yang menawarkan bayi untuk dijual.

“Diketahui orang tua dari anak tersebut sebelumnya memposting status di media sosial Facebook yang berisikan tentang penjualan bayi. Selanjutnya, informan membalas dan berpura-pura mau mengadopsi,” ujar Nandang, Selasa (24/2/2026).

Bayi tersebut lahir pada 19 Februari 2026 dan belum diberi nama.

Kepada calon pembeli, pelaku meminta bayaran Rp 52 juta sebagai syarat adopsi.

Saat proses transaksi berlangsung pada 22 Februari 2026, tim Ditres PPA dan PPO langsung mengamankan HA.

Polisi turut menyita barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi, uang muka Rp 1 juta, dokumen pernyataan adopsi, serta rekaman CCTV yang menguatkan peristiwa.

Nandang menegaskan, penyidik tidak hanya memproses pelaku yang tertangkap tangan, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih luas.

Kasus ini ditangani dengan pendekatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Tidak menutup kemungkinan terdapat pihak lain yang terlibat dalam skema perdagangan orang. Kami akan telusuri hingga tuntas,” katanya.

Saat ini, bayi tersebut berada dalam perlindungan Polda Sumsel dan telah mendapatkan penanganan medis serta pendampingan psikososial.

Kepolisian juga berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan pemenuhan hak dan masa depan anak.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76F jo Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 2 jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.