TRIBUNJAMBI.COM - Sebuah kasus kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Pandeglang, Jawa Barat, mendadak menjadi sorotan tajam publik.
Seorang tukang ojek bernama Al Amin Maksum sempat dilaporkan menyandang status tersangka setelah penumpang yang dibawanya, seorang pelajar SD berinisial RK, tewas dalam sebuah kecelakaan tragis yang dipicu oleh kondisi jalan yang rusak.
Peristiwa pilu ini bermula pada 27 Januari 2026, saat Amin tengah mengantar RK pulang dari sekolah.
Perjalanan yang semula terlihat lancar berubah menjadi petaka ketika mereka melintasi Jalan Raya Labuan-Pandeglang, tepatnya di Kampung Gardutanjak.
Lubang Maut dan Hantaman Ambulans
Berdasarkan kronologi kejadian, Amin berusaha menghindari lubang di jalan raya tersebut.
Namun, manuver itu justru membuat sepeda motornya kehilangan kendali hingga terguling.
Nahas, saat keduanya terhempas ke aspal, sebuah mobil ambulans yang melaju dari arah bersamaan tidak dapat menghindar dan menghantam tubuh RK.
Meski keduanya sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis, takdir berkata lain.
RK dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat pada bagian kepala, sementara Amin berhasil selamat meski mengalami luka-luka.
Sempat Viral dan Bantahan Kepolisian
Penetapan tersangka terhadap Amin memicu gelombang kritik di media sosial. Banyak pihak menilai status hukum tersebut tidak adil mengingat kecelakaan dipicu oleh infrastruktur jalan yang buruk.
Menanggapi polemik yang kian memanas, pihak kepolisian akhirnya memberikan klarifikasi.
"Penetapan tersangka terhadap tukang ojek karena penumpangnya meninggal jadi sorotan.
Baca juga: Yaqut Cholil Melawan KPK dengan Ajukan Praperadilan Status Tersangka, Jubir Klaim Sudah Sesuai SOP
Baca juga: Terseret Kasus Roy Suryo, Dian Sandi PSI Dicecar Penyidik soal Ijazah Jokowi
Meski belakangan, kepolisian membantah setelah kasus tersebut viral di media sosial," bunyi keterangan yang beredar terkait perkembangan kasus tersebut.
Kasus ini kini menjadi pengingat keras bagi pemerintah daerah mengenai pentingnya pemeliharaan jalan, sekaligus ujian bagi aparat penegak hukum dalam menentukan keadilan bagi rakyat kecil yang menjadi korban keadaan infrastruktur yang tidak memadai.
Polda Banten membantah seorang tukang ojek pangkalan (opang), Al Amin Maksum (32), warga Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menegaskan, kasus kecelakaan yang menyebabkan penumpang inisial KR, siswa SDN 1 Pandeglang tewas ini masih dalam penyelidikan.
Maruli menegaskan, penyidik Satlantas Polres Pandeglang hingga kini masih mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti.
Laporan kepada polisi telah dibuat oleh keluarga korban, dan prosesnya akan dilanjutkan dengan gelar perkara dalam waktu dekat.
“Kami menggali informasi seluas-luasnya sebelum menentukan langkah hukum berikutnya,” ujar Maruli.
Maruli menjelaskan, peristiwa kecelakaan berawal saat motor Honda Revo melaju dari arah Pandeglang ke Labuan.
Setibanya dilokasi, Al Amin berusaha mengindari lubang namun terjatuh. Penumpang atau korban terpental ke tengah jalan.
Secara bersamaan dari arah belakang melaju mobil ambulance milik desa dengan nomor polisi A 1255 J, lalu roda belakang mobil mengenai kepala korban hingga tewas di tempat.
Setibanya di lokasi kejadian, ban sepeda motor masuk ke dalam lubang sehingga kendaraan terjatuh.
Penumpang sepeda motor berinisial KR terpental ke sisi kanan jalan dan masuk ke kolong Mobil Siaga Desa yang berada di belakangnya.
Korban kemudian terlindas ban belakang sebelah kiri kendaraan tersebut dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
Sementara itu, pengendara sepeda motor mengalami luka-luka dan dievakuasi ke RSUD Pandeglang menggunakan Mobil Siaga Desa.
Baca juga: Truk Ekspedisi Terbakar di Paal 10 Jambi, Warga Cemas Paket Lebaran Hangus
Baca juga: MinyaKita di Jambi Dijual di Atas HET, Pengecer Pekanbaru: Harga Agen Sudah Mahal
Kepala Satlantas Polres Pandeglang AKP Surya Muhammad menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan.
“Seperti disampaikan, sampai sekarang masih dalam tahap penyelidikan, belum ada tersangka. Kami akan melakukan gelar perkara di tingkat Polda,” kata Surya.
Singkat cerita, kasus terus berlanjut hingga Amin ditetapkan tersangka oleh Satlantas Polres Pandeglang.
Raden menayangkan proses penetapan tersangka kliennya.
Ia mengaku tidak menerima surat dan baru tahu adanya tersangka saat berkas sudah diserahkan ke pihak kejaksaan.
"Tapi terakhir saya liat ada surat hasil gelar perkara, dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pandeglang," tegasnya.
Amin Gugat Gubernur Banten-Bupati Pandeglang
Raden melanjutkan, kliennya yang tidak terima ditetapkan sebagai tersangka, kini melawan.
Amin melayangkan gugatan kepada Gubernur Banten, Bupati Pandeglang, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten hingga Dinas Perhubungan (Dishub) Pandeglang.
Gugat tersebut sudah dilayangkan pada Minggu (22/2/2026) ke Pengadilan Negeri Pandeglang.
Raden menegaskan, bukan kliennya yang menjadi penyebab kecelakaan hingga menewaskan RK.
Melainkan karena jalan rusak tak kunjung diperbaiki oleh pemangku kepentingan.
"Kenapa kami gugat, karena penyebabnya jalan berlubang di Pandeglang ini. Dan fakta hukum seperti itu," jelasnya, dikutip dari TribunBanten.com.
"(Dan) Harapan keluarga status hukum ini dihentikan. Al Amin korban jalan rusak juga mengalami kerugian, motor rusak tambah luka berat juga," tandasnya.
Tukang Ojak Langgan Korban
Tidak terima anaknya tewas, keluarga RK memutuskan membawa kasus ini ke jalur hukum.
Kuasa hukum Amin, Raden Elang menjelaskan, kedua belah pihak sebetulnya sudah saling kenal.
RK merupakan langgan yang kerap menggunakan jasa dari Amin.
Oleh karenanya, sempat ada upaya damai yang dilakukan.
"Jadi sudah ada upaya komunikasi dengan pihak keluarga agar damai, tapi ditolak karena keluarganya tidak terima anaknya meninggal," ujar Raden, dikutip Tribun-medan.com dari TribunBanten.com.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Jambi Sepekan ke Depan, Waspada Hujan Lebat di Dua Wilayah Ini
Baca juga: Terseret Kasus Roy Suryo, Dian Sandi PSI Dicecar Penyidik soal Ijazah Jokowi
Baca juga: Kapan Pencairan THR Karyawan Swasta? Berapa Nominalnya?