Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menegaskan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (musrenbang) merupakan ruang strategis untuk mempertemukan kebutuhan riil masyarakat dengan tanggung jawab pemerintah dalam bentuk kebijakan dan program yang tepat sasaran.
Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Musrenbang dan Pra Musrenbang Tematik Stunting Tingkat Kecamatan Kota Raja, Selasa 24 Februari 2026.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Kupang, Hengky C. Malelak, S.STP., M.Si., Plt. Kepala Bappeda Kota Kupang, Wildrian Ronald Otta, S.STP, MM, Camat Kota Raja, para lurah se-Kecamatan Kota Raja, para Ketua LPM/RW/RT se-Kecamatan Kota Raja, serta para tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda se-Kecamatan Kota Raja.
Menurut dr. Christian Widodo, kebijakan pembangunan ke depan tidak boleh lagi disusun secara sepihak dari atas tanpa mempertimbangkan kebutuhan masyarakat di tingkat bawah.
"Kalau masyarakat butuh apel, jangan kita kasih jeruk. Kalau mereka butuh perbaikan meja, kursi, atau lapangan, itu yang harus kita jawab. Kebijakan harus lahir dari bawah, bottom-up, bukan top-down," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Kupang juga memperkenalkan terobosan baru dalam sistem perencanaan pembangunan Kota Kupang.
Mulai perencanaan tahun anggaran 2027, setiap kelurahan akan memiliki pagu indikatif sebesar Rp 500 juta dalam bentuk program yang melekat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Skema ini bukan pemberian dana tunai ke kelurahan, melainkan alokasi program yang bisa dipilih sesuai hasil musrenbang.
Warga bersama pemerintah kelurahan dapat menentukan prioritas kebutuhan, seperti pembangunan jalan, drainase, sumur, perbaikan puskesmas, atau fasilitas pendidikan.
Baca juga: Pemkot Kupang Gelar Rakor Verifikasi Data Anak Tidak Sekolah Libatkan Operator Kelurahan
Jika satu kelurahan mengusulkan pembangunan jalan senilai Rp 200 juta melalui Dinas PUPR, maka sisa pagu Rp 300 juta masih dapat digunakan untuk program lain di OPD berbeda, seperti kesehatan atau pendidikan, hingga mencapai total Rp 500 juta.
"Programnya tetap di OPD, tetapi kelurahan punya hak menentukan prioritasnya. Jadi pasti dapat, selama masih dalam batas Rp 500 juta dan sesuai prioritas pembangunan," jelasnya.
Ia menekankan seluruh OPD wajib mengakomodasi hasil Musrenbang sesuai pagu yang telah ditetapkan.
Dengan mekanisme ini, tidak ada lagi program yang dialihkan ke lokasi lain tanpa persetujuan masyarakat.
"Semua kelurahan punya jatah yang sama. Ini adil dan tepat sasaran. Dinas tidak bisa lagi bikin program sesuka hati. Harus sesuai hasil musrenbang," ujarnya.
Wali Kota Kupang juga memastikan kebijakan ini tidak menambah beban APBD, karena program tetap berada dalam struktur anggaran OPD yang sudah ada. Perubahan ini hanya menyangkut pola kerja dan pola pikir agar lebih responsif terhadap kebutuhan warga.
Kegiatan ini juga menjadi momentum pelaksanaan Pra Musrenbang Tematik Stunting pertama di Nusa Tenggara Timur.
Dalam skema pagu Rp500 juta per kelurahan, alokasi penggunaan anggaran diarahkan sebesar 80 persen untuk infrastruktur, 10 persen untuk sosial budaya, dan 10 persen untuk ekonomi.
Selain itu, setiap kelurahan minimal mengalokasikan Rp10 juta untuk program ketahanan pangan dalam rangka pencegahan stunting.
"Karena temanya stunting, maka ada minimal Rp10 juta per kelurahan untuk ketahanan pangan dan upaya pencegahan stunting. Ini komitmen kita bersama," ungkapnya.
Ia mengajak seluruh peserta Musrenbang di Kecamatan Kota Raja untuk berdiskusi secara matang dan kolektif dalam menentukan prioritas, sehingga pagu yang tersedia benar-benar dimanfaatkan untuk kebutuhan paling mendesak dan berdampak luas bagi masyarakat.
"Saya harap forum ini menjadi tempat di mana harapan warga benar-benar diterjemahkan menjadi kebijakan," tutup dr. Christian Widodo. (rey)